Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jejak Sidak Minyakita di Depok: Takaran Berkurang, Harga Lebih Mahal

Kompas.com - 14/03/2025, 11:11 WIB
Dinda Aulia Ramadhanty,
Larissa Huda

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Sukatani, Tapos, Kota Depok, pada Kamis (13/3/2025).

Sidak ini bertujuan untuk mengecek keberadaan minyak goreng kemasan merek Minyakita yang ditemukan tidak sesuai dengan takaran yang seharusnya.

Chandra membeli empat kemasan Minyakita berukuran satu liter dari beberapa pedagang di pasar.

Baca juga: Minyakita Tak Sesuai Takaran, Pedagang di Depok: Saya Merasa Tertipu

Pengukuran dilakukan bersama UPT Metrologi Legal Depok dan didampingi oleh Kapolres Metro Depok Kombes Abdul Waras serta Kolonel Infanteri Dandim 05/08 Depok, Iman Widhiarto.

Takaran Minyakita disunat

Hasil pengukuran menunjukkan bahwa dua dari empat botol tersebut memiliki volume di bawah satu liter.

Botol pertama, yang berdesain balok dengan tutup warna kuning keemasan dari PT Borneo Mitra Bersama Sejati, tercatat hanya memiliki volume 700 ml.

Sementara botol kedua, yang berasal dari PT Navyta Nabati Indonesia, terukur hanya 800 ml.

Beruntung, dua produk Minyakita dalam kemasan pouch dari distributor berbeda masih sesuai dengan takaran yang tertera di label kemasan.

Baca juga: Bagaimana Cara Membedakan Minyakita yang Tak Sesuai Takaran?

Melampaui HET

Tak hanya masalah takaran, Chandra juga menemukan bahwa harga jual Minyakita dalam bentuk botol di Pasar Sukatani mencapai Rp 17.500, melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang seharusnya sebesar Rp 15.700.

"Kalau di botol begini kan berarti dijual per liter. Pertama, ini sudah dijual di atas HET, tadi tuh beli Rp 17.500," ungkap Chandra.

Lebih lanjut, Chandra mencatat, botol minyak yang dipegangnya juga tidak mencantumkan ukuran volume di label kemasan.

Hal ini menyalahi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja.

Salah satu pedagang, Ester (44), mengaku menjual minyak goreng Minyakita dengan harga Rp 18.000 per liter. Ia membeli dari agen dengan harga Rp 17.000.

“Saya jual Rp 18.000, tapi itu karena saya juga belinya sudah mahal,” jelas Ester.

Usai sidak, Chandra menyebutkan, harga termahal Minyakita di Pasar Sukatani mencapai Rp 19.000.

Baca juga: Rombongan DPR Sidak Minyakita di Pasar Kramat Jati, Temukan Merk Lain yang Tak Sesuai Takaran

Halaman:


Terkini Lainnya
Depot Air Minum Isi Ulang Gratis di Sunter Agung Bisa Hasilkan 40 Galon Per Jam
Depot Air Minum Isi Ulang Gratis di Sunter Agung Bisa Hasilkan 40 Galon Per Jam
Megapolitan
Polisi Jadwal Ulang Pemanggilan Sherina Munaf Soal Kucing Uya Kuya
Polisi Jadwal Ulang Pemanggilan Sherina Munaf Soal Kucing Uya Kuya
Megapolitan
Motif Pria Aniaya Sekuriti di Depok, Tersinggung Saat Ditegur gara-gara Portal Tutup
Motif Pria Aniaya Sekuriti di Depok, Tersinggung Saat Ditegur gara-gara Portal Tutup
Megapolitan
Bareskrim dan Kompolnas Kumpulkan Rekaman CCTV di Lokasi Affan Dilindas Rantis
Bareskrim dan Kompolnas Kumpulkan Rekaman CCTV di Lokasi Affan Dilindas Rantis
Megapolitan
Arus Lalu Lintas Jalan Gatot Subroto Ramai Lancar Jelang Demo di DPR
Arus Lalu Lintas Jalan Gatot Subroto Ramai Lancar Jelang Demo di DPR
Megapolitan
Gerakan BEM UI dalam Aksi Rakyat Tagih Janji dan 17+8 Tuntutan
Gerakan BEM UI dalam Aksi Rakyat Tagih Janji dan 17+8 Tuntutan
Megapolitan
Ketua Komnas HAM Diminta Mundur jika Tak Tuntaskan Kasus Munir hingga 8 Desember 2025
Ketua Komnas HAM Diminta Mundur jika Tak Tuntaskan Kasus Munir hingga 8 Desember 2025
Megapolitan
Depot Air Minum Gratis di Sunter Agung Dibangun dengan Dana Swadaya Koperasi
Depot Air Minum Gratis di Sunter Agung Dibangun dengan Dana Swadaya Koperasi
Megapolitan
Pramono Ungkap Alasan Dipajangnya Puing Sisa Kebakaran di Halte Jaga Jakarta
Pramono Ungkap Alasan Dipajangnya Puing Sisa Kebakaran di Halte Jaga Jakarta
Megapolitan
Massa Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Munir sebagai Pelanggaran Berat hingga 8 Desember
Massa Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Munir sebagai Pelanggaran Berat hingga 8 Desember
Megapolitan
Pramono Dorong PAM Jaya Jadi Perseroda, Fraksi Demokrat Ingatkan Risiko Komersialisasi
Pramono Dorong PAM Jaya Jadi Perseroda, Fraksi Demokrat Ingatkan Risiko Komersialisasi
Megapolitan
Depot Air Minum Isi Ulang Gratis di Sunter Agung Bakal Diresmikan Pekan Ini
Depot Air Minum Isi Ulang Gratis di Sunter Agung Bakal Diresmikan Pekan Ini
Megapolitan
Pria yang Aniaya Sekuriti di Depok Disebut dalam Pengaruh Alkohol
Pria yang Aniaya Sekuriti di Depok Disebut dalam Pengaruh Alkohol
Megapolitan
Bagaimana Progres Pemenuhan 17+8 Tuntutan Rakyat?
Bagaimana Progres Pemenuhan 17+8 Tuntutan Rakyat?
Megapolitan
Ketua Komnas HAM Temui Massa Aksi Munir, Sampaikan Perkembangan Penyelidikan
Ketua Komnas HAM Temui Massa Aksi Munir, Sampaikan Perkembangan Penyelidikan
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau