KOMPAS.com- Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menerbitkan pedoman resmi pelaksanaan upacara bendera peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025.
Upacara Hari Sumpah Pemuda 2025 dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 28 Oktober 2025 pukul 08.00 waktu setempat dengan mengusung tema "Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu".
Dalam pedoman tersebut, upacara bendera ditetapkan sebagai acara pokok peringatan Hari Sumpah Pemuda. Upacara wajib dilaksanakan secara khidmat dan sederhana di lokasi masing-masing instansi, organisasi, atau lembaga.
Peserta upacara meliputi pelajar, mahasiswa, pemuda, pramuka, PMR, unsur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), organisasi kepemudaan, dan masyarakat umum.
Upacara tingkat nasional atau pusat dapat dilakukan oleh masing-masing instansi pemerintah atau swasta tingkat nasional termasuk daerah yang ditunjuk untuk peringatan acara puncak.
Tingkat provinsi, kabupaten, kota, hingga kecamatan dilaksanakan oleh pemerintah daerah, organisasi, atau lembaga swasta setempat.
Untuk perwakilan di luar negeri, upacara dilaksanakan oleh kantor perwakilan Republik Indonesia setempat.
Pedoman resmi menetapkan rangkaian acara upacara bendera peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 yang harus diikuti secara berurutan. Berikut susunan lengkap acara upacara: