SERANG, KOMPAS.com – Mantan Kepala Cabang Bank Tabungan Negara (BTN) Bumi Serpong Damai (BSD), Hadeli, dituntut hukuman 11 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif yang merugikan negara sebesar Rp 13,97 miliar.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Fahreyz Reza, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Serang, Banten.
"Menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada terdakwa Hadeli," ujar Fahreyz saat membacakan amar tuntutan di Serang.
Selain pidana badan, Hadeli diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara senilai Rp 9,7 miliar.
Baca juga: Modus Mega Korupsi Mini Zoo Purworejo, Uang Rp 6,5 Miliar Raib dari Proyek Rp 9,69 Miliar
"Jika harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan hukuman penjara selama 6 tahun," kata Fahreyz.
Sementara dua terdakwa lainnya dalam kasus yang sama juga menerima tuntutan berbeda, eks SME & Credit Program Unit Head Galih Satria Permadi dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti Rp 1,5 miliar.
Kemudian terdakwa Ridwan mantan Junior Program Unit Head dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti Rp 2,7 miliar.
Dalam amar tuntutannya, Jaksa memaparkan bahwa sepanjang September 2022 hingga Oktober 2023, para terdakwa memproses 36 pengajuan kredit fiktif.
Baca juga: Dugaan Korupsi Sewa Stan, PD Pasar Surya Surabaya Digeledah Kejari
Sebanyak 34 di antaranya menggunakan identitas warga tanpa izin melalui dokumen sisa pengajuan kredit yang ditolak atau batal sebelumnya.
Para terdakwa diduga memalsukan tanda tangan debitur dan menyusun laporan survei lapangan fiktif untuk mencairkan dana.
Berdasarkan fakta persidangan, dana hasil pencairan tidak pernah sampai ke tangan debitur, melainkan dialihkan ke rekening penampung.
"Dana tersebut kemudian ditarik tunai untuk dibagikan kepada para terdakwa. Sebagian dana juga digunakan untuk aktivitas judi daring," kata Jaksa.
Baca juga: Samin Tan Tersangka Korupsi, Dishut Kalteng Ungkap Tambang PT AKT Pernah Disetop Gubernur
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Hadeli, Neril Afdi, menyatakan keberatan. Ia menilai kliennya tidak terbukti menerima aliran dana secara langsung.
Neril mengklaim bahwa seluruh rangkaian perbuatan hukum tersebut merupakan inisiatif sepihak dari terdakwa Ridwan.
"Kami juga mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara sebesar Rp 13,97 miliar yang tidak terurai secara jelas dalam persidangan," kata Neril.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang