KOMPAS.com - Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Sukatani, Tapos, Kota Depok, pada Kamis (13/3/2025).
Sidak ini bertujuan untuk mengecek keberadaan minyak goreng kemasan merek Minyakita yang ditemukan tidak sesuai dengan takaran yang seharusnya.
Chandra membeli empat kemasan Minyakita berukuran satu liter dari beberapa pedagang di pasar.
Baca juga: Minyakita Tak Sesuai Takaran, Pedagang di Depok: Saya Merasa Tertipu
Pengukuran dilakukan bersama UPT Metrologi Legal Depok dan didampingi oleh Kapolres Metro Depok Kombes Abdul Waras serta Kolonel Infanteri Dandim 05/08 Depok, Iman Widhiarto.
Hasil pengukuran menunjukkan bahwa dua dari empat botol tersebut memiliki volume di bawah satu liter.
Botol pertama, yang berdesain balok dengan tutup warna kuning keemasan dari PT Borneo Mitra Bersama Sejati, tercatat hanya memiliki volume 700 ml.
Sementara botol kedua, yang berasal dari PT Navyta Nabati Indonesia, terukur hanya 800 ml.
Beruntung, dua produk Minyakita dalam kemasan pouch dari distributor berbeda masih sesuai dengan takaran yang tertera di label kemasan.
Baca juga: Bagaimana Cara Membedakan Minyakita yang Tak Sesuai Takaran?
Tak hanya masalah takaran, Chandra juga menemukan bahwa harga jual Minyakita dalam bentuk botol di Pasar Sukatani mencapai Rp 17.500, melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang seharusnya sebesar Rp 15.700.
"Kalau di botol begini kan berarti dijual per liter. Pertama, ini sudah dijual di atas HET, tadi tuh beli Rp 17.500," ungkap Chandra.
Lebih lanjut, Chandra mencatat, botol minyak yang dipegangnya juga tidak mencantumkan ukuran volume di label kemasan.
Hal ini menyalahi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja.
Salah satu pedagang, Ester (44), mengaku menjual minyak goreng Minyakita dengan harga Rp 18.000 per liter. Ia membeli dari agen dengan harga Rp 17.000.
“Saya jual Rp 18.000, tapi itu karena saya juga belinya sudah mahal,” jelas Ester.
Usai sidak, Chandra menyebutkan, harga termahal Minyakita di Pasar Sukatani mencapai Rp 19.000.
Baca juga: Rombongan DPR Sidak Minyakita di Pasar Kramat Jati, Temukan Merk Lain yang Tak Sesuai Takaran