BAUBAU, KOMPAS.com – LB (69), seorang kakek yang juga merupakan seorang guru mengaji di salah satu masjid di Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, nyaris dihakimi massa.
Warga emosi karena pelaku LB tega mencabuli lima orang anak murid mengajinya di dalam kamar masjid.
Beruntung, polisi bertindak cepat mengamankan pelaku LB di dalam masjid tersebut, Minggu (1/12/2024).
“Berita ini karena sudah viral di warga sehingga hampir dihakimi massa. Banyak warga yang sudah berkumpul dan kami segera tiba di lokasi dan langsung mengamankan pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Baubau, Iptu Ridlo Muzayyin S Basuki, kepada sejumlah media, Rabu (18/12/2024).
Baca juga: Pria di Mamuju Sulbar Ditangkap Usai Perkosa Anak Tirinya, Disebutkan Tidak Kuat Tahan Hawa Nafsu
Baca juga: Geram, Pengemudi di Bawen Tabrakkan Mobilnya ke Sepeda Motor Remaja Bersajam
Persitiwa ini terungkap ketika salah seorang korban, inisial AAM (9) menceritakan kepada orangtuanya, bila dirinya menjadi korban pencabulan, Kamis (28/11/2024).
Korban menuturkan saat itu sedang mengaji kepada pelaku.
Usai mengaji, pelaku mengajak korban masuk ke sebuah ruangan seperti kamar untuk tinggal pelaku di dalam masjid.
“Meski korban menolak, namun pelaku memaksa korban dengan cara menarik tangan korban untuk masuk ke dalam kamar. Di dalam kamar, pelaku mencium korban dan memegang alat vital korban, korban kemudian lari meninggalkan pelaku,” ujar Ridlo.
Baca juga: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Bertemu Ketum PP Muhammadiyah, Bahas Apa?
Melihat korban AAM telah lari, pelaku kemudian memanggil korban lainnya inisial ANA (9) untuk masuk ke dalam kamar.
“Setelah di dalam kamar, pelaku menyuruh korban melepaskan bajunya dan akan diberikan uang sebesar Rp 100.000 Korban menolak, sehingga pelaku memaksa mencium korban dan melakukan pemahaman terhadap korban,” ucapnya.
Kedua korban kemudian pulang ke rumahnya dan menceritakan kepada kedua orangtuanya masing-masing. Orangtua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Baubau.
Baca juga: Terungkap di Sidang Etik, Aipda Robig Tembak Pelajar SMKN 4 Semarang Saat Sedang Melintas
Dari penelusuran polisi, rupanya terdapat tiga orang korban lainnya inisial N (10), S (10) dan F (10), yang juga menjadi korban pencabulan dari pelaku LB pada 2020.
“Berdasarkan pengembangan kami, banyak (warga) mengakui bahwa tiga orang ini pernah juga dicabuli pelaku LB,” kata Ridlo.
Menurut Ridlo, modus pelaku LB mencabuli korban kelima karena nafsu, dan juga selain itu usai melakukan aksinya, setiap korbannya disumpahi dengan Al Quran.
“Jadi korban disumpahi dengan Al Quran untuk menutup mulutnya supaya tidak menceritakan ke mana-mana dan diberi uang sebesar Rp 100.000,” jelasnya.
Saat ini pelaku LB berada dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Baubau.
Ia diancam pasal 76 e tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Ramai soal Tawuran di Semarang Utara, Warga Ketakutan sampai Tutup Warung
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini