JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyita sekitar 1,68 juta barang impor ilegal dari China senilai Rp 18,85 miliar karena tidak memenuhi aturan barang impor.
Adapun aturan yang tidak dipenuhi berbeda-beda, mulai dari tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), kewajiban pencantuman label dalam bahasa Indonesia, Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L), Tanda Daftar Manual dan Kartu Garansi (MKG), serta tidak dimilikinya dokumen impor asal barang.
"Kita bersama-sama melakukan ekspose terhadap hasil pengawasan dan pengamanan terhadap produk-produk seperti perkakas tangan, peralatan listrik, elektronik, aksesoris pakaian, besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya yang diimpor dari China oleh PT Asiaalum Trading Indonesia (ATI) yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya saat konferensi pers di Tangerang, Banten, Kamis (22/5/2025).
Baca juga: Pengusaha Kritik Kinerja Satgas Barang Impor Ilegal
Ilustrasi impor. Impor barang konsumsi yang merosot jelang Ramadhan 2025 menjadi indikasi bahwa daya beli masyarakat tengah lesu."Setelah dilakukan pengamatan, informasi dari masyarakat dan K/L teknis terkait, akhirnya kita berhasil melakukan pengawasan dan penyertaan untuk barang-barang impor dari China yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya.
Produk-produk yang diamankan terdiri atas 68.256 unit miniature circuit breaker (MCB) yang tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar SNI (SPPTSNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB).
Kemudian sebanyak 9.763 unit gergaji listrik, bor listrik, gerinda listrik, dan mesin serut yang tidak memiliki Nomor Registrasi K3L.
Baca juga: Soal Satgas Impor Ilegal, Mendag Sebut Masih Koordinasi dengan Kemenko Polkam