KOMPAS.com - Masyarakat biasanya akan mendatangi notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT) saat ingin mengurus balik nama sertifikat tanah.
Cara tersebut dianggap lebih praktis dan aman karena pemohon hanya perlu menyerahkan kuasa untuk memproses pemindahan status kepemilikan tanah.
Sebenarnya, proses balik nama sertifikat tanah dapat dilakukan tanpa notaris/PPAT dengan mengunjungi Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kantor Pertanahan setempat.
Metode ini pun dapat menguntungkan lantaran biaya yang harus dikeluarkan relatif lebih terjangkau.
Namun, cara tersebut hanya dilakukan jika pemohon sudah memiliki akta bukti adanya peralihan hak atas tanah dari satu orang ke orang lainnya.
Lantas, bagaimana cara balik nama sertifikat tanah tanpa notaris/PPAT dan berapa biayanya?
Sebelum mengurus balik nama sertifikat tanah secara mandiri di Kantor Pertanahan, pemohon harus sudah memiliki akta yang menjadi dasar peralihan hak.
Misalnya, jika tanah diperoleh melalui proses jual beli, maka butuh akta jual beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT.
Jika tanah dari hasil hibah, pemohon perlu melampirkan akta hibah dari PPAT. Sementara, jika dari pewarisan, dibutuhkan akta wasiat yang dibuat di hadapan notaris.
Akta-akta tersebut merupakan salah satu dokumen yang menjadi syarat balik nama sertifikat tanah di Kantor Pertanahan.
Dilansir dari laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN, berikut syarat balik nama sertifikat tanah tanpa notaris atau PPAT:
Sementara dikutip dari laman SIPPN Kemenpan-RB, pemohon dapat mengunjungi Kantor Pertanahan untuk mengajukan permohonan peralihan hak atas tanah atau balik nama sertifikat.
Pertama, pemohon menyerahkan berkas permohonan ke petugas loket yang akan menindaklanjuti dengan proses verifikasi.
Jika dinyatakan lengkap, petugas akan menginput data ke Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP), sehingga akan terbit Surat Tanda Terima Berkas (STTB) dan Surat Perintah Setor (SPS).
Kedua surat tersebut selanjutnya diserahkan kepada pemohon. Kemudian, pemohon perlu membayar biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ke bank.
Setelah lunas, petugas akan mendistribusikan berkas ke unit kerja terkait yang dilanjutkan pemeriksaan berkas ulang.
Berkas yang kurang lengkap akan dikembalikan kepada petugas loket untuk diserahkan kembali kepada pemohon.
Jika telah lengkap, akan dilanjutkan proses pengambilan buku tanah serta pemeriksaan dan verifikasi oleh analisis.
Kemudian, proses dilanjutkan dengan pencatatan peralihan hak atas tanah pada buku tanah hingga selesai dan diserahkan kepada pemohon.