KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia melalui Istana Kepresidenan sedang mempersiapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur sejumlah aspek terkait ojek online (ojol).
Fokus utama dari peraturan ini adalah pengaturan tarif, perlindungan, dan kesejahteraan para pengemudi ojol yang jumlahnya semakin meningkat.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa aturan ini sedang dalam tahap pembahasan dan komunikasi dengan berbagai pihak terkait.
Baca juga: Kasus Anggota TNI AL Pukul Pengemudi Ojol di Grogol Berakhir Damai
“Sedang dikomunikasikan semua. Iya, terutama juga perlindungan kepada teman-teman ojol, ya,” ujar Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Prasetyo menambahkan bahwa pihak pemerintah berencana melakukan komunikasi intensif dengan semua pihak, termasuk perusahaan penyedia layanan aplikasi atau aplikator dan para pengemudi ojek online.
Tujuannya agar aturan yang diterbitkan dapat lebih relevan dan dapat mengakomodasi kepentingan kedua belah pihak.
Baca juga: Bocoran Istana terkait RUU Transportasi Online: Ada soal Pembagian Upah Driver Ojol
Menurut Prasetyo, meskipun draf aturan sudah ada, masih banyak hal yang perlu dibahas lebih lanjut dengan berbagai pihak agar bisa menemukan solusi terbaik.
"Ya makanya kan dari draft itu, kemudian kami pelajari. Kemudian ada yang masih perlu dikomunikasikan dengan semua pihak. Kami cari jalan keluar terbaik," tutur Prasetyo.
Ia menambahkan bahwa aturan yang akan diterbitkan dalam bentuk Perpres ini bertujuan agar prosesnya lebih cepat dan segera dapat memberikan manfaat bagi pengemudi ojol.
Baca juga: Sempat Bersitegang di Jalan, Oknum TNI AL dan Driver Ojol Akhirnya Berdamai
Prasetyo juga mengungkapkan bahwa Perpres mengenai ojol ini bisa diterbitkan pada tahun 2025, meskipun masih ada beberapa aspek yang perlu diselesaikan terlebih dahulu.
“Mungkin Perpres. Biar lebih cepat. Secepatnya, secepat. Mungkin (tahun ini), sangat mungkin, (karena) ada beberapa yang masih kami harus cari titik temunya. Tapi, secara umum kan sudah hampir semua,” jelasnya.
Prasetyo juga menyoroti pentingnya sektor ojek online dalam perekonomian Indonesia, mengingat jumlah pengemudi ojol yang kini mencapai hampir 4 juta orang.
"Dengan jumlah hampir 4 juta itu, salah satu penggerak roda perekonomian yang harus mendapat perhatian pemerintah," ujar Prasetyo.
Ia juga menegaskan bahwa pembahasan mengenai pembagian pendapatan untuk para pengemudi ojol sedang digodok dalam RUU dan terus dikoordinasikan.
Sebagian artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul: Bocoran Istana terkait RUU Transportasi Online: Ada soal Pembagian Upah Driver Ojol dan Istana Bakal Keluarkan Perpres Ojol, Atur Tarif hingga Kesejahteraan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang