JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir tidak akan mendapatkan hak-hak apapun usai statusnya dinonaktifkan sebagai anggota DPR.
"Pak Adies sampai dengan hari ini, beliau non-aktif, dan tidak mendapat hak-hak apapun," tegas Bahlil saat ditemui di Rawamangun, Jakarta Timur, Sabtu (6/9/2025).
Baca juga: Bahlil Tegaskan Adies Kadir Otomatis Tak Dapat Fasilitas DPR Usai Dinonaktifkan
Bahlil memastikan bahwa Adies tak akan memperoleh sepeser pun, termasuk gaji dan tunjangan, sebagai Wakil Ketua DPR setelah Partai Golkar menonaktifkan Adies pada awal bulan ini.
"Tunjangan, gaji, sama sekali tidak. Sambil berproses ya," ucapnya.
Sebelumnya, Bahlil mengungkapkan peluang melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap Adies Kadir.
Saat ditanya apakah Adies bakal diganti dari DPR atau tidak, Bahlil tidak menjawab dengan lugas.
Baca juga: Golkar Tegaskan Adies Kadir Tak Terima Gaji-Tunjangan DPR Usai Dinonaktifkan
Dia juga tidak menjawab jelas ketika ditanya perihal Adies yang masih menerima gaji meski sudah dinonaktifkan DPR.
"Iya nanti kita lihat," kata Bahlil di Istana, Jakarta, Senin (1/9/2025) malam.
Diketahui, sebanyak lima anggota DPR RI dari berbagai fraksi baru-baru ini dinonaktifkan oleh partainya imbas dari pernyataan maupun tindakan yang menuai kontroversi publik.
Salah satu yang dinonaktifkan adalah Adies Kadir yang dinonaktifkan sejak 1 September 2025.
Adies menjadi sorotan publik usai menjelaskan uraian kenaikan tunjangan beras bagi anggota dewan Rp 12 juta.
Baca juga: Elite Golkar Jawab soal Status Adies Kadir Usai Dinonaktifkan
Adies merupakan Wakil Ketua DPR RI yang menuai kritik setelah menjelaskan uraian kenaikan tunjangan anggota dewan.
Selain Adies, partai lain juga menonaktifkan kadernya dari DPR RI yaitu Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai Nasdem, serta Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dan Surya Utama atau Uya Kuya dari PAN.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini