Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah Pajak Penghasilan Anggota DPR Ditanggung Negara?

Kompas.com - 26/08/2025, 07:33 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabar terkait pajak penghasilan (PPh) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang ditanggung oleh negara sempat menjadi sorotan publik.

Hal ini mencuat dari pernyataan Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (Celios) Media Wahyudi Askar di YouTube Greenpeace Indonesia pada Senin (18/8/2025).

Media menilai adanya ketidakadilan dalam mengoptimalkan penerimaan negara.

Pasalnya, pemerintah cenderung memajaki masyarakat bawah ketimbang sumber-sumber yang lebih layak dipajaki.

Baca juga: Polemik Pajak Penghasilan Anggota DPR Ditanggung Negara, Ditjen Pajak Beri Penjelasan

Dia mencontohkan kejadian yang terjadi di Pati, Jawa Tengah, di mana pemerintah daerah Pati sempat berencana menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.

Sementara gaji atau penghasilan para pejabat tidak dikenakan pajak, mulai dari bupati, menteri, anggota DPR, hingga presiden sekalipun.

"Kalau bicara fair atau tidak fair, ya, masyarakat Pati itu kan harus bayar pajak, tapi Bupati Sadewo itu enggak bayar pajak. Sesuai regulasi, ada PP-nya, APBN yang dikeluarkan untuk gaji pejabat itu enggak dikenakan pajak," ujar Media, dikutip dari YouTube Greenpeace Indonesia.

Bukannya mengoptimalkan penerimaan negara, pemerintah justru mengambil jalan keluar termudah, yakni melakukan efisiensi anggaran belanja negara, termasuk transfer ke daerah (TKD).

Padahal, efisiensi anggaran ini menyebabkan sejumlah proyek strategis nasional (PSN) menjadi terhambat.

"Kita butuh uang nih, tapi kan pemerintah mikirnya enggak mau narikin pajak dari oligarki, orang-orang super kaya, ya sudah potong aja anggaran. Itulah yang terjadi di Pati, Rp 59 miliar dipotong tahun ini dan kemudian bupati enggak ada uang. Akhirnya bupati memajaki rakyatnya sendiri dengan pajak PBB," tuturnya.

Kabar ini diperpanas dengan beredarnya Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 yang mengatur soal tunjangan dan gaji anggota DPR RI.

Dari surat itu diketahui bahwa anggota DPR RI mendapatkan tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sebesar Rp 1.729.000 hingga Rp 2.699.813.

Pemerintah Bantah

Akun Instagram @cekfakta.ri yang dikelola oleh Kantor Komunikasi Kepresidenan menyatakan, pernyataan Media Askar yang menyebutkan pejabat negara tidak membayar pajak sebagai informasi yang tidak benar.

"Beredar sebuah pernyataan yang mengandung disinformasi, fitnah, dan kebencian, yang disampaikan oleh Media Wahyudi Askar dari Celios dalam sebuah podcast wawancara di kanal YouTube Greenpeace Indonesia," tulis akun Instagram @cekfakta.ri yang disertai dengan cuplikan YouTube Greenpeace Indonesia.

Akun tersebut mengungkapkan, tidak ada pengecualian dalam pemungutan pajak kepada pejabat.

Halaman:


Terkini Lainnya
Jaga Distribusi Logistik, Anak Usaha ASDP Perkuat Layanan Ferry Jarak Jauh
Jaga Distribusi Logistik, Anak Usaha ASDP Perkuat Layanan Ferry Jarak Jauh
Ekbis
Purbaya Sadewa Menkeu Baru, Menteri PKP: Semua Kan Tim...
Purbaya Sadewa Menkeu Baru, Menteri PKP: Semua Kan Tim...
Ekbis
Ekonom: Menteri Keuangan Kunci Stabilitas Fiskal dan Kepercayaan Pasar
Ekonom: Menteri Keuangan Kunci Stabilitas Fiskal dan Kepercayaan Pasar
Ekbis
Cerita Purbaya Yudhi Sadewa, Kaget Saat Diminta Prabowo Gantikan Sri Mulyani
Cerita Purbaya Yudhi Sadewa, Kaget Saat Diminta Prabowo Gantikan Sri Mulyani
Keuangan
Jejak Karier Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Baru Pilihan Prabowo
Jejak Karier Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Baru Pilihan Prabowo
Ekbis
Ini Tugas Paling Penting Menkeu Purbaya Sadewa Menurut Bos Kadin
Ini Tugas Paling Penting Menkeu Purbaya Sadewa Menurut Bos Kadin
Ekbis
IHSG Hari Ini Anjlok 1,28 Persen, Saham Perbankan Besar Rontok
IHSG Hari Ini Anjlok 1,28 Persen, Saham Perbankan Besar Rontok
Cuan
IHSG Merosot Usai Reshuffle Kabinet, Pasar Dinilai Hanya 'Shock' Sementara
IHSG Merosot Usai Reshuffle Kabinet, Pasar Dinilai Hanya "Shock" Sementara
Ekbis
Profil Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Baru Pengganti Sri Mulyani
Profil Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Baru Pengganti Sri Mulyani
Ekbis
Profil Mukhtarudin, Loyalis Golkar dan Anggota DPR RI 3 Periode yang Jadi Menteri P2MI
Profil Mukhtarudin, Loyalis Golkar dan Anggota DPR RI 3 Periode yang Jadi Menteri P2MI
Ekbis
IHSG Merosot 1,28 Persen di Tengah Reshuffle Menteri, Efek Sri Mulyani?
IHSG Merosot 1,28 Persen di Tengah Reshuffle Menteri, Efek Sri Mulyani?
Cuan
Pakai Face Recognition Boarding Gate, KAI Hemat 18.697 Rol Kertas Tiket
Pakai Face Recognition Boarding Gate, KAI Hemat 18.697 Rol Kertas Tiket
Industri
Profil Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, Bos LPS yang Gantikan Sri Mulyani
Profil Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, Bos LPS yang Gantikan Sri Mulyani
Ekbis
Purbaya Sadewa Jadi Menkeu Gantikan Sri Mulyani, Ini Catatan Ekonom
Purbaya Sadewa Jadi Menkeu Gantikan Sri Mulyani, Ini Catatan Ekonom
Ekbis
Profil Ferry Juliantono Menkop Pengganti Budi Arie: dari Aktivis Jadi Menteri
Profil Ferry Juliantono Menkop Pengganti Budi Arie: dari Aktivis Jadi Menteri
Karier
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau