Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mohammad Aliman Shahmi
Dosen

Dosen Ilmu Ekonomi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Mahmud Yunus Batusangkar

Menjaring Pajak di Lautan e-Commerce

Kompas.com - 15/07/2025, 08:30 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PEMERINTAH kembali mengetuk pintu ekonomi digital. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, Sri Mulyani menetapkan kewajiban bagi penyelenggara marketplace—seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak, dan sejenisnya—untuk menjadi pemungut, penyetor, sekaligus pelapor pajak penghasilan (PPh 22) dari para pedagang yang berjualan di platform mereka.

Langkah ini menandai era baru dalam tata kelola fiskal Indonesia, yang tidak lagi hanya mengandalkan instrumen konvensional, tetapi mulai menyasar arus transaksi yang berlangsung secara daring dan meluas hingga ke pelosok daerah.

Meskipun kebijakan ini dilatarbelakangi semangat keadilan pajak dan perluasan basis penerimaan negara, banyak pihak yang mempertanyakan bagaimana kebijakan ini akan berdampak pada keberlanjutan UMKM digital, struktur harga, hingga keseimbangan ekosistem digital itu sendiri.

Sebagai seorang ekonom, saya menilai regulasi ini tidak sekadar sebagai urusan administratif, tetapi juga persoalan keseimbangan antara efisiensi fiskal dan keberpihakan terhadap sektor produktif mikro yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional.

Ekonomi digital dan paradoks penerimaan pajak

Transformasi digital telah menciptakan wajah baru dalam ekonomi Indonesia. E-commerce bukan lagi sekadar tren gaya hidup urban, melainkan telah menjelma menjadi infrastruktur distribusi utama bagi jutaan pelaku usaha mikro dan kecil di pelosok negeri.

Baca juga: Mengurai Wacana Pajak Pedagang Online

 

Warung kelontong, reseller rumahan, hingga pengrajin lokal kini menggantungkan napas usahanya pada ekosistem digital yang mampu menjangkau konsumen tanpa batas geografis.

Namun, ironi muncul ketika kontribusi fiskal dari sektor ini belum sebanding dengan geliat transaksional yang tercipta.

Meskipun Gross Merchandise Value (GMV) dari e-commerce menyentuh triliunan rupiah, kontribusi pajaknya masih tertinggal jauh dari sektor konvensional.

Di sinilah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 37/2025 hadir untuk mengisi celah. Aturan ini mewajibkan platform marketplace menjadi pemungut, penyetor, dan pelapor PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen atas omzet pedagang.

Dengan demikian, negara memperoleh alat kontrol baru untuk menjangkau transaksi yang selama ini sulit terdeteksi secara administratif.

Kebijakan ini sejalan dengan tren internasional, sebagaimana tercermin dalam OECD Inclusive Framework, yang mendorong pemajakan berbasis aktivitas ekonomi substansial, bukan sekadar keberadaan fisik di suatu negara.

Namun demikian, pendekatan pemungutan tidak langsung semacam ini menyimpan potensi ketimpangan struktural.

Marketplace besar dengan modal teknologi kuat tentu mampu menyesuaikan. Namun pedagang kecil bisa terdampak secara tidak proporsional.

Regulasi yang bertujuan menambal kebocoran fiskal ini justru berisiko menciptakan beban baru bagi pelaku usaha yang belum sepenuhnya siap secara administratif maupun digital. Di titik inilah urgensi evaluasi kritis dan penerapan prinsip keadilan fiskal perlu ditegakkan.

Keadilan fiskal dan dilema UMKM

Regulasi ini memang memberikan pengecualian bagi pedagang perorangan dengan omzet bruto di bawah Rp 500 juta per tahun, asalkan menyampaikan surat pernyataan ke marketplace.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Purbaya Menkeu Baru, Industri Mebel: Momentum Memperkuat Fondasi Fiskal
Purbaya Menkeu Baru, Industri Mebel: Momentum Memperkuat Fondasi Fiskal
Industri
Soal Badan Penerimaan Negara, Menkeu Purbaya: Kayaknya Suka-suka Saya...
Soal Badan Penerimaan Negara, Menkeu Purbaya: Kayaknya Suka-suka Saya...
Ekbis
6 Strategi Menabung ala Gen Z yang Bisa Dicoba
6 Strategi Menabung ala Gen Z yang Bisa Dicoba
Keuangan
Harga Emas Melambung, Hartadinata Abadi (HRTA) Optimistis Penjualan Tumbuh hingga 60 Persen
Harga Emas Melambung, Hartadinata Abadi (HRTA) Optimistis Penjualan Tumbuh hingga 60 Persen
Cuan
Youth Chapter Hadir di Belt and Road Summit 2025, Dorong Keterlibatan Pemuda dalam Ekonomi Global
Youth Chapter Hadir di Belt and Road Summit 2025, Dorong Keterlibatan Pemuda dalam Ekonomi Global
Ekbis
Pertamina NRE Gandeng HyET Belanda Kembangkan Teknologi EBT
Pertamina NRE Gandeng HyET Belanda Kembangkan Teknologi EBT
Energi
Surya Semesta Internusa (SSIA) Tetap Bagi Dividen 30 Persen di Tengah Proyeksi Penurunan Laba
Surya Semesta Internusa (SSIA) Tetap Bagi Dividen 30 Persen di Tengah Proyeksi Penurunan Laba
Cuan
Purbaya Menteri Keuangan Baru, Indef: Dia Ekonom yang Baik...
Purbaya Menteri Keuangan Baru, Indef: Dia Ekonom yang Baik...
Ekbis
Harpelnas 2025, J Trust Bank (BCIC) Sebut Nasabah jadi Bagian Penting
Harpelnas 2025, J Trust Bank (BCIC) Sebut Nasabah jadi Bagian Penting
Keuangan
Lapangan Minyak Tua Sumatera Pecahkan Rekor Produksi 30.000 Barrel per Hari
Lapangan Minyak Tua Sumatera Pecahkan Rekor Produksi 30.000 Barrel per Hari
Energi
Hong Kong Dorong Kolaborasi Internasional, Tampilkan Peran Kunci di Belt and Road Summit 2025
Hong Kong Dorong Kolaborasi Internasional, Tampilkan Peran Kunci di Belt and Road Summit 2025
Ekbis
KPPU Dalami Kelangkaan BBM Non-Subsidi, Jaga Agar Tidak Ada Praktik Monopoli
KPPU Dalami Kelangkaan BBM Non-Subsidi, Jaga Agar Tidak Ada Praktik Monopoli
Ekbis
Ferry Juliantono Jadi Menkop, Pelaku Usaha Ungkap Tugas yang Harus Diprioritaskan
Ferry Juliantono Jadi Menkop, Pelaku Usaha Ungkap Tugas yang Harus Diprioritaskan
Ekbis
IHSG Anjlok, Menkeu Purbaya: Saya Orang Pasar, 15 Tahun Lebih...
IHSG Anjlok, Menkeu Purbaya: Saya Orang Pasar, 15 Tahun Lebih...
Cuan
Multi Medika Internasional (MMIX) Bakal Bagi Saham Bonus untuk Investor, Simak Rasionya
Multi Medika Internasional (MMIX) Bakal Bagi Saham Bonus untuk Investor, Simak Rasionya
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau