Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TAUD Sebut Postingan Direktur Lokataru Delpedro Tak Provokatif

Kompas.com - 06/09/2025, 18:49 WIB
Hanifah Salsabila,
Muhammad Isa Bustomi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), selaku pendamping hukum Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, membantah keras anggapan bahwa unggahan media sosial kliennya bersifat provokatif.

Salah satu unggahan yang dipersoalkan adalah informasi mengenai Posko Aduan yang dipublikasikan akun Instagram Lokataru Foundation pada Kamis (28/8/2025).

“Nah itu salah satu postingan utama yang dipermasalahkan, dan jangan-jangan yang dianggap sebagai dasar pemicu kerusuhan. Kami mencermati, tidak ada unsur melawan hukum dari postingan itu,” kata pendamping hukum Maruf Bajammal dalam konferensi pers di Gedung YLBHI, Sabtu (6/9/2025).

Menurut Maruf, unggahan tersebut tidak ada kaitannya dengan kericuhan saat unjuk rasa.

Baca juga: Restorative Justice untuk Delpedro, TAUD: Tidak Tepat, Perkaranya Harus Dihentikan

Ia menegaskan Delpedro sebagai aktivis HAM tidak memiliki kapasitas untuk menghasut massa.

“Kami ini senjata kami cuma pengetahuan HAM dan kemudian hukum yang kami ketahui, kami tidak punya kemampuan untuk menggerakkan orang-orang tertentu. Bisa kami pastikan bahwa klien kami ini tidak dalam kapasitas punya kemampuan untuk menjadi mastermind, memicu kericuhan di seluruh Indonesia,” tegasnya.

Maruf juga menyinggung KUHP baru yang berlaku mulai 2026, khususnya Pasal 264, yang mensyaratkan tindakan provokasi dilakukan di muka umum, bukan melalui media sosial.

“Syarat menghasut harus dilakukan di muka umum. Artinya, itu seharusnya dimaknai di ruang fisik, bukan kemudian di ruang maya,” kata dia.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan, Delpedro ditangkap atas dugaan menghasut pelajar melakukan aksi anarkis di Jakarta.

Baca juga: Polisi Geledah Kantor Lokataru Terkait Kasus Delpedro

“Polda Metro Jaya dalam hal ini penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap saudara DMR (Delpedro) atas dugaan melakukan ajakan, hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkistis,” ujar Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025).

Selain dugaan penghasutan, polisi juga menjerat Delpedro dengan tuduhan menyebarkan informasi bohong yang berpotensi memicu kerusuhan, termasuk melibatkan pelajar di bawah umur.

Atas dugaan tersebut, Delpedro dijerat Pasal 160 KUHP; dan/atau Pasal 45A ayat (3) junto Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE; serta Pasal 76H junto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
KontraS: Lima Orang Masih Hilang Usai Aksi 25–31 Agustus 2025
KontraS: Lima Orang Masih Hilang Usai Aksi 25–31 Agustus 2025
Megapolitan
Depot Air Minum Isi Ulang Gratis di Sunter Agung Bisa Hasilkan 40 Galon Per Jam
Depot Air Minum Isi Ulang Gratis di Sunter Agung Bisa Hasilkan 40 Galon Per Jam
Megapolitan
Polisi Jadwal Ulang Pemanggilan Sherina Munaf Soal Kucing Uya Kuya
Polisi Jadwal Ulang Pemanggilan Sherina Munaf Soal Kucing Uya Kuya
Megapolitan
Motif Pria Aniaya Sekuriti di Depok, Tersinggung Saat Ditegur gara-gara Portal Tutup
Motif Pria Aniaya Sekuriti di Depok, Tersinggung Saat Ditegur gara-gara Portal Tutup
Megapolitan
Bareskrim dan Kompolnas Kumpulkan Rekaman CCTV di Lokasi Affan Dilindas Rantis
Bareskrim dan Kompolnas Kumpulkan Rekaman CCTV di Lokasi Affan Dilindas Rantis
Megapolitan
Arus Lalu Lintas Jalan Gatot Subroto Ramai Lancar Jelang Demo di DPR
Arus Lalu Lintas Jalan Gatot Subroto Ramai Lancar Jelang Demo di DPR
Megapolitan
Gerakan BEM UI dalam Aksi Rakyat Tagih Janji dan 17+8 Tuntutan
Gerakan BEM UI dalam Aksi Rakyat Tagih Janji dan 17+8 Tuntutan
Megapolitan
Ketua Komnas HAM Diminta Mundur jika Tak Tuntaskan Kasus Munir hingga 8 Desember 2025
Ketua Komnas HAM Diminta Mundur jika Tak Tuntaskan Kasus Munir hingga 8 Desember 2025
Megapolitan
Depot Air Minum Gratis di Sunter Agung Dibangun dengan Dana Swadaya Koperasi
Depot Air Minum Gratis di Sunter Agung Dibangun dengan Dana Swadaya Koperasi
Megapolitan
Pramono Ungkap Alasan Dipajangnya Puing Sisa Kebakaran di Halte Jaga Jakarta
Pramono Ungkap Alasan Dipajangnya Puing Sisa Kebakaran di Halte Jaga Jakarta
Megapolitan
Massa Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Munir sebagai Pelanggaran Berat hingga 8 Desember
Massa Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Munir sebagai Pelanggaran Berat hingga 8 Desember
Megapolitan
Pramono Dorong PAM Jaya Jadi Perseroda, Fraksi Demokrat Ingatkan Risiko Komersialisasi
Pramono Dorong PAM Jaya Jadi Perseroda, Fraksi Demokrat Ingatkan Risiko Komersialisasi
Megapolitan
Depot Air Minum Isi Ulang Gratis di Sunter Agung Bakal Diresmikan Pekan Ini
Depot Air Minum Isi Ulang Gratis di Sunter Agung Bakal Diresmikan Pekan Ini
Megapolitan
Pria yang Aniaya Sekuriti di Depok Disebut dalam Pengaruh Alkohol
Pria yang Aniaya Sekuriti di Depok Disebut dalam Pengaruh Alkohol
Megapolitan
Bagaimana Progres Pemenuhan 17+8 Tuntutan Rakyat?
Bagaimana Progres Pemenuhan 17+8 Tuntutan Rakyat?
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau