GUINEA KHATULISTIWA, KOMPAS.com – Sebanyak tujuh pekerja migran Indonesia (PMI) yang terlunta-lunta di pedalaman Guinea Khatulistiwa, Afrika Tengah, telah pulang ke Tanah Air.
Pemulangan dilakukan melalui Bandara Nsimalen, Kamerun, pada Senin (1/9/2025), setelah lebih dari setahun mereka hidup tanpa kepastian.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yaounde, Kamerun, menjadi pihak yang berperan besar dalam menyelamatkan para pekerja ini.
Baca juga: Malaysia Deportasi 181 WNI, KJRI Johor Bahru Fasilitasi Pemulangan
Sehari sebelum peringatan HUT ke-80 RI, tujuh pekerja tersebut ditampung dan dibantu masa pemulihannya di KBRI Yaounde.
Dubes RI Agung Cahaya Sumirat bahkan melepas kepulangan mereka secara langsung.
“Alhamdulillah, kami sehat dan selamat sampai di KBRI dan saya senang bisa ikut upacara HUT RI. Selama di KBRI, kami benar-benar merasakan hangatnya perhatian dan kepedulian, seolah kembali merasakan nuansa rumah meski masih jauh dari Tanah Air,” ujar Suprianto, salah seorang PMI yang dipulangkan.
Keterangan resmi KBRI menyebut, para PMI awalnya direkrut untuk bekerja di sebuah perusahaan kayu.
Namun, perusahaan tersebut tidak pernah mengurus dokumen legalitas dan menunggak pembayaran gaji yang seharusnya mereka terima sesuai perjanjian.
Kondisi itu membuat para pekerja semakin sulit bertahan di negeri asing.
Upaya evakuasi juga tak berjalan mulus. Agen perekrut yang membawa mereka ke Afrika sempat tidak bisa dihubungi untuk dimintai pertanggungjawaban.
Setelah negosiasi panjang, agen itu baru mengizinkan para pekerja kembali ke Indonesia.
Tim KBRI Yaounde yang dipimpin Sekretaris Kedua, Anindita Aji Pratama, bahkan sempat ditolak saat hendak melintasi perbatasan menuju Guinea Khatulistiwa.
Selama dua hari, proses negosiasi intensif dilakukan dengan otoritas setempat hingga akhirnya para PMI bisa dievakuasi.
Baca juga: 2 WNI di Makau Buka Restoran Tanpa Izin, Terancam Dideportasi
“Kejadian ini menjadi pelajaran penting. Ke depan, para PMI diimbau lebih berhati-hati menerima tawaran kerja di kawasan Afrika Tengah, khususnya sektor perkayuan, karena perlindungan tenaga kerja asing di wilayah ini masih lemah,” pesan Dubes Agung.
Ia menekankan, bila WNI ingin bekerja di luar negeri, sebaiknya melalui jalur resmi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), agar hak-hak mereka sebagai pekerja bisa lebih terjamin.
Pemulangan tujuh PMI tersebut tidak lepas dari dukungan berbagai pihak, termasuk Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) serta Pemerintah Kabupaten Madiun dan Magetan.
Mereka ikut membantu pembiayaan visa, konsumsi, akomodasi, hingga tiket pesawat.
Baca juga: Cerita WNI Disiksa Saat Bekerja di Pusat Judol Kamboja, Seolah Hidup di Neraka
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini