KOMPAS.com - Isu mengenai penggeledahan rumah dinas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mencuat ke publik.
Kabar tersebut menyebutkan bahwa Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di rumah Febrie yang terletak di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta. Namun, upaya itu dikabarkan gagal karena diadang personel TNI.
Pihak Kejaksaan Agung dengan tegas membantah informasi tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menepis kabar adanya penggeledahan.
“Tidak ada (penggeledahan rumah Jampidsus). Sumbernya dari mana? Sumbernya harus jelas. Sampai saat ini tidak ada informasi penggeledahan,” ujarnya saat berada di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Senin (4/8/2025).
Baca juga: TNI Sebut Penempatan Prajurit di Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Sudah Sesuai Prosedur
Salah satu pemicu menguatnya spekulasi adalah keberadaan prajurit TNI yang menjaga rumah dinas Febrie.
Namun, Anang menjelaskan bahwa pengamanan tersebut bukan hal baru dan merupakan bagian dari prosedur standar.
“Pak Febrie ini kan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang menangani perkara-perkara korupsi. Anda tahu lah, pasti pengamanan dari dulu sudah ada di TNI,” kata Anang.
Penjagaan tersebut didasarkan pada kerja sama antara TNI dan Kejaksaan Agung yang tertuang dalam Nota Kesepahaman (MoU) Nomor NK/6/IV/2023.
Selain itu, pengamanan juga mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa, yang mengatur pelibatan TNI dan Polri dalam memberikan pengamanan terhadap jaksa.
Baca juga: Penjelasan TNI soal Kabar Rumah Jampidsus Dijaga Tentara Usai Hampir Digeledah Polisi
Menanggapi dugaan bahwa penjagaan TNI menghambat proses hukum, Kepala Pusat Penerangan TNI (Kapuspen TNI), Mayjen Kristomei Sianturi, menegaskan bahwa pelibatan prajurit telah dilakukan sesuai prosedur.
“Penempatan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Agung, termasuk pengamanan terhadap pejabat Kejagung seperti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), merupakan bagian dari tugas,” kata Kristomei.
Baca juga: Kejagung Tepis Kabar Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Hendak Digeledah Polisi
Ia memastikan bahwa TNI tetap menjunjung tinggi supremasi hukum dan tidak berniat menghalangi tugas institusi penegak hukum lainnya.
“Setiap pelibatan prajurit TNI dilakukan sesuai prosedur dan tidak dalam kapasitas menghalangi proses hukum,” ujarnya.
Kristomei menambahkan bahwa TNI menjalankan tugas secara profesional, netral, dan tetap bersinergi dengan lembaga lain.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah juga menjadi sorotan publik karena isu penguntitan oleh anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri pada 2024 lalu.