Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemeriksaan Lisa Mariana: 44 Pertanyaan Diajukan Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik

Kompas.com - 24/10/2025, 21:45 WIB
Dini Daniswari

Editor

KOMPAS.com - Selebgram Lisa Mariana telah menyelesaikan pemeriksaannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Jumat (24/10/2025). 

Pantauan Kompas.com menunjukkan, Lisa keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.27 WIB setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam.

"Saya bersyukur karena proses pemeriksaan berjalan lancar," ujar Lisa saat keluar dari Bareskrim. "Alhamdulillah, saya bisa beraktivitas seperti biasa sekarang.," tambahnya. 

Baca juga: Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Lisa Mariana: Alhamdulillah Berjalan Lancar

Kuasa Hukum Sebut Lisa Diperiksa 44 Pertanyaan

Lisa Mariana didampingi oleh kuasa hukumnya, Jhon Boy, yang mengungkapkan bahwa kliennya telah dijebloskan dengan 44 pertanyaan selama proses pemeriksaan. 

“Tadi berjalan dengan baik, kami berterima kasih kepada siber Bareskrim yang sudah menyambut kami dengan baik dan memberi kesempatan untuk memberikan keterangan dengan nyaman,” kata Jhon Boy.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Bertua Dian Hutapea, menyampaikan bahwa dalam pemeriksaan tersebut, penyidik telah memberikan penjelasan terkait hak-hak Lisa sebagai tersangka, meskipun ada beberapa hak yang belum terpenuhi.

"Ada hak yang belum dipenuhi, seperti hasil tes DNA yang kami mintakan ke penyidik, dan hak untuk melakukan second opinion," ujar Bertua.

Baca juga: Lisa Mariana: Makin Banyak Haters, Makin Banyak Endorse

Proses Hukum Berlanjut ke Pengadilan

Bertua menegaskan, pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan siap menunggu perkembangan lebih lanjut. 

"Kami sudah tandatangani berita acara tadi dan semuanya akan bermuara di pengadilan," katanya. 

Ia juga percaya bahwa pengadilan akan menegakkan hukum yang seadil-adilnya terkait kasus ini. "Kami sudah kooperatif dan siap mengikuti proses hukum selanjutnya," tambah Bertua.

Baca juga: Kasus Pencemaran Nama Baik: Lisa Mariana Penuhi Panggilan Bareskrim

Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

Sebagai informasi, Lisa Mariana ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik Ridwan Kamil setelah mengklaim bahwa anaknya adalah hasil hubungan dengan mantan Gubernur Jawa Barat tersebut. 

Lisa bahkan menggugat ke Pengadilan Negeri Bandung mengenai status anak dan menuntut ganti rugi mencapai belasan miliar rupiah. 

Ridwan Kamil membantah keras klaim tersebut dan melaporkan Lisa Mariana atas dugaan pencemaran nama baik dengan tuntutan Rp 105 miliar.

Baca juga: Penampilan Modis Lisa Mariana Saat Diperiksa sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

Melalui akun Instagramnya, Ridwan Kamil menegaskan bahwa tuduhan tersebut adalah fitnah bermotif ekonomi. "Ini adalah fitnah keji yang didaur ulang," tegas Ridwan Kamil.

Penyelidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri, termasuk uji DNA yang dilakukan oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri, membuktikan bahwa anak yang disebut CA bukanlah anak biologis Ridwan Kamil.

Sebagian artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul: Diperiksa 5 Jam di Bareskrim, Lisa Mariana Dicecar 44 Pertanyaan soal Kasus Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Penuhi Panggilan Bareskrim: Doakan yang Terbaik

 

 

 

 

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Waduk Mrica Banjarnegara Catat Curah Hujan Tertinggi, BMKG Klaim Upaya Modifikasi Cuaca Berhasil
Waduk Mrica Banjarnegara Catat Curah Hujan Tertinggi, BMKG Klaim Upaya Modifikasi Cuaca Berhasil
Jawa Tengah
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
Jawa Barat
Uji Coba WFH ASN Jabar Dimulai November 2025, Target Efisiensi Operasional hingga 20 Persen
Uji Coba WFH ASN Jabar Dimulai November 2025, Target Efisiensi Operasional hingga 20 Persen
Jawa Barat
BMKG: Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem di Puncak Musim Hujan
BMKG: Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem di Puncak Musim Hujan
Banten
Mahasiswa Dikeroyok hingga Tewas di Masjid Agung Sibolga, 5 Pelaku Seret dan Injak Korban Terekam CCTV
Mahasiswa Dikeroyok hingga Tewas di Masjid Agung Sibolga, 5 Pelaku Seret dan Injak Korban Terekam CCTV
Sumatera Utara
Sidang Kasus Penganiayaan Prada Lucky Namo: Peran Letnan Ahmad Faisal Diperiksa
Sidang Kasus Penganiayaan Prada Lucky Namo: Peran Letnan Ahmad Faisal Diperiksa
Jawa Timur
BMKG Prediksi Puncak Musim Hujan 2025 Lebih Lama, Bisa Berlangsung hingga Februari 2026
BMKG Prediksi Puncak Musim Hujan 2025 Lebih Lama, Bisa Berlangsung hingga Februari 2026
Sumatera Selatan
Daftar 15 Golongan Orang yang Bisa Naik MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis
Daftar 15 Golongan Orang yang Bisa Naik MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis
Jawa Barat
Setelah Tambang Ditutup, Dedi Mulyadi Beri Dana Kompensasi ke 9.300 Warga Bogor yang Terdampak
Setelah Tambang Ditutup, Dedi Mulyadi Beri Dana Kompensasi ke 9.300 Warga Bogor yang Terdampak
Jawa Barat
Prakiraan Cuaca Sulawesi Selatan 3 November 2025: Berawan di Beberapa Wilayah
Prakiraan Cuaca Sulawesi Selatan 3 November 2025: Berawan di Beberapa Wilayah
Sulawesi Selatan
Harga Emas Antam Turun Rp 12.000 di Awal November, Simak Pecahan dan Buyback Terbarunya
Harga Emas Antam Turun Rp 12.000 di Awal November, Simak Pecahan dan Buyback Terbarunya
Kalimantan Barat
Tanda Duka Pakubuwono XIII Wafat, Keraton Yogya Tiadakan Pentas dan Tak Bunyikan Gamelan
Tanda Duka Pakubuwono XIII Wafat, Keraton Yogya Tiadakan Pentas dan Tak Bunyikan Gamelan
Jawa Tengah
Kala Jokowi dan Gibran Melayat Raja Keraton Solo PB XIII
Kala Jokowi dan Gibran Melayat Raja Keraton Solo PB XIII
Jawa Tengah
BMKG Bersama BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca untuk Redam Hujan Ekstrem di Jawa
BMKG Bersama BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca untuk Redam Hujan Ekstrem di Jawa
Banten
Setelah Jokowi, Budi Arie Yakin Projo Mampu Antar Prabowo Jadi Presiden Dua Periode
Setelah Jokowi, Budi Arie Yakin Projo Mampu Antar Prabowo Jadi Presiden Dua Periode
Jawa Tengah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau