KOMPAS.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa 5 perusahaan tambang telah mengantongi izin untuk beroperasi di wilayah Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Kelima perusahaan tersebut beroperasi di 5 pulau yang tersebar di wilayah perairan Raja Ampat.
Dalam keterangan resmi Kementerian ESDM, Minggu (8/6/2025), lima pulau yang menjadi lokasi pertambangan tersebut adalah Pulau Gag, Pulau Manuran, Pulau Batang Pele, Pulau Kawe, dan Pulau Waigeo.
Berikut daftar 5 perusahaan tambang yang telah memperoleh izin, baik dari pemerintah pusat maupun daerah:
Baca juga: Ini Perusahaan Pemilik Lahan Tambang Paling Luas di Raja Ampat
Perusahaan ini merupakan pemegang Kontrak Karya (KK) Generasi VII dengan luas wilayah mencapai 13.136 hektar di Pulau Gag.
Saat ini, PT Gag Nikel telah memasuki tahap operasi produksi berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 430.K/30/DJB/2017 yang berlaku hingga 30 November 2047.
Dari sisi lingkungan, perusahaan telah memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sejak 2014, dengan adendum pada 2022 serta Adendum AMDAL Tipe A yang diterbitkan pada 2024.
Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dikeluarkan pada 2015 dan 2018, serta Penataan Areal Kerja (PAK) terbit pada 2020.
Hingga tahun ini, total area tambang yang telah dibuka mencapai 187,87 hektar, dan 135,45 hektar di antaranya sudah direklamasi. Namun, perusahaan belum melakukan pembuangan air limbah karena masih menunggu Sertifikat Laik Operasi (SLO).
Baca juga: Izin Tambang Nikel Raja Ampat Turun 2017, Siapa Menterinya Saat Itu?
PT ASP mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 91201051135050013 yang berlaku sejak 7 Januari 2024 hingga 7 Januari 2034. Luas wilayah tambangnya mencapai 1.173 hektar di Pulau Manuran.
Perusahaan ini telah memiliki dokumen AMDAL serta UKL-UPL sejak tahun 2006 yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Raja Ampat.
PT MRP memegang IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 153.A Tahun 2013 yang berlaku selama 20 tahun, hingga 26 Februari 2033. Wilayah konsesi perusahaan mencakup 2.193 hektar di Pulau Batang Pele.
Saat ini, kegiatan perusahaan masih berada pada tahap eksplorasi dan belum memiliki dokumen atau persetujuan lingkungan.
Baca juga: ESDM Blak-blakan Izinkan Tambang Nikel di Pulau-pulau Kecil Raja Ampat
PT KSM mengantongi IUP melalui SK Bupati No. 290 Tahun 2013, dengan masa berlaku hingga 2033 dan wilayah tambang seluas 5.922 hektar di Pulau Kawe.
Untuk penggunaan kawasan hutan, perusahaan telah mendapatkan IPPKH dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2022.
Kegiatan produksi sempat berlangsung sejak 2023, namun saat ini tidak terdapat aktivitas produksi di lapangan.
Perusahaan ini memiliki IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 8/1/IUP/PMDN/2025 dengan masa berlaku hingga 2033 dan wilayah seluas 3.000 hektar di Pulau Waigeo.
Baca juga: UU Tegas Melarang Tambang di Pulau Kecil, Kok di Raja Ampat Boleh?
PT Nurham telah memperoleh persetujuan lingkungan dari Pemerintah Kabupaten Raja Ampat sejak 2013. Hingga kini, perusahaan belum memulai kegiatan produksi.
Kementerian ESDM menyatakan bahwa seluruh izin yang diberikan telah melalui proses evaluasi sesuai regulasi yang berlaku.
Meski demikian, aktivitas pertambangan di wilayah konservasi seperti Raja Ampat kerap memicu sorotan, terutama terkait dampaknya terhadap lingkungan dan kelestarian kawasan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.