TUBAN, KOMPAS.com - Seorang pria di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, berinisial M (43), tega mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur selama 5 tahun.
Prilaku M terhadap anak tirinya terungkap setelah korban yang kini hamil 5 bulan memberanikan diri menceritakan ihwal masalah yang menimpanya kepada ibu kandungnya.
Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto membenarkan terkait adanya laporan tindak pencabulan yang dilakukan seorang ayah kepada anak tirinya secara berulang kali.
Baca juga: Orangtua Siswa Sekolah Rakyat di Tuban Menangis Lepas Anaknya Hidup di Asrama
Tersangka pencabulan sendiri saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut setelah ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreksrim Polres Tuban pada Rabu (2/7/2025).
"Tersangka sudah ditangkap beserta sejumlah barang bukti dan pihak yang melaporkan adalah ibu kandung korban atau istri tersangka," kata Iptu Siswanto saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (15/8/2025).
Baca juga: Pria di Tuban Jual Istri yang Baru Dinikahinya secara Siri ke Pria Lain
Aksi pencabulan tersebut dilakukan sepanjang tahun 2020 hingga 2025, sejak korban berusia 11 tahun dan masih duduk di bangku sekolah dasar hingga kini berusia 16 tahun.
Selama kurun waktu 5 tahun tersebut, tersangka yang bekerja sebagai petani itu berulangkali mencabuli anak tirinya di dalam kamar rumahnya saat istrinya sedang berjualan di pasar.
"Tersangka mengaku 15 kali melakukannya selama 5 tahun sejak 2020 sampai Maret 2025," terangnya.
Selain itu, tersangka juga selalu mengancam akan melukai tubuh korban saat menjalankan aksinya, sehingga korban tidak berani melawannya ataupun bercerita kepada ibunya.
"Saat ini tersangka masih ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," paparnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 juncto 76 huruf d dan e Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancamannya hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," ujarnya.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini