KOMPAS.com – Sebanyak 11 siswa SMA Negeri 5 Kota Bengkulu bersama orangtua dan kuasa hukum mendatangi kantor perwakilan Ombudsman, Senin (15/9/2025).
Mereka menuntut kejelasan terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas kasus pemberhentian sepihak yang dialami belasan siswa tersebut.
Kuasa hukum siswa, Hartanto, mengatakan pihaknya meminta Ombudsman segera mengumumkan hasil pemeriksaan yang sudah berjalan sejak Agustus 2025.
Baca juga: Dikeluarkan Tanpa Alasan, Siswa SMAN 5 Bengkulu Mengadu ke Ombudsman dan Kemenkumham
“Inilah murid yang diberhentikan ada 11 orang. Pagi ini bertambah lagi ada enam wali ingin ketemu ingin bergabung melakukan protes karena dikeluarkan sepihak dari SMAN 5 tanpa sebab jelas,” kata Hartanto.
Menurutnya, sejak awal para siswa telah menempuh prosedur resmi penerimaan.
Mereka bahkan sudah mengikuti Masa Perkenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), membeli seragam, mendaftar ulang, hingga belajar selama satu bulan sebelum akhirnya dinyatakan tidak terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Salah seorang siswi menceritakan pengalaman pahitnya saat diperlakukan berbeda setelah dinyatakan tidak terdaftar.
“Kami tidak salah, mengapa kami dikeluarkan? Kami telah melalui tahapan yang jelas dan resmi. Kami tidak ingin pindah,” tegasnya.
Ia menambahkan, para siswa dipaksa belajar mandiri di perpustakaan, lalu dipindahkan ke kantin.
“Kami dipermalukan di hadapan teman-teman saat upacara, kami diusir, disuruh belajar ke perpus, di kantin, guru-guru tekan kami, kami dirundung oleh guru. Di sekolah kami diawasin oleh guru, kami seperti maling, kami mau belajar,” ungkap perwakilan siswi tersebut.
Perwakilan siswa SMAN 5, Kota Bengkulu bersama wali murid dan pengacara mendatangi Ombudsman, Bengkulu, Senin (15/9/2025).Salah satu orangtua siswa mengaku anaknya mengalami tekanan psikologis serius setelah diberhentikan sepihak.
“Hasil psikolog anak saya sudah di ambang 4 dan 5 tertekan. Lewat dari ambang batas itu, anak saya terkena depresi. Rasa cemasnya sudah di ambang batas karena diberhentikan sepihak,” ujar wali murid tersebut.
Menanggapi hal ini, Marfisallyna, anggota Keasiatenan Pemeriksa Ombudsman Bengkulu, memastikan laporan hasil pemeriksaan akan segera diumumkan.
“14 Agustus 2025 kami koordinasi tim, analisis tentang perkara SMAN 5 ini. Kami sudah inisiatif sudah memanggil periksa kepsek, panitia, diknas. Kami mendorong gubernur, inspektorat, Diknas agar mengambil langkah. LHP dalam beberapa hari ke depan akan kami serahkan ke gubernur, Diknas, dan para orangtua siswa,” jelasnya.
Sebelumnya, sebanyak 72 siswa SMAN 5 Bengkulu diberhentikan secara mendadak karena tidak tercatat dalam sistem Dapodik.
Baca juga: Diusir ke Perpustakaan dan Kantin, Siswi SMAN 5 Bengkulu: Kami Diperlakukan Seperti Maling
Sebanyak 42 wali murid melaporkan kasus ini ke DPRD Provinsi Bengkulu, sedangkan 30 siswa lain memilih pindah sekolah.
Hingga kini, hanya tersisa belasan siswa yang masih bertahan menuntut keadilan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "11 Siswa SMAN 5 Bengkulu Dikeluarkan dari Sekolah: Kami Dipermalukan, Diusir, Dirundung".
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang