Ima menambahkan, apa yang diterima anggota dewan melalui gaji dan tunjangan juga akan dikembalikan kepada masyarakat lewat kerja-kerja advokasi.
“Kami nanti akan sesuaikan dengan PAD yang ada,” ucap Ima.
Saat ini, tunjangan rumah anggota DPRD DKI Jakarta mencapai Rp70,4 juta per bulan.
Untuk pimpinan DPRD, jumlahnya lebih tinggi, yakni Rp78,8 juta per bulan.
Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022 yang diteken mantan Gubernur Anies Baswedan.
Sebelumnya, berdasarkan Pergub Nomor 153 Tahun 2017 yang diteken mantan Gubernur Djarot Saiful Hidayat, besaran tunjangan lebih rendah, pimpinan DPRD mendapat Rp70 juta per bulan dan anggota DPRD Rp60 juta per bulan termasuk pajak.
Baca juga: Tunjangan Rumah DPRD DKI Jakarta Rp 70 Juta Sudah Berlaku sejak 2022
Dalam aturan tersebut dijelaskan, biaya tunjangan dibebankan pada APBD DKI Jakarta dan pengawasan penggunaannya dilakukan oleh Sekretariat DPRD melalui mekanisme verifikasi pertanggungjawaban.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini