Dana tersebut telah disiapkan untuk pembayaran proyek fisik serta pengadaan barang dan jasa yang akan dilakukan pada November dan Desember 2025.
"Benar ada (dananya), tetapi di Jakarta bukan untuk menjadi deposito atau disimpan begitu saja. Ini semata-mata untuk persiapan menyelesaikan (pembayaran proyek fisik serta pengadaan barang dan jasa)," ucap Pramono di Kantor BPKP, Jakarta Timur, Rabu (22/10/2025).
Ia menjelaskan bahwa pola pembayaran di akhir tahun merupakan kebiasaan dalam pelaksanaan APBD DKI Jakarta.
Baca juga: Disinggung Purbaya Soal Dana Mengendap DKI, Rano Karno: Bukan Mengendap, tapi Belum Terpakai
Banyak proyek dan kontrak pengadaan baru mencapai tahap penyelesaian di kuartal keempat, sehingga pembayaran dilakukan menjelang tutup tahun anggaran.
Ia mencontohkan, pada akhir 2023 serapan anggaran untuk pembayaran proyek mencapai sekitar Rp 16 triliun, sementara pada 2024 meningkat menjadi Rp 18 triliun.
"Memang selalu di Jakarta itu pembayaran bagi semua proses pengadaan jasa dan barang dan juga fisik, itu pembayarannya selalu di bulan November dan di bulan Desember. Di tahun 2023, pada waktu itu Rp 16 triliun. Di tahun 2024, Rp 18 triliun," kata Pramono.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang