Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mensesneg Sebut Perpres Ojol Bisa Terbit 2025, Aturan Tarif dan Perlindungan Pengemudi

Kompas.com - 25/10/2025, 05:30 WIB
Dini Daniswari

Editor

KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia melalui Istana Kepresidenan sedang mempersiapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur sejumlah aspek terkait ojek online (ojol). 

Fokus utama dari peraturan ini adalah pengaturan tarif, perlindungan, dan kesejahteraan para pengemudi ojol yang jumlahnya semakin meningkat. 

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa aturan ini sedang dalam tahap pembahasan dan komunikasi dengan berbagai pihak terkait.

Baca juga: Kasus Anggota TNI AL Pukul Pengemudi Ojol di Grogol Berakhir Damai

Fokus pada Perlindungan Pengemudi Ojol

“Sedang dikomunikasikan semua. Iya, terutama juga perlindungan kepada teman-teman ojol, ya,” ujar Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (24/10/2025). 

Prasetyo menambahkan bahwa pihak pemerintah berencana melakukan komunikasi intensif dengan semua pihak, termasuk perusahaan penyedia layanan aplikasi atau aplikator dan para pengemudi ojek online. 

Tujuannya agar aturan yang diterbitkan dapat lebih relevan dan dapat mengakomodasi kepentingan kedua belah pihak.

Baca juga: Bocoran Istana terkait RUU Transportasi Online: Ada soal Pembagian Upah Driver Ojol

Mencari Solusi Terbaik untuk Semua Pihak

Menurut Prasetyo, meskipun draf aturan sudah ada, masih banyak hal yang perlu dibahas lebih lanjut dengan berbagai pihak agar bisa menemukan solusi terbaik. 

"Ya makanya kan dari draft itu, kemudian kami pelajari. Kemudian ada yang masih perlu dikomunikasikan dengan semua pihak. Kami cari jalan keluar terbaik," tutur Prasetyo. 

Ia menambahkan bahwa aturan yang akan diterbitkan dalam bentuk Perpres ini bertujuan agar prosesnya lebih cepat dan segera dapat memberikan manfaat bagi pengemudi ojol.

Baca juga: Sempat Bersitegang di Jalan, Oknum TNI AL dan Driver Ojol Akhirnya Berdamai

Perpres Ojol Bisa Diterbitkan pada Tahun 2025

Prasetyo juga mengungkapkan bahwa Perpres mengenai ojol ini bisa diterbitkan pada tahun 2025, meskipun masih ada beberapa aspek yang perlu diselesaikan terlebih dahulu.

“Mungkin Perpres. Biar lebih cepat. Secepatnya, secepat. Mungkin (tahun ini), sangat mungkin, (karena) ada beberapa yang masih kami harus cari titik temunya. Tapi, secara umum kan sudah hampir semua,” jelasnya.

Baca juga: Iseng Komentar di Instagram Muse Jakarta Fans Club, Driver Ojol Ini Malah Duet Bareng Maxime Bouttier

Ojol Sebagai Penggerak Ekonomi dengan 4 Juta Pengemudi

Prasetyo juga menyoroti pentingnya sektor ojek online dalam perekonomian Indonesia, mengingat jumlah pengemudi ojol yang kini mencapai hampir 4 juta orang. 

"Dengan jumlah hampir 4 juta itu, salah satu penggerak roda perekonomian yang harus mendapat perhatian pemerintah," ujar Prasetyo. 

Ia juga menegaskan bahwa pembahasan mengenai pembagian pendapatan untuk para pengemudi ojol sedang digodok dalam RUU dan terus dikoordinasikan.

Sebagian artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul: Bocoran Istana terkait RUU Transportasi Online: Ada soal Pembagian Upah Driver Ojol dan Istana Bakal Keluarkan Perpres Ojol, Atur Tarif hingga Kesejahteraan.

 

 

 

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Waduk Mrica Banjarnegara Catat Curah Hujan Tertinggi, BMKG Klaim Upaya Modifikasi Cuaca Berhasil
Waduk Mrica Banjarnegara Catat Curah Hujan Tertinggi, BMKG Klaim Upaya Modifikasi Cuaca Berhasil
Jawa Tengah
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
Jawa Barat
Uji Coba WFH ASN Jabar Dimulai November 2025, Target Efisiensi Operasional hingga 20 Persen
Uji Coba WFH ASN Jabar Dimulai November 2025, Target Efisiensi Operasional hingga 20 Persen
Jawa Barat
BMKG: Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem di Puncak Musim Hujan
BMKG: Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem di Puncak Musim Hujan
Banten
Mahasiswa Dikeroyok hingga Tewas di Masjid Agung Sibolga, 5 Pelaku Seret dan Injak Korban Terekam CCTV
Mahasiswa Dikeroyok hingga Tewas di Masjid Agung Sibolga, 5 Pelaku Seret dan Injak Korban Terekam CCTV
Sumatera Utara
Sidang Kasus Penganiayaan Prada Lucky Namo: Peran Letnan Ahmad Faisal Diperiksa
Sidang Kasus Penganiayaan Prada Lucky Namo: Peran Letnan Ahmad Faisal Diperiksa
Jawa Timur
BMKG Prediksi Puncak Musim Hujan 2025 Lebih Lama, Bisa Berlangsung hingga Februari 2026
BMKG Prediksi Puncak Musim Hujan 2025 Lebih Lama, Bisa Berlangsung hingga Februari 2026
Sumatera Selatan
Daftar 15 Golongan Orang yang Bisa Naik MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis
Daftar 15 Golongan Orang yang Bisa Naik MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis
Jawa Barat
Setelah Tambang Ditutup, Dedi Mulyadi Beri Dana Kompensasi ke 9.300 Warga Bogor yang Terdampak
Setelah Tambang Ditutup, Dedi Mulyadi Beri Dana Kompensasi ke 9.300 Warga Bogor yang Terdampak
Jawa Barat
Prakiraan Cuaca Sulawesi Selatan 3 November 2025: Berawan di Beberapa Wilayah
Prakiraan Cuaca Sulawesi Selatan 3 November 2025: Berawan di Beberapa Wilayah
Sulawesi Selatan
Harga Emas Antam Turun Rp 12.000 di Awal November, Simak Pecahan dan Buyback Terbarunya
Harga Emas Antam Turun Rp 12.000 di Awal November, Simak Pecahan dan Buyback Terbarunya
Kalimantan Barat
Tanda Duka Pakubuwono XIII Wafat, Keraton Yogya Tiadakan Pentas dan Tak Bunyikan Gamelan
Tanda Duka Pakubuwono XIII Wafat, Keraton Yogya Tiadakan Pentas dan Tak Bunyikan Gamelan
Jawa Tengah
Kala Jokowi dan Gibran Melayat Raja Keraton Solo PB XIII
Kala Jokowi dan Gibran Melayat Raja Keraton Solo PB XIII
Jawa Tengah
BMKG Bersama BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca untuk Redam Hujan Ekstrem di Jawa
BMKG Bersama BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca untuk Redam Hujan Ekstrem di Jawa
Banten
Setelah Jokowi, Budi Arie Yakin Projo Mampu Antar Prabowo Jadi Presiden Dua Periode
Setelah Jokowi, Budi Arie Yakin Projo Mampu Antar Prabowo Jadi Presiden Dua Periode
Jawa Tengah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau