MAKASSAR, KOMPAS.com - Kasus kecelakaan tragis yang menewaskan anak dan istri owner Pallubasa Serigala Makassar, berinisial AQC (36), kini resmi dihentikan oleh pihak kepolisian.
Status tersangka AQC dicabut setelah dilakukan upaya hukum restorasi justice (RJ) antara pihak kepolisian dan keluarga korban.
Banyak pihak yang mendukung keputusan polisi untuk menghentikan kasus ini, dengan alasan keadilan.
Mereka berpendapat bahwa AQC juga merupakan korban dalam kecelakaan tersebut.
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Maut Owner Pallubasa Serigala di Tol Makassar
Lantas, bagaimana pandangan dari ahli hukum terkait kasus tersebut?
Pengamat Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Prof. Amir Ilyas, mengungkapkan bahwa dalam setiap kasus kecelakaan lalu lintas, penting untuk mempertimbangkan tujuan hukum yang ingin dicapai.
"Apakah lebih mengutamakan keadilan, kemanfaatan, atau kepastian hukumnya?" ujarnya, Kamis (17/10/2024).
Amir menambahkan bahwa dalam konteks kepastian hukum, status tersangka AQC seharusnya diteruskan hingga ke pengadilan.
"Polisi bisa saja menjerat AQC dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, atau Pasal 310 ayat 4 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," jelasnya.
Baca juga: Kasus Kecelakaan Owner Pallubasa Serigala Makassar Naik Tahap Penyidikan, Bakal Ada Tersangka?
Baca juga: Selidiki Kecelakaan Owner Pallubasa Serigala Makassar, Polisi Pakai Metode Traffic Accident Analysis
Ancaman pidana yang diatur dalam pasal tersebut mencakup penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 12.000.000.
Namun, jika melihat dari segi kemanfaatan dan keadilan, Amir berpendapat bahwa lebih baik pelaku dihentikan perkaranya.
"Sebab mengapa? pelaku dianggap sudah kehilangan anak dan istrinya, sudah berduka, bahkan mungkin sekarang mengalami kecemasan, depresi, malah mau ditambah lagi bebannya dengan menjalani pemidanaan," ungkap dia.
"Soal tujuan hukum dalam sisi keadilan inilah yang sebenarnya menyebabkan muncul penyelesaian perkara dengan mekanisme keadilan restoratif, karena jauh lebih mengutamakan keadilan daripada kepastian hukumnya. Keadilan bukan hanya untuk si korban tetapi secara timbal balik juga untuk pelaku," tambah dia.
Baca juga: Tabrak Tiang Lampu, Pembonceng Sepeda Motor Asal Semarang Tewas di TKP
Amir menegaskan, pencabutan status tersangka AQC sebenarnya sudah tepat berdasarkan Perpol Nomor 8/2021 sebagaimana diatur dalam Pasal 10 yang pada pokoknya mengatur syarat khusus untuk tindak pidana kecelakaan lalu lintas karena kelalaian yang mengakibatkan korban manusia, dapat diselesaikan dengan melalui mekanisme keadilan restoratif.