Sayangnya, rencana itu tidak bisa direalisasikan karena PT KBN dianggap gagal menyetor modal tambahan. Hambatan tersebut salah satunya dipicu oleh izin penambahan modal dari Kementerian BUMN dan Pemprov DKI yang tak kunjung dipenuhi.
Baca juga: Siapa Pemilik Fairmont, Hotel Mewah Tempat Rapat Anggota DPR RI?
Perselisihan ini berujung pada mandeknya pembangunan Pelabuhan Marunda. Bahkan akses ke pelabuhan sempat ditutup. Proyek ini juga digadang-gadang bisa mengurangi beban Pelabuhan Tanjung Priok.
Karena buntunya mediasi kedua perusahaan, PT KBN melayangkan gugatan perdata dengan tujuan membatalkan konsesi. Sementara PT KCN menilai langkah tersebut tidak adil dan menuduh adanya praktik manipulasi oleh pihak manajemen PT KBN.
Sebagai informasi, PT KBN merupakan perusahaan kepelabuhanan berstatus pelat merah. Sebesar 73 persen saham perusahaan pengelola kawasan industri dan pelabuhan ini dimiliki pemerintah Indonesia melalui Danareksa.
Selain itu, sebanyak 26,85 persen saham di PT KBN dimilik Pemprov Jakarta. Perusahaan ini juga mengelola kawasan industri serta pusat logistik berikat yang berada di kawasan Cilincing.
Baca juga: Siapa Pemilik Dufan Ancol, Punya Swasta atau Pemerintah?
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang