KOMPAS.com - Selebgram Lisa Mariana telah menyelesaikan pemeriksaannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Jumat (24/10/2025).
Pantauan Kompas.com menunjukkan, Lisa keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.27 WIB setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam.
"Saya bersyukur karena proses pemeriksaan berjalan lancar," ujar Lisa saat keluar dari Bareskrim. "Alhamdulillah, saya bisa beraktivitas seperti biasa sekarang.," tambahnya.
Baca juga: Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Lisa Mariana: Alhamdulillah Berjalan Lancar
Lisa Mariana didampingi oleh kuasa hukumnya, Jhon Boy, yang mengungkapkan bahwa kliennya telah dijebloskan dengan 44 pertanyaan selama proses pemeriksaan.
“Tadi berjalan dengan baik, kami berterima kasih kepada siber Bareskrim yang sudah menyambut kami dengan baik dan memberi kesempatan untuk memberikan keterangan dengan nyaman,” kata Jhon Boy.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Bertua Dian Hutapea, menyampaikan bahwa dalam pemeriksaan tersebut, penyidik telah memberikan penjelasan terkait hak-hak Lisa sebagai tersangka, meskipun ada beberapa hak yang belum terpenuhi.
"Ada hak yang belum dipenuhi, seperti hasil tes DNA yang kami mintakan ke penyidik, dan hak untuk melakukan second opinion," ujar Bertua.
Baca juga: Lisa Mariana: Makin Banyak Haters, Makin Banyak Endorse
Bertua menegaskan, pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan siap menunggu perkembangan lebih lanjut.
"Kami sudah tandatangani berita acara tadi dan semuanya akan bermuara di pengadilan," katanya.
Ia juga percaya bahwa pengadilan akan menegakkan hukum yang seadil-adilnya terkait kasus ini. "Kami sudah kooperatif dan siap mengikuti proses hukum selanjutnya," tambah Bertua.
Baca juga: Kasus Pencemaran Nama Baik: Lisa Mariana Penuhi Panggilan Bareskrim
Sebagai informasi, Lisa Mariana ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik Ridwan Kamil setelah mengklaim bahwa anaknya adalah hasil hubungan dengan mantan Gubernur Jawa Barat tersebut.
Lisa bahkan menggugat ke Pengadilan Negeri Bandung mengenai status anak dan menuntut ganti rugi mencapai belasan miliar rupiah.
Ridwan Kamil membantah keras klaim tersebut dan melaporkan Lisa Mariana atas dugaan pencemaran nama baik dengan tuntutan Rp 105 miliar.
Baca juga: Penampilan Modis Lisa Mariana Saat Diperiksa sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
Melalui akun Instagramnya, Ridwan Kamil menegaskan bahwa tuduhan tersebut adalah fitnah bermotif ekonomi. "Ini adalah fitnah keji yang didaur ulang," tegas Ridwan Kamil.
Penyelidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri, termasuk uji DNA yang dilakukan oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri, membuktikan bahwa anak yang disebut CA bukanlah anak biologis Ridwan Kamil.
Sebagian artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul: Diperiksa 5 Jam di Bareskrim, Lisa Mariana Dicecar 44 Pertanyaan soal Kasus Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Penuhi Panggilan Bareskrim: Doakan yang Terbaik.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang