Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris/PPAT, Berapa Biayanya?

Kompas.com - 28/10/2025, 14:00 WIB
Rizal Setyo Nugroho

Editor

KOMPAS.com - Masyarakat biasanya akan mendatangi notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT) saat ingin mengurus balik nama sertifikat tanah. 

Cara tersebut dianggap lebih praktis dan aman karena pemohon hanya perlu menyerahkan kuasa untuk memproses pemindahan status kepemilikan tanah.

Sebenarnya, proses balik nama sertifikat tanah dapat dilakukan tanpa notaris/PPAT dengan mengunjungi Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kantor Pertanahan setempat.

Metode ini pun dapat menguntungkan lantaran biaya yang harus dikeluarkan relatif lebih terjangkau.

Namun, cara tersebut hanya dilakukan jika pemohon sudah memiliki akta bukti adanya peralihan hak atas tanah dari satu orang ke orang lainnya.

Lantas, bagaimana cara balik nama sertifikat tanah tanpa notaris/PPAT dan berapa biayanya?

Syarat balik nama sertifikat tanah tanpa notaris/PPAT

Sebelum mengurus balik nama sertifikat tanah secara mandiri di Kantor Pertanahan, pemohon harus sudah memiliki akta yang menjadi dasar peralihan hak.

Misalnya, jika tanah diperoleh melalui proses jual beli, maka butuh akta jual beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT.

Jika tanah dari hasil hibah, pemohon perlu melampirkan akta hibah dari PPAT. Sementara, jika dari pewarisan, dibutuhkan akta wasiat yang dibuat di hadapan notaris.

Akta-akta tersebut merupakan salah satu dokumen yang menjadi syarat balik nama sertifikat tanah di Kantor Pertanahan.

Dilansir dari laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN, berikut syarat balik nama sertifikat tanah tanpa notaris atau PPAT:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup (formulir dari Kantor Pertanahan)
  • Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak, baik Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket (bagi badan hukum)
  • Sertifikat tanah asli
  • Akta jual beli dari PPAT (untuk balik nama karena jual beli)
  • Akta hibah dari PPAT (untuk balik nama karena hibah)
  • Akta wasiat notariel (untuk balik nama karena pewarisan)
  • Fotokopi KTP para pihak penjual-pembeli dan atau kuasanya (untuk balik nama karena jual beli)
  • Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat atau keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang
  • Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Penyerahan bukti SSB (Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan/BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (saat pendaftaran hak)
  • Penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti Surat Setoran Pajak (SSP/PPH) untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 juta (untuk balik nama karena hibah).

Cara balik nama sertifikat tanah tanpa notaris/PPAT

Sementara dikutip dari laman SIPPN Kemenpan-RB, pemohon dapat mengunjungi Kantor Pertanahan untuk mengajukan permohonan peralihan hak atas tanah atau balik nama sertifikat.

Pertama, pemohon menyerahkan berkas permohonan ke petugas loket yang akan menindaklanjuti dengan proses verifikasi.

Jika dinyatakan lengkap, petugas akan menginput data ke Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP), sehingga akan terbit Surat Tanda Terima Berkas (STTB) dan Surat Perintah Setor (SPS).

Kedua surat tersebut selanjutnya diserahkan kepada pemohon. Kemudian, pemohon perlu membayar biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ke bank.

Setelah lunas, petugas akan mendistribusikan berkas ke unit kerja terkait yang dilanjutkan pemeriksaan berkas ulang.

Berkas yang kurang lengkap akan dikembalikan kepada petugas loket untuk diserahkan kembali kepada pemohon.

Jika telah lengkap, akan dilanjutkan proses pengambilan buku tanah serta pemeriksaan dan verifikasi oleh analisis.

Kemudian, proses dilanjutkan dengan pencatatan peralihan hak atas tanah pada buku tanah hingga selesai dan diserahkan kepada pemohon.

Halaman:


Terkini Lainnya
Waduk Mrica Banjarnegara Catat Curah Hujan Tertinggi, BMKG Klaim Upaya Modifikasi Cuaca Berhasil
Waduk Mrica Banjarnegara Catat Curah Hujan Tertinggi, BMKG Klaim Upaya Modifikasi Cuaca Berhasil
Jawa Tengah
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
Jawa Barat
Uji Coba WFH ASN Jabar Dimulai November 2025, Target Efisiensi Operasional hingga 20 Persen
Uji Coba WFH ASN Jabar Dimulai November 2025, Target Efisiensi Operasional hingga 20 Persen
Jawa Barat
BMKG: Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem di Puncak Musim Hujan
BMKG: Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem di Puncak Musim Hujan
Banten
Mahasiswa Dikeroyok hingga Tewas di Masjid Agung Sibolga, 5 Pelaku Seret dan Injak Korban Terekam CCTV
Mahasiswa Dikeroyok hingga Tewas di Masjid Agung Sibolga, 5 Pelaku Seret dan Injak Korban Terekam CCTV
Sumatera Utara
Sidang Kasus Penganiayaan Prada Lucky Namo: Peran Letnan Ahmad Faisal Diperiksa
Sidang Kasus Penganiayaan Prada Lucky Namo: Peran Letnan Ahmad Faisal Diperiksa
Jawa Timur
BMKG Prediksi Puncak Musim Hujan 2025 Lebih Lama, Bisa Berlangsung hingga Februari 2026
BMKG Prediksi Puncak Musim Hujan 2025 Lebih Lama, Bisa Berlangsung hingga Februari 2026
Sumatera Selatan
Daftar 15 Golongan Orang yang Bisa Naik MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis
Daftar 15 Golongan Orang yang Bisa Naik MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis
Jawa Barat
Setelah Tambang Ditutup, Dedi Mulyadi Beri Dana Kompensasi ke 9.300 Warga Bogor yang Terdampak
Setelah Tambang Ditutup, Dedi Mulyadi Beri Dana Kompensasi ke 9.300 Warga Bogor yang Terdampak
Jawa Barat
Prakiraan Cuaca Sulawesi Selatan 3 November 2025: Berawan di Beberapa Wilayah
Prakiraan Cuaca Sulawesi Selatan 3 November 2025: Berawan di Beberapa Wilayah
Sulawesi Selatan
Harga Emas Antam Turun Rp 12.000 di Awal November, Simak Pecahan dan Buyback Terbarunya
Harga Emas Antam Turun Rp 12.000 di Awal November, Simak Pecahan dan Buyback Terbarunya
Kalimantan Barat
Tanda Duka Pakubuwono XIII Wafat, Keraton Yogya Tiadakan Pentas dan Tak Bunyikan Gamelan
Tanda Duka Pakubuwono XIII Wafat, Keraton Yogya Tiadakan Pentas dan Tak Bunyikan Gamelan
Jawa Tengah
Kala Jokowi dan Gibran Melayat Raja Keraton Solo PB XIII
Kala Jokowi dan Gibran Melayat Raja Keraton Solo PB XIII
Jawa Tengah
BMKG Bersama BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca untuk Redam Hujan Ekstrem di Jawa
BMKG Bersama BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca untuk Redam Hujan Ekstrem di Jawa
Banten
Setelah Jokowi, Budi Arie Yakin Projo Mampu Antar Prabowo Jadi Presiden Dua Periode
Setelah Jokowi, Budi Arie Yakin Projo Mampu Antar Prabowo Jadi Presiden Dua Periode
Jawa Tengah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau