JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan, mengungkapkan seluruh fraksi di DPRD DKI telah sepakat untuk merevisi aturan tunjangan rumah bagi anggota dewan yang nilainya mencapai Rp70 juta per bulan.
"Ya sudah ada kesepakatan fraksi-fraksi di DPRD DKI Jakarta (merevisi tunjangan rumah)," kata Judistira Hermawan saat dikonfirmasi, Minggu (7/9/2025).
Judistira menyebut, keputusan tersebut tinggal menunggu waktu untuk diumumkan secara resmi oleh pimpinan dewan.
"Nanti pimpinan yang akan menyampaikan," lanjut dia.
Baca juga: Pramono Anung Tunggu Keputusan DPRD DKI soal Tunjangan Rumah Rp70 Juta
Meski demikian, ia belum bisa memastikan kapan revisi itu akan diumumkan.
Sementara itu, Anggota DPRD DKI Jakarta dari Komisi D Fraksi Gerindra, Ali Lubis, juga menegaskan bahwa aturan tunjangan memang sedang dievaluasi.
“Sesuai pernyataan pimpinan kemarin akan dilakukan evaluasi,” ujar Ali.
Di lain sisi, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan masih menunggu keputusan resmi DPRD mengenai besaran tunjangan rumah anggota dewan.
Ia mengaku telah berkomunikasi dengan pihak dewan terkait isu tersebut.
“Saya menunggu apa yang diputuskan oleh DPRD DKI tetapi terus terang saya sudah berkomunikasi dengan DPRD DKI,” ucap Pramono di Balai Kota Jakarta, Minggu (7/9/2025).
Baca juga: Janji DPRD DKI Evaluasi Gaji dan Tunjangan Usai Didemo Mahasiswa
Isu tunjangan rumah mencuat usai gelombang unjuk rasa mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPSI), Rabu (4/9/2025).
Massa menilai besaran gaji dan tunjangan dewan terlalu tinggi, bahkan melampaui anggota DPR RI.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah, menegaskan pihaknya akan mengevaluasi gaji dan tunjangan yang diterima.
“Terkait gaji dan tunjangan kami pastikan bahwa apa yang kami dapat dari gaji dan tunjangan juga dikembalikan kepada masyarakat melalui advokasi, melalui aspirasi dan sebagainya,” kata Ima saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Lebih lanjut, Ima menegaskan besaran tunjangan akan tetap disesuaikan dengan kemampuan pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta.
Baca juga: Rp 78,8 Juta per Bulan, Tunjangan Rumah DPRD DKI Dinilai Berlebihan