Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Pengamat Hukum soal Kasus Kecelakaan "Owner" Pallubasa Serigala Makassar yang Kasusnya Dihentikan Polisi

Kompas.com - 17/10/2024, 15:10 WIB
Reza Rifaldi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Kasus kecelakaan tragis yang menewaskan anak dan istri owner Pallubasa Serigala Makassar, berinisial AQC (36), kini resmi dihentikan oleh pihak kepolisian.

Status tersangka AQC dicabut setelah dilakukan upaya hukum restorasi justice (RJ) antara pihak kepolisian dan keluarga korban.

Banyak pihak yang mendukung keputusan polisi untuk menghentikan kasus ini, dengan alasan keadilan.

Mereka berpendapat bahwa AQC juga merupakan korban dalam kecelakaan tersebut.

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Maut Owner Pallubasa Serigala di Tol Makassar

Lantas, bagaimana pandangan dari ahli hukum terkait kasus tersebut?

Pengamat Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Prof. Amir Ilyas, mengungkapkan bahwa dalam setiap kasus kecelakaan lalu lintas, penting untuk mempertimbangkan tujuan hukum yang ingin dicapai.

"Apakah lebih mengutamakan keadilan, kemanfaatan, atau kepastian hukumnya?" ujarnya, Kamis (17/10/2024).

Amir menambahkan bahwa dalam konteks kepastian hukum, status tersangka AQC seharusnya diteruskan hingga ke pengadilan.

"Polisi bisa saja menjerat AQC dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, atau Pasal 310 ayat 4 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," jelasnya.

Baca juga: Kasus Kecelakaan Owner Pallubasa Serigala Makassar Naik Tahap Penyidikan, Bakal Ada Tersangka?


Baca juga: Selidiki Kecelakaan Owner Pallubasa Serigala Makassar, Polisi Pakai Metode Traffic Accident Analysis

Penyelesaian perkara dengan mekaninsme keadilan restoratif

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat ekspose kasus kecelakaan tragis yang melibatkan owner Pallubasa Serigala Makassar di aula Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Kota Makassar, Sulsel, Senin (14/10/2024).Kompas.com/Reza Rifaldi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat ekspose kasus kecelakaan tragis yang melibatkan owner Pallubasa Serigala Makassar di aula Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Kota Makassar, Sulsel, Senin (14/10/2024).

Ancaman pidana yang diatur dalam pasal tersebut mencakup penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 12.000.000.

Namun, jika melihat dari segi kemanfaatan dan keadilan, Amir berpendapat bahwa lebih baik pelaku dihentikan perkaranya.

"Sebab mengapa? pelaku dianggap sudah kehilangan anak dan istrinya, sudah berduka, bahkan mungkin sekarang mengalami kecemasan, depresi, malah mau ditambah lagi bebannya dengan menjalani pemidanaan," ungkap dia.

"Soal tujuan hukum dalam sisi keadilan inilah yang sebenarnya menyebabkan muncul penyelesaian perkara dengan mekanisme keadilan restoratif, karena jauh lebih mengutamakan keadilan daripada kepastian hukumnya. Keadilan bukan hanya untuk si korban tetapi secara timbal balik juga untuk pelaku," tambah dia.

Baca juga: Tabrak Tiang Lampu, Pembonceng Sepeda Motor Asal Semarang Tewas di TKP

Amir menegaskan, pencabutan status tersangka AQC sebenarnya sudah tepat berdasarkan Perpol Nomor 8/2021 sebagaimana diatur dalam Pasal 10 yang pada pokoknya mengatur syarat khusus untuk tindak pidana kecelakaan lalu lintas karena kelalaian yang mengakibatkan korban manusia, dapat diselesaikan dengan melalui mekanisme keadilan restoratif.

Halaman:


Terkini Lainnya
Digugat Rp 800 Miliar Buntut Kerusuhan di Makassar, Begini Respons Polda Sulsel
Digugat Rp 800 Miliar Buntut Kerusuhan di Makassar, Begini Respons Polda Sulsel
Makassar
Tersangka Perusakan dan Pembakaran 2 Gedung DPRD di Makassar Bertambah Jadi 32 Orang
Tersangka Perusakan dan Pembakaran 2 Gedung DPRD di Makassar Bertambah Jadi 32 Orang
Makassar
DLH Luwu Telusuri Asal Limbah Medis yang Ditemukan di Pasar Bua
DLH Luwu Telusuri Asal Limbah Medis yang Ditemukan di Pasar Bua
Makassar
Dinilai 'Hilang' Saat Kerusuhan di Makassar, Polda Sulsel Digugat Rp 800 Miliar
Dinilai "Hilang" Saat Kerusuhan di Makassar, Polda Sulsel Digugat Rp 800 Miliar
Makassar
Diduga Korupsi Dana JKN Rp 3,3 Miliar, Direktur dan Eks Dirut RSUD di Gowa Ditangkap
Diduga Korupsi Dana JKN Rp 3,3 Miliar, Direktur dan Eks Dirut RSUD di Gowa Ditangkap
Makassar
Mahasiswa Papua Demo di PN Makassar, Tuntut Bebaskan 4 Aktivis Terdakwa Kasus Makar
Mahasiswa Papua Demo di PN Makassar, Tuntut Bebaskan 4 Aktivis Terdakwa Kasus Makar
Makassar
Dalih Bayar Utang dan Foya-foya, Residivis di Gowa Curi Mesin Penggiling Daging
Dalih Bayar Utang dan Foya-foya, Residivis di Gowa Curi Mesin Penggiling Daging
Makassar
Misteri Limbah Medis di Pasar Bua, Dinkes Luwu Pastikan Bukan dari Puskesmas
Misteri Limbah Medis di Pasar Bua, Dinkes Luwu Pastikan Bukan dari Puskesmas
Makassar
Pria di Makassar Tewas Dikeroyok Warga Usai Dituduh Pencuri, 10 Orang Diamankan
Pria di Makassar Tewas Dikeroyok Warga Usai Dituduh Pencuri, 10 Orang Diamankan
Makassar
Limbah Medis Berserakan di Pasar Tradisional Bua Luwu, Warga Resah: Ini Bahaya!
Limbah Medis Berserakan di Pasar Tradisional Bua Luwu, Warga Resah: Ini Bahaya!
Makassar
Dikili dan Teladan Nabi Muhammad dalam Tradisi Perayaan Maulid di Gorontalo
Dikili dan Teladan Nabi Muhammad dalam Tradisi Perayaan Maulid di Gorontalo
Makassar
Niat Pergi Mengaji, Bocah 10 Tahun di Kolaka Timur Tewas Dibunuh Remaja 18 Tahun
Niat Pergi Mengaji, Bocah 10 Tahun di Kolaka Timur Tewas Dibunuh Remaja 18 Tahun
Makassar
BADAR Gelar Aksi Jilid II di Palopo, Tuntut Pembebasan Rekannya yang Ditahan
BADAR Gelar Aksi Jilid II di Palopo, Tuntut Pembebasan Rekannya yang Ditahan
Makassar
Pemuda di Gowa Curi Ayam Seharga Rp 20 Juta, Dijual Rp 200.000, Kini Terancam 7 Tahun Penjara
Pemuda di Gowa Curi Ayam Seharga Rp 20 Juta, Dijual Rp 200.000, Kini Terancam 7 Tahun Penjara
Makassar
2 Gedung DPRD di Makassar Dibakar, Polda Sulsel Tetapkan 29 Tersangka
2 Gedung DPRD di Makassar Dibakar, Polda Sulsel Tetapkan 29 Tersangka
Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau