Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teken MoU dengan BPJPH, Nestlé Bakal Fasilitasi 5.000 UMKM Dapat Sertifikat Halal

Kompas.com - 03/10/2025, 19:31 WIB
Suparjo Ramalan ,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Nestlé Indonesia bakal memfasilitasi sertifikat halal bagi 5.000 Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Komitmen ini dituangkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Jumat (3/10/2025).

Kolaborasi kedua entitas juga menjadi langkah besar untuk memperkuat ekosistem industri halal Indonesia, sekaligus mendukung program nasional pencegahan stunting.

Kepala BPJPH, Haikal Hassan atau Babe Haikal, mengatakan Nestlé akan fokus pada UMKM yang berada di kawasan yang berdekatan dengan operasional pabrik perusahaan.

Baca juga: Kepala BPJPH Bantah Industri Halal RI Kalah Saing dengan Malaysia

“Nestlé dalam tanda tangan tadi (MoU) ikut memberikan fasilitas sertifikat halal bagi 5.000 UMKM yang di lingkungan Nestlé dimana berada,” ujar Haikal usai penandatanganan MoU, Jakarta Selatan.

Menurutnya, inisiatif itu menunjukkan keseriusan Nestlé untuk memastikan produknya diterima luas di pasar Indonesia yang mayoritas penduduknya Muslim.

Selain memperkuat sektor halal, MoU juga menyoroti pentingnya intervensi gizi untuk menekan angka stunting.

Penandatanganan MoU turut disaksikan Wakil Presiden Konfederasi Swiss, yang mempertegas dukungan internasional terhadap agenda pembangunan inklusif Indonesia.

“Poin utamanya karena Nestlé ini dia punya produk-produk yang sudah unggulan di Indonesia. Mereka memperkuat dengan jaringan halalnya, dan mereka juga berkomitmen bahwa setiap produk-produk yang dihasilkan itu akan halal,” paparnya.

Dengan langkah strategis ini, Indonesia berharap bisa memperkuat posisinya sebagai pusat industri halal dunia sekaligus memastikan UMKM lokal tidak tertinggal di era persaingan global.

Babe Haikal menambahkan, aturan halal ke depan akan semakin ketat.

Mulai Oktober 2026, seluruh produk makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, tekstil, hingga barang impor wajib mengantongi sertifikat halal.

“Ke depan Indonesia akan menerapkan yang lebih baik peraturannya, yaitu semua produk makanan dan minuman, termasuk di 2026 nanti, saya ingatkan wajib halal. Oktober untuk produk yang lain selain makanan dan minuman, seperti kosmetik, obat, dan sebagainya, termasuk tekstil, barang gunaan lainnya, termasuk produk impor, per 2026 nanti Oktober wajib halal,” lanjutnya.

Baca juga: Kepala BPJPH Bantah Industri Halal RI Kalah Saing dengan Malaysia

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Ekonom Nilai Menkeu Purbaya Abaikan Keterbukaan Risiko Fiskal dalam Pengelolaan APBN
Ekonom Nilai Menkeu Purbaya Abaikan Keterbukaan Risiko Fiskal dalam Pengelolaan APBN
Ekbis
Harga Emas di Pegadaian 3 November 2025, Rp 2,3 Juta Per Gram
Harga Emas di Pegadaian 3 November 2025, Rp 2,3 Juta Per Gram
Ekbis
IHSG Siap Rebound Awal Pekan? Pasar Nantikan Data Inflasi dan PMI Manufaktur
IHSG Siap Rebound Awal Pekan? Pasar Nantikan Data Inflasi dan PMI Manufaktur
Ekbis
Robert Kiyosaki Peringatkan 'Crash Besar', Ajak Investor Beralih ke Aset Ini
Robert Kiyosaki Peringatkan 'Crash Besar', Ajak Investor Beralih ke Aset Ini
Ekbis
10 Orang Terkaya di Dunia November 2025, Jeff Bezos Geser Zuckerberg
10 Orang Terkaya di Dunia November 2025, Jeff Bezos Geser Zuckerberg
Ekbis
Amazon Catat Kinerja Cemerlang, Tapi PHK 14.000 Karyawan
Amazon Catat Kinerja Cemerlang, Tapi PHK 14.000 Karyawan
Ekbis
Kinerja Pertumbuhan Kredit Perbankan Belum Maksimal, Bisa Tembus Target 2025?
Kinerja Pertumbuhan Kredit Perbankan Belum Maksimal, Bisa Tembus Target 2025?
Ekbis
Nobu Bank Rilis QRIS Tap untuk Pembayaran Transportasi Publik
Nobu Bank Rilis QRIS Tap untuk Pembayaran Transportasi Publik
Keuangan
Pemerintah Berencana Terapkan PPh Final UMKM 0,5 Persen Tanpa Batas Waktu
Pemerintah Berencana Terapkan PPh Final UMKM 0,5 Persen Tanpa Batas Waktu
Ekbis
Ban Bekas Mobil Tangki BBM Dimanfaatkan untuk Mitigasi Abrasi di Poso
Ban Bekas Mobil Tangki BBM Dimanfaatkan untuk Mitigasi Abrasi di Poso
Energi
KKP Siapkan Sertifikat Bebas Cs-137 agar Udang RI Tembus Pasar AS
KKP Siapkan Sertifikat Bebas Cs-137 agar Udang RI Tembus Pasar AS
Ekbis
Terapkan ESG, Blibli Tiket Ajak Mahasiswa Terlibat Gaya Hidup Ramah Lingkungan
Terapkan ESG, Blibli Tiket Ajak Mahasiswa Terlibat Gaya Hidup Ramah Lingkungan
Ekbis
Jelang Akhir Tahun, Blibli Tiket Rewards Bisa Ditukar Jadi GarudaMiles
Jelang Akhir Tahun, Blibli Tiket Rewards Bisa Ditukar Jadi GarudaMiles
Belanja
Asosiasi Konstruksi Bawah Tanah Dibentuk, Dorong Sinergi Industri dan Sertifikasi Tenaga Ahli
Asosiasi Konstruksi Bawah Tanah Dibentuk, Dorong Sinergi Industri dan Sertifikasi Tenaga Ahli
Industri
Dana Kelolaan Reksa Dana Campuran BRI-MI Tembus Rp 2,32 Triliun
Dana Kelolaan Reksa Dana Campuran BRI-MI Tembus Rp 2,32 Triliun
Keuangan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau