KOMPAS.com - Sebanyak 72 siswa SMA Negeri 5 Kota Bengkulu mendadak diberhentikan dari sekolah setelah belajar selama satu bulan.
Pemberhentian ini dilakukan karena siswa-siswa tersebut diketahui tidak memiliki Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Pada Rabu (21/8/2025), 42 wali murid yang anaknya diberhentikan mendatangi DPRD Provinsi Bengkulu untuk menyampaikan keluhan.
Sementara itu, 30 siswa lainnya memilih mencari sekolah lain yang masih menerima peserta didik baru.
Para orangtua merasa kecewa karena anak mereka telah menjalani proses pendaftaran resmi, termasuk mendaftar ulang dan mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
“Anak saya down, dia nangis sepanjang hari, malu bercampur sedih,” ujar seorang ibu di hadapan anggota DPRD, Rabu (20/8/2025).
Seorang ibu lainnya menambahkan, anaknya sampai jatuh sakit setelah mengetahui dirinya tidak terdaftar.
“Anak kami sakit, saya juga sakit. Psikis anak saya terkena juga sejak mengetahui ia ternyata tidak terdaftar,” jelasnya.
Beberapa wali murid tak kuasa menahan tangis ketika menceritakan kondisi anak-anak mereka.
“Kami mohon kebijakan. Kami mohon pihak sekolah bertanggung jawab,” kata salah seorang wali murid.
Puluhan wali murid siswa di SMA Negeri 5 menemui anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Rabu (20/8/2025).Kepala SMAN 5 Bengkulu, Bihan, menjelaskan bahwa langkah pemberhentian diambil sesuai aturan penerimaan siswa baru yang mengacu pada Permendikdasmen dan Peraturan Gubernur (Pergub).
Ada empat jalur penerimaan, yakni prestasi akademik dan non-akademik, afirmasi, pindah tugas orangtua, dan domisili.
“Berdasarkan itulah kami melakukan seleksi siswa baru,” ujarnya.
Ia menuturkan, sekolah hanya memiliki 12 ruang belajar untuk kelas X dengan kapasitas maksimal 36 siswa per kelas sesuai aturan.
Namun, pada 21 Juli, ia menemukan setiap kelas diisi hingga 43 siswa.