Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah Pajak Penghasilan Anggota DPR Ditanggung Negara?

Kompas.com - 26/08/2025, 07:33 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

Hal ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 yang diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Kemudian, akun tersebut juga mengutip Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 yang menyatakan pejabat tetap dikenakan tarif PPh Pasal 21.

"Dalam hal pejabat negara, PNS, anggota TNI, anggota Polri, dan pensiunannya tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang dibebankan pada APBN atau APBD dikenai tarif PPh Pasal 21 lebih tinggi sebesar 20 persen daripada tarif yang diterapkan terhadap pejabat negara, PNS, anggota TNI, anggota Polri, dan pensiunannya yang memiliki NPWP," bunyi Pasal 3 PP Nomor 80 Tahun 2010.

Setelah PP tersebut direvisi menjadi PP Nomor 58 Tahun 2023 pun masih tetap disebutkan pejabat tetap dikenakan pajak.

"Faktanya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pejabat negara tetap memiliki kewajiban untuk membayar pajak sebagaimana mestinya," tulis akun Instagram @cekfakta.ri.

Baca juga: Membandingkan Gaji DPR yang Dikabarkan Naik dengan UMP Pekerja Indonesia

Anggota DPR dan pejabat negara tetap kena pajak

Senada, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pun menegaskan bahwa anggota DPR RI ataupun pejabat negara lainnya tetap dikenakan pajak, termasuk PPh atas gajinya.

"Pajak penghasilan anggota DPR maupun pejabat negara tetap dibayarkan ke kas negara, tidak ada pembebasan pajak," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Rosmauli, kepada Kompas.com, Senin (25/8/2025).

Dengan demikian, pejabat sama seperti pekerja lainnya di Indonesia yang wajib membayar PPh.

Hanya saja, menurut Rosmauli, lantaran gaji dan tunjangan anggota DPR dan pejabat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), maka terdapat sedikit perbedaan dalam pemotongan pajaknya.

Untuk memastikan ketertiban administrasi agar pajak dihitung, dipotong, disetor, dan dilaporkan dengan benar, kewajiban tersebut dilaksanakan langsung oleh instansi pemerintah melalui bendahara negara atau Kemenkeu.

Dengan mekanisme itu, anggota DPR dan pejabat negara menerima penghasilan bersih, sedangkan pajaknya sudah masuk ke kas negara melalui APBN.

"Skema ini tidak hanya berlaku bagi DPR, melainkan juga bagi seluruh pejabat negara, ASN, anggota TNI/Polri, dan hakim sesuai ketentuan yang berlaku," tambahnya.

Rosmauli juga menegaskan bahwa praktik seperti ini bukan hal yang istimewa karena di sektor swasta pun banyak perusahaan yang memberikan tunjangan atau menanggung PPh karyawannya sehingga pegawai hanya menerima penghasilan bersih.

"Intinya, pajak tetap dibayar ke negara, hanya mekanisme pembebanannya yang berbeda demi kepastian dan kemudahan administrasi," kata dia.

Baca juga: Dikabarkan Naik Jadi Rp 3 Juta Sehari, Berapa Rincian Gaji DPR Saat ini ?

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini

Halaman:


Terkini Lainnya
Jaga Distribusi Logistik, Anak Usaha ASDP Perkuat Layanan Ferry Jarak Jauh
Jaga Distribusi Logistik, Anak Usaha ASDP Perkuat Layanan Ferry Jarak Jauh
Ekbis
Purbaya Sadewa Menkeu Baru, Menteri PKP: Semua Kan Tim...
Purbaya Sadewa Menkeu Baru, Menteri PKP: Semua Kan Tim...
Ekbis
Ekonom: Menteri Keuangan Kunci Stabilitas Fiskal dan Kepercayaan Pasar
Ekonom: Menteri Keuangan Kunci Stabilitas Fiskal dan Kepercayaan Pasar
Ekbis
Cerita Purbaya Yudhi Sadewa, Kaget Saat Diminta Prabowo Gantikan Sri Mulyani
Cerita Purbaya Yudhi Sadewa, Kaget Saat Diminta Prabowo Gantikan Sri Mulyani
Keuangan
Jejak Karier Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Baru Pilihan Prabowo
Jejak Karier Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Baru Pilihan Prabowo
Ekbis
Ini Tugas Paling Penting Menkeu Purbaya Sadewa Menurut Bos Kadin
Ini Tugas Paling Penting Menkeu Purbaya Sadewa Menurut Bos Kadin
Ekbis
IHSG Hari Ini Anjlok 1,28 Persen, Saham Perbankan Besar Rontok
IHSG Hari Ini Anjlok 1,28 Persen, Saham Perbankan Besar Rontok
Cuan
IHSG Merosot Usai Reshuffle Kabinet, Pasar Dinilai Hanya 'Shock' Sementara
IHSG Merosot Usai Reshuffle Kabinet, Pasar Dinilai Hanya "Shock" Sementara
Ekbis
Profil Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Baru Pengganti Sri Mulyani
Profil Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Baru Pengganti Sri Mulyani
Ekbis
Profil Mukhtarudin, Loyalis Golkar dan Anggota DPR RI 3 Periode yang Jadi Menteri P2MI
Profil Mukhtarudin, Loyalis Golkar dan Anggota DPR RI 3 Periode yang Jadi Menteri P2MI
Ekbis
IHSG Merosot 1,28 Persen di Tengah Reshuffle Menteri, Efek Sri Mulyani?
IHSG Merosot 1,28 Persen di Tengah Reshuffle Menteri, Efek Sri Mulyani?
Cuan
Pakai Face Recognition Boarding Gate, KAI Hemat 18.697 Rol Kertas Tiket
Pakai Face Recognition Boarding Gate, KAI Hemat 18.697 Rol Kertas Tiket
Industri
Profil Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, Bos LPS yang Gantikan Sri Mulyani
Profil Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, Bos LPS yang Gantikan Sri Mulyani
Ekbis
Purbaya Sadewa Jadi Menkeu Gantikan Sri Mulyani, Ini Catatan Ekonom
Purbaya Sadewa Jadi Menkeu Gantikan Sri Mulyani, Ini Catatan Ekonom
Ekbis
Profil Ferry Juliantono Menkop Pengganti Budi Arie: dari Aktivis Jadi Menteri
Profil Ferry Juliantono Menkop Pengganti Budi Arie: dari Aktivis Jadi Menteri
Karier
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau