JAKARTA, KOMPAS.com – Pihak keluarga memastikan tidak akan menempuh jalur hukum bagi warga yang mengembalikan barang-barang yang dijarah dari rumah Anggota DPR RI nonaktif Ahmad Sahroni.
"Kami menegaskan tidak akan menempuh jalur hukum bagi warga yang dengan sukarela menyerahkan barang, baik melalui Polres Metro Jakarta Utara maupun langsung kepada keluarga,” ujar salah satu keluarga Sahroni, Achmad Winarso, dalam keterangannya, Jumat (5/9/2025).
Proses pengembalian barang dapat dilakukan melalui Polres Metro Jakarta Utara sebagai perantara. Setelah diterima polisi, barang tersebut akan diteruskan kepada pihak keluarga Ahmad Sahroni.
Baca juga: Barang Jarahan dari Rumah Ahmad Sahroni Dikembalikan ke Keluarga
Seusai penjarahan terjadi, sejumlah warga telah mengembalikan langsung barang-barang milik Sahroni kepada pihak keluarga.
"Kami telah memfasilitasi proses penyerahan sejumlah barang milik Ahmad Sahroni kepada pihak keluarga yang diwakili oleh Achmad Winarso," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz.
Sebelumnya, rumah Sahroni di Tanjung Priok, Jakarta Utara, dijarah oleh sekelompok orang, Sabtu (30/8/2025) sore.
Penjarahan tersebut terjadi imbas masyarakat yang geram mendengar pernyataan Sahroni ketika mengomentari soal desakan membubarkan DPR.
Desakan pembubaran DPR itu muncul usai ramainya berita kenaikan tunjangan para anggota dewan yang mencapai ratusan juta rupiah.
Bagi Sahroni, orang yang ingin membubarkan DPR memiliki "mental tolol". Pernyataan tersebut pun menuai banyak kecaman.
Baca juga: Ahmad Sahroni Laporkan Kasus Penjarahan Rumahnya ke Polisi
Sebab itu, banyak masyarakat yang marah dan menggeruduk serta menjarah rumah Sahroni.
Imbasnya, hampir semua barang berharga milik Sahroni seperti tas mewah, jam tangan, uang, dan lainnya hilang dicuri.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini