KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti lemahnya penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di Indonesia, khususnya di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Menurut Purbaya, banyak di antara pihak yang melindungi aktivitas rokok tanpa cukai berasal dari dalam instansi itu sendiri, terutama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Purbaya mengungkapkan bahwa laporan terkait peredaran rokok ilegal menunjukkan bahwa penegakan hukum oleh Bea dan Cukai belum berjalan optimal.
“Katanya banyak backing-nya, paling orang Bea Cukai juga, ada juga yang lain-lain. Tapi yang jelas akan kita bereskan itu,” ujar Purbaya saat membacakan laporan di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (17/10/2025).
Menurut Purbaya, meskipun banyak operasi penertiban yang dilakukan, sebagian besar hanya menyasar warung-warung kecil, sementara distributor besar atau “cukong” rokok ilegal justru tidak tersentuh hukum.
“Ini sama saja memberikan kehidupan bagi para cukong besar yang menjadi distributor utamanya. Mereka (Bea Cukai) seperti tutup mata dan telinga,” tegasnya.
Baca juga: Ekonom Nilai Rokok Ilegal Tanda Lemahnya Penegakan Hukum, Bukan Alasan Tunda Naiknya Cukai
Sebagai langkah serius menanggapi laporan tersebut, Purbaya mengungkapkan bahwa Kementerian Keuangan telah membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti masalah rokok ilegal.
Tim ini terdiri dari staf ahli Bea Cukai dan mantan pejabat pajak senior eselon 1B, yang berpengalaman di bidang pengawasan dan penegakan hukum fiskal.
“Saya sudah bentuk tim khusus, kecil saja. Di situ ada staf ahli dari Bea Cukai dan dari pajak. Mereka sudah berpengalaman dan tahu siapa saja cukong-cukongnya di setiap daerah,” jelas Purbaya.
Tim tersebut akan melakukan pemetaan dan memetakan nama-nama cukong besar yang terlibat dalam distribusi rokok ilegal di berbagai wilayah.
Purbaya juga menegaskan bahwa jika ditemukan adanya keterkaitan antara distribusi barang ilegal dengan jaringan tersebut, proses hukum akan langsung dilakukan.
“Kalau ada gangguan atau barang masuk yang link ke cukong itu, cukongnya kita proses. Kita tidak main-main,” ujar Purbaya.
Baca juga: Menkeu Purbaya Pilih Tahan Harga Rokok demi Tekan Rokok Ilegal
Selain membahas peredaran rokok ilegal, Purbaya juga memberikan penjelasan mengenai kebijakan harga rokok.
Ia memastikan bahwa harga jual eceran (HJE) rokok dan cukai hasil tembakau (CHT) tidak akan naik pada tahun 2026.
“Belum ada kebijakan seperti itu (HJE naik), saya enggak tahu. Harusnya sih nggak usah,” ujar Purbaya saat ditanya wartawan mengenai isu kenaikan harga rokok di masa depan (Selasa, 14/10/2025).
Baca juga: Potensi Kerugian Negara Imbas Rokok Ilegal Capai Rp 15 Triliun per Tahun