Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Purbaya Sebut Belum Saatnya Mendirikan Badan Penerimaan Negara

Kompas.com - 22/09/2025, 20:04 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pemerintah belum akan mendirikan Badan Penerimaan Negara (BPN) dalam waktu dekat.

Sebab, menurutnya, keberadaan BPN masih belum diperlukan untuk saat ini, meski rencana pembentukan BPN masuk dalam rencana kerja pemerintah (RKP) 2025 terbaru.

"Kelihatannya sih sampai dengan sekarang, saya belum memikirkan apakah ada BPN atau belum," ujarnya saat konferensi pers APBN KiTa September 2025 di kantornya, Jakarta, Senin (22/9/2025).

Baca juga: Soal Badan Penerimaan Negara, Menkeu Purbaya: Kayaknya Suka-suka Saya...

Purbaya mengatakan, untuk saat ini dirinya akan berupaya untuk mengoptimalkan sistem yang sudah ada untuk meningkatkan penerimaan negara, baik dari perpajakan maupun kepabeanan dan cukai.

Dia melihat masih ada kelemahan-kelemahan dari sistem penerimaan negara yang bisa diperbaiki untuk pengoptimalan penerimaan.

Namun, bukan berarti Purbaya menutup sama sekali kemungkinan pembentukan BPN ke depannya.

Badan baru tetap menjadi opsi yang dipertimbangkan untuk dilaksanakan jika upaya optimalisasi yang saat ini dilakukan tidak berhasil.

"Nanti kalau sudah dioptimalkan belum bagus juga, baru kita pikir untuk bentuk itu. Tapi kalau sekarang sih, belum saatnya," ucapnya.

Selain itu, Purbaya juga masih menunggu aba-aba dari Presiden Prabowo Subianto terkait pembentukan BPN.

"Tergantung perintah Presiden seperti apa, tergantung hasil diskusi saya dengan Presiden seperti apa. Tapi untuk sementara menurut saya, belum perlu sampai kita semuanya sudah stabil," tuturnya.

Sebagai informasi, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2024, Presiden Prabowo melakukan pemutakhiran RKP 2025.

Dalam Perpres tersebut terdapat 8 program hasil terbaik cepat, di mana pada poin terakhir terdapat rencana pendirian BPN untuk meningkatkan penerimaan negara.

Sementara itu, dalam Perpres yang ditandatangani mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), tidak disebutkan soal pendirian BPN dalam RKP 2025.

"Mendirikan Badan Penerimaan Negara dan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) ke 23 persen," tulis pemerintah dalam lampiran Perpres 79 2025.

Untuk diketahui pula, rencana pembentukan BPN pertama kali mencuat sejak kampanye Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Namun, hingga kini masih belum menemukan titik terang terkait kepastiannya.

Baca juga: Purbaya: Modal Asing Mulai Masuk Lagi, Optimisme Ekonomi Menguat

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Lippo Karawaci Kantongi Pendapatan Rp 6,51 Triliun, Laba Bersih Tembus Rp 368 Miliar
Lippo Karawaci Kantongi Pendapatan Rp 6,51 Triliun, Laba Bersih Tembus Rp 368 Miliar
Cuan
IHSG Ditutup Melonjak 1,36 Persen pada 8.275, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Lagi
IHSG Ditutup Melonjak 1,36 Persen pada 8.275, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Lagi
Cuan
Perkuat Keamanan Logistik Nasional, IPC TPK Operasikan Alat Pemindai Peti Kemas di Tanjung Priok
Perkuat Keamanan Logistik Nasional, IPC TPK Operasikan Alat Pemindai Peti Kemas di Tanjung Priok
Industri
Inflasi Telur dan Daging Ayam Ras Melonjak, BPS Sebut Karena Permintaan Tinggi untuk Program MBG
Inflasi Telur dan Daging Ayam Ras Melonjak, BPS Sebut Karena Permintaan Tinggi untuk Program MBG
Ekbis
Target Swasembada Beras: Produksi Melonjak dan Tantangan Struktural
Target Swasembada Beras: Produksi Melonjak dan Tantangan Struktural
Ekbis
Menkeu Purbaya Siapkan Tarif Cukai Khusus untuk Tarik Produsen Rokok Ilegal ke Kawasan KIHT
Menkeu Purbaya Siapkan Tarif Cukai Khusus untuk Tarik Produsen Rokok Ilegal ke Kawasan KIHT
Ekbis
Jaga Daya Saing, AISA Luncurkan Kemasan Baru Salah Satu Produk Makanan Ringannya
Jaga Daya Saing, AISA Luncurkan Kemasan Baru Salah Satu Produk Makanan Ringannya
Cuan
Bank Mandiri Siap Salurkan Rp 3,22 Triliun BLTS Kesra 2025 lewat Jaringan Cabang hingga Mandiri Agen
Bank Mandiri Siap Salurkan Rp 3,22 Triliun BLTS Kesra 2025 lewat Jaringan Cabang hingga Mandiri Agen
Keuangan
Pemda Bisa Pinjam ke Pemerintah Pusat, Purbaya: Bunga 0,5 Persen
Pemda Bisa Pinjam ke Pemerintah Pusat, Purbaya: Bunga 0,5 Persen
Ekbis
Danantara: TOBA Sudah Declaire Tak Ikut Proyek Sampah Jadi Listrik
Danantara: TOBA Sudah Declaire Tak Ikut Proyek Sampah Jadi Listrik
Cuan
BEI Bakal Kirim Surat Keberatan ke MSCI soal Metode Penghitungan Free Float Saham
BEI Bakal Kirim Surat Keberatan ke MSCI soal Metode Penghitungan Free Float Saham
Cuan
DJP Bongkar Kasus Pencucian Uang Senilai Rp 58,2 Miliar
DJP Bongkar Kasus Pencucian Uang Senilai Rp 58,2 Miliar
Ekbis
QRIS Kini Bisa untuk Grab, Transaksi Digital Makin Mudah bagi Pengguna Muda
QRIS Kini Bisa untuk Grab, Transaksi Digital Makin Mudah bagi Pengguna Muda
Keuangan
ETF Emas Ditarget Rilis Sebelum Juni, BEI Masih Tunggu Aturan OJK
ETF Emas Ditarget Rilis Sebelum Juni, BEI Masih Tunggu Aturan OJK
Cuan
Pemerintah Siapkan Rp 180 Miliar untuk Diskon Angkutan Nataru
Pemerintah Siapkan Rp 180 Miliar untuk Diskon Angkutan Nataru
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau