JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Rini Widyantini mengungkap nasib pegawai Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) usai turun status menjadi badan.
Status Kementerian BUMN turun menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) seiring terbentuknya Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Perubahan ini diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Rini menuturkan, nantinya pegawai Kementerian BUMN yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) akan berpindah ke BP BUMN.
Baca juga: Dampak Perubahan Status Kementerian BUMN Jadi Setingkat Badan
"Tentunya kita akan memastikan bahwa semua ASN dari Kementerian BUMN itu juga nanti akan berpindah ke badan yang baru ini," ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Menurutnya, perpindahan itu tidak mengubah status kepegawaiannya sebagai ASN, sebab BP BUMN masih masuk dalam golongan lembaga pemerintah. "Bisa (tetap sebagai ASN), karena dia (BP BUMN) kan badan pemerintah, jadi lembaga pemerintah," kata Rini.
Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menerangkan BP BUMN akan memiliki fungsi yang berbeda dengan BPI Danantara.
BP BUMN akan fokus pada fungsi sebagai regulator yang akan membuat aturan terkait BUMN, sedangkan Danantara sebagai eksekutor akan menjalankan fungsi usahanya yang ada di BPI Danantara.
"Kalau BP BUMN itu regulator untuk membuat regulasi terkait semua hal yang terkait dengan BUMN. Kurang lebih sama fungsinya dengan Kementerian BUMN," ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Baca juga: Tidak Dilebur ke Danantara, Kementerian BUMN Bakal Turun Status Jadi Badan Penyelenggara
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang