Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Skandal Kuota Haji: KPK Fokus Usut Peran Individu, Kerugian Negara Capai Rp 1 Triliun

Kompas.com - 20/09/2025, 15:15 WIB
Umi Nur Fadhilah

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 belum mengarah ke organisasi masyarakat (ormas).

“Sepanjang penyidikan sampai hari ini (Jumat 19/9), tidak ada mengarah kepada institusi ataupun organisasi masyarakat tertentu,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Jumat (19/9/2025).

Baca juga: Pinjamkan Rp53 M ke Cagub yang Ditangkap KPK, Mongol Stres Takut Ikut Diciduk

Menurut Budi, fokus KPK saat ini adalah mengusut peran-peran individu yang diduga terlibat dalam pembagian kuota tambahan haji.

Rp 1 triliun kerugian negara dari kuota haji

KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi haji pada 9 Agustus 2025, setelah meminta keterangan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Dari hasil penyelidikan, kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp 1 triliun.

Baca juga: KPK Ungkap Oknum Kemenag Peras Ustaz Basalamah, Uang Dikembalikan karena Takut Pansus DPR

Tiga orang sudah dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.

Lembaga antikorupsi juga bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung lebih detail kerugian keuangan negara akibat dugaan penyalahgunaan kuota haji.

DPR temukan kejanggalan kuota tambahan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (17/9/2025).KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan besar dalam distribusi kuota tambahan tahun 2024.

Dari total 20.000 kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi, Kemenag membaginya setengah untuk haji reguler dan setengah lagi untuk haji khusus.

Baca juga: Kuota Haji Dijadikan Ajang Bisnis, KPK: Harga Jadi Mahal karena Disebar ke Banyak Travel

Masalahnya, pembagian 50:50 ini tidak sesuai dengan Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang seharusnya menetapkan 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.

Fokus KPK: individu, bukan lembaga

Dengan temuan DPR dan penyelidikan KPK, publik menunggu siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

KPK menegaskan, pihaknya menyoroti peran individu, bukan lembaga, dalam dugaan korupsi kuota haji yang dinilai merugikan jutaan jamaah dan mencoreng citra penyelenggaraan ibadah suci ini.

Baca juga: KPK Bongkar Dugaan Jemaah Haji Tergiur Maktab VIP, Bukan Hanya di Biro Khalid Basalamah

“Dalam penyidikan perkara ini, KPK fokus mendalami peran-peran individu yang diduga terlibat terkait pembagian kuota haji tambahan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024,” ujar Budi.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Waduk Mrica Banjarnegara Catat Curah Hujan Tertinggi, BMKG Klaim Upaya Modifikasi Cuaca Berhasil
Waduk Mrica Banjarnegara Catat Curah Hujan Tertinggi, BMKG Klaim Upaya Modifikasi Cuaca Berhasil
Jawa Tengah
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
Jawa Barat
Uji Coba WFH ASN Jabar Dimulai November 2025, Target Efisiensi Operasional hingga 20 Persen
Uji Coba WFH ASN Jabar Dimulai November 2025, Target Efisiensi Operasional hingga 20 Persen
Jawa Barat
BMKG: Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem di Puncak Musim Hujan
BMKG: Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem di Puncak Musim Hujan
Banten
Mahasiswa Dikeroyok hingga Tewas di Masjid Agung Sibolga, 5 Pelaku Seret dan Injak Korban Terekam CCTV
Mahasiswa Dikeroyok hingga Tewas di Masjid Agung Sibolga, 5 Pelaku Seret dan Injak Korban Terekam CCTV
Sumatera Utara
Sidang Kasus Penganiayaan Prada Lucky Namo: Peran Letnan Ahmad Faisal Diperiksa
Sidang Kasus Penganiayaan Prada Lucky Namo: Peran Letnan Ahmad Faisal Diperiksa
Jawa Timur
BMKG Prediksi Puncak Musim Hujan 2025 Lebih Lama, Bisa Berlangsung hingga Februari 2026
BMKG Prediksi Puncak Musim Hujan 2025 Lebih Lama, Bisa Berlangsung hingga Februari 2026
Sumatera Selatan
Daftar 15 Golongan Orang yang Bisa Naik MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis
Daftar 15 Golongan Orang yang Bisa Naik MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis
Jawa Barat
Setelah Tambang Ditutup, Dedi Mulyadi Beri Dana Kompensasi ke 9.300 Warga Bogor yang Terdampak
Setelah Tambang Ditutup, Dedi Mulyadi Beri Dana Kompensasi ke 9.300 Warga Bogor yang Terdampak
Jawa Barat
Prakiraan Cuaca Sulawesi Selatan 3 November 2025: Berawan di Beberapa Wilayah
Prakiraan Cuaca Sulawesi Selatan 3 November 2025: Berawan di Beberapa Wilayah
Sulawesi Selatan
Harga Emas Antam Turun Rp 12.000 di Awal November, Simak Pecahan dan Buyback Terbarunya
Harga Emas Antam Turun Rp 12.000 di Awal November, Simak Pecahan dan Buyback Terbarunya
Kalimantan Barat
Tanda Duka Pakubuwono XIII Wafat, Keraton Yogya Tiadakan Pentas dan Tak Bunyikan Gamelan
Tanda Duka Pakubuwono XIII Wafat, Keraton Yogya Tiadakan Pentas dan Tak Bunyikan Gamelan
Jawa Tengah
Kala Jokowi dan Gibran Melayat Raja Keraton Solo PB XIII
Kala Jokowi dan Gibran Melayat Raja Keraton Solo PB XIII
Jawa Tengah
BMKG Bersama BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca untuk Redam Hujan Ekstrem di Jawa
BMKG Bersama BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca untuk Redam Hujan Ekstrem di Jawa
Banten
Setelah Jokowi, Budi Arie Yakin Projo Mampu Antar Prabowo Jadi Presiden Dua Periode
Setelah Jokowi, Budi Arie Yakin Projo Mampu Antar Prabowo Jadi Presiden Dua Periode
Jawa Tengah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau