Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gedung Pemerintah di Jakarta Akan Dioptimalkan setelah Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara

Kompas.com - 04/01/2023, 20:37 WIB
Muhammad Naufal,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang (Citata) DKI Jakarta bakal mengoptimalisasi gedung pemerintah di Ibu Kota usai Jakarta tak lagi menjadi Ibu Kota Negara (IKN).

Kepala Dinas Citata DKI Jakarta Heru Hermawanto berujar, optimalisasi itu dilakukan karena memang banyak aset pemerintah pusat yang bakal ditinggal usai IKN dipindahkan.

"Intinya, kami kan supporting karena nanti ada sebagian aset-aset pemerintah yang akan ditinggalkan, itu optimalisasinya seperti apa. Itu yang diminta," ujar Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Barat, Rabu (4/1/2023).

Baca juga: Damkar Jaktim Bersihkan Rumah Mewah yang Terbengkalai di Cakung

Ia mengungkapkan, dalam rencana detail tata ruang (RDTR), gedung pemerintah pusat termasuk zona merah.

Dengan demikian, fungsi gedung pemerintah pusat dinilai tidak optimal karena tak bisa digunakan selain pihak pemerintah.

Kini, kata Heru, gedung pemerintah pusat termasuk zona perkantoran dalam RDTR.

"Sehingga, dari dulu zona merah, pemerintahan menjadi kantor, perkantoran. Sehingga, lebih netral," imbuh dia.

Baca juga: Dijerat Pasal Berlapis, Pelaku Penculikan Malika Terancam Penjara 15 Tahun

Zonasi itu tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang RDTR Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.

Heru menekankan, gedung tersebut masih tetap aset milik Pemerintah Pusat.

Dinas Citata DKI hanya mengurus berkait penentuan zona gedung-gedung Pemerintah Pusat.

Menurut dia, terdapat ratusan gedung Pemerintah Pusat yang zonanya telah berganti.

Usai berganti zona, gedung Pemerintah Pusat itu bisa digunakan oleh pihak swasta.

Baca juga: Banjir di Kawasan Seskoal Kebayoran Lama Sudah Surut Setelah Sempat Terendam 50 Cm

"(Dipakai) perkantoran misalnya, kantor swasta. Dulu kan (gedung Pemerintah Pusat) enggak boleh (buat swasta)," sebut Heru.

Untuk diketahui, pembahasan soal optimalisasi gedung Pemerintah Pusat ini dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui tim kecil yang fokus membahas Jakarta usai tak menjadi IKN.

Pembentukan tim ini digagas Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Depot Air Minum Isi Ulang Gratis di Sunter Agung Bisa Hasilkan 40 Galon Per Jam
Depot Air Minum Isi Ulang Gratis di Sunter Agung Bisa Hasilkan 40 Galon Per Jam
Megapolitan
Polisi Jadwal Ulang Pemanggilan Sherina Munaf Soal Kucing Uya Kuya
Polisi Jadwal Ulang Pemanggilan Sherina Munaf Soal Kucing Uya Kuya
Megapolitan
Motif Pria Aniaya Sekuriti di Depok, Tersinggung Saat Ditegur gara-gara Portal Tutup
Motif Pria Aniaya Sekuriti di Depok, Tersinggung Saat Ditegur gara-gara Portal Tutup
Megapolitan
Bareskrim dan Kompolnas Kumpulkan Rekaman CCTV di Lokasi Affan Dilindas Rantis
Bareskrim dan Kompolnas Kumpulkan Rekaman CCTV di Lokasi Affan Dilindas Rantis
Megapolitan
Arus Lalu Lintas Jalan Gatot Subroto Ramai Lancar Jelang Demo di DPR
Arus Lalu Lintas Jalan Gatot Subroto Ramai Lancar Jelang Demo di DPR
Megapolitan
Gerakan BEM UI dalam Aksi Rakyat Tagih Janji dan 17+8 Tuntutan
Gerakan BEM UI dalam Aksi Rakyat Tagih Janji dan 17+8 Tuntutan
Megapolitan
Ketua Komnas HAM Diminta Mundur jika Tak Tuntaskan Kasus Munir hingga 8 Desember 2025
Ketua Komnas HAM Diminta Mundur jika Tak Tuntaskan Kasus Munir hingga 8 Desember 2025
Megapolitan
Depot Air Minum Gratis di Sunter Agung Dibangun dengan Dana Swadaya Koperasi
Depot Air Minum Gratis di Sunter Agung Dibangun dengan Dana Swadaya Koperasi
Megapolitan
Pramono Ungkap Alasan Dipajangnya Puing Sisa Kebakaran di Halte Jaga Jakarta
Pramono Ungkap Alasan Dipajangnya Puing Sisa Kebakaran di Halte Jaga Jakarta
Megapolitan
Massa Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Munir sebagai Pelanggaran Berat hingga 8 Desember
Massa Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Munir sebagai Pelanggaran Berat hingga 8 Desember
Megapolitan
Pramono Dorong PAM Jaya Jadi Perseroda, Fraksi Demokrat Ingatkan Risiko Komersialisasi
Pramono Dorong PAM Jaya Jadi Perseroda, Fraksi Demokrat Ingatkan Risiko Komersialisasi
Megapolitan
Depot Air Minum Isi Ulang Gratis di Sunter Agung Bakal Diresmikan Pekan Ini
Depot Air Minum Isi Ulang Gratis di Sunter Agung Bakal Diresmikan Pekan Ini
Megapolitan
Pria yang Aniaya Sekuriti di Depok Disebut dalam Pengaruh Alkohol
Pria yang Aniaya Sekuriti di Depok Disebut dalam Pengaruh Alkohol
Megapolitan
Bagaimana Progres Pemenuhan 17+8 Tuntutan Rakyat?
Bagaimana Progres Pemenuhan 17+8 Tuntutan Rakyat?
Megapolitan
Ketua Komnas HAM Temui Massa Aksi Munir, Sampaikan Perkembangan Penyelidikan
Ketua Komnas HAM Temui Massa Aksi Munir, Sampaikan Perkembangan Penyelidikan
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau