KOMPAS.com – PT Visionet Internasional (OVO) meluncurkan Gerakan Bareng Ungkap Judi Online (Geuk Judol) sebagai inisiatif untuk mengajak masyarakat aktif melaporkan akun OVO yang disalahgunakan untuk judi online.
Program tersebut diluncurkan dengan tujuan memperkuat kolaborasi antara OVO dan masyarakat dalam menciptakan ruang digital yang aman dan bebas dari praktik ilegal.
“Melalui gerakan ini, OVO ingin mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas judi online di Indonesia. Dengan kolaborasi dan gotong royong, kami percaya kita bisa menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan bersih dari praktik ilegal ini,” ujar Presiden Direktur OVO Karaniya Dharmasaputra dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Minggu (2/3/2025).
Ia menjelaskan bahwa secara teknis OVO mengajak semua pengguna untuk berpartisipasi dalam gerakan #MulaiDari_GEBUKJUDOL jika menemukan atau mengetahui akun OVO yang terlibat dalam aktivitas judi online.
Baca juga: Menkomdigi Dorong OJK Beri Sanksi untuk Bank yang Tutup Mata ke Transaksi Judi Online
Pengguna dapat melaporkannya melalui situs resmi GEBUK JUDOL di https://ovo.id/gebuk-judol atau melalui Pusat Bantuan di aplikasi OVO.
Laporan akan diterima sejak Senin (24/2/2025) dan ditutup pada Senin (24/3/2025). Sebagai bentuk apresiasi, OVO akan memberikan hadiah senilai total Rp 60 juta kepada tiga pengguna dengan laporan valid terbanyak. Rinciannya sebagai berikut.
Pengguna dengan laporan terbanyak pertama mendapatkan Rp 15 juta OVO Cash dan Rp 15 juta OVO Points. Pengguna dengan laporan terbanyak kedua mendapat Rp 10 juta OVO Cash dan 10 juta OVO Points. Ketiga mendapatkan Rp 5 juta OVO Cash dan 5 juta OVO Points.
Hasil pelaporan terbanyak diumumkan pada 11 April 2025 di Instagram @ovo_id dan website resmi OVO.
Baca juga: Judi Online Masih Gerogoti Perbankan dan Dompet Digital
"OVO secara transparan akan mengumumkan jumlah laporan yang masuk, termasuk laporan yang valid dan tidak valid, serta tindak lanjut yang dilakukan," sambungnya.
Sebagai informasi, OVO bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melaporkan dan memblokir akun OVO serta situs yang terbukti terlibat dalam kegiatan judi online.
Selain itu, OVO juga rutin melakukan patroli siber untuk memantau dan memperbarui Daftar Pantau Judi Online guna mencegah transaksi terkait perjudian ilegal.
Menurut data PPATK, pada 2024 tercatat lebih dari 209.000 transaksi judi online dengan nilai mencapai Rp 359 triliun. Dengan adanya inisiatif tersebut, OVO berharap dapat lebih banyak melibatkan masyarakat dalam upaya pemberantasan judi online yang merugikan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang