Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yayasan Trisakti: Trisakti Milik Masyarakat, Bukan Milik Pemerintah

Kompas.com - 03/10/2025, 19:53 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com – Universitas Trisakti (Usakti), atau lebih populer disebut Trisakti saja, merupakan salah satu perguruan tinggi swasta terbesar dan tertua di Indonesia yang memiliki sejarah panjang.

Usakti didirikan pada 29 November 1965. Kampus ini lahir dari inisiatif mahasiswa eks Universitas Res Publica (URECA) yang saat itu menghadap Presiden Soekarno untuk meminta izin pembukaan kembali kampus tempat mereka berkuliah.

URECA sendiri merupakan perguruan tinggi yang didirikan Siauw Giok Tjhan, seorang tokoh pejuang dan politikus Tionghoa. Namun saat gejolak politik pasca Gestapu, URECA menjadi sasaran huru-hara.

Permintaan pendirian kembali perguruan tinggi eks URECA tersebut kemudian disetujui Bung Karno yang masih berkuasa kala itu, namanya pun berganti menjadi Universitas Trisakti.

Nama "Trisakti" diambil dari ideologi Presiden Soekarno yang dikenal sebagai Trisakti, yaitu berdaulat dalam politik, berdikari dalam ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan.

Baca juga: Siapa Pemilik Binus, Kampus Swasta Ternama di Jakarta?

Dibentuk Yayasan Trisakti

Ketua Umum Badan Pengurus Yayasan Trisakti, Himawan Brahmantyo menjelaskan, bahwa kampus ini didirikan di atas lahan bekas BAPERKI (Badan Permusjawaratan Kewarganegaraan Indonesia), tepat di atas reruntuhan Universitas Res Publica yang telah luluh lantak.

Soekarno kala itu bahkan memerintahkan Menteri Pendidikan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan (PTIP), Brigjen Sjarif Thajeb, untuk mendukung pendirian universitas baru tersebut.

Pada 27 Januari 1966, Brigjen Sjarif Thajeb bersama K. Sindhunatha mendirikan Yayasan Trisakti. Keduanya mengumpulkan dana pribadi sebesar Rp 1.571.963, yang kemudian dicatat dalam Akta No. 31 oleh Notaris Eliza Pondaag, S.H.

"Fakta ini membuktikan bahwa Yayasan Trisakti bukan didirikan oleh pemerintah," tegas Himawan dalam keterangannya, dikutip pada Jumat (10/3/2025).

Kemudian, lanjut Himawan, pada 1979, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Daoed Joesoef menerbitkan Keputusan Nomor 0281/U/1979.

Baca juga: Kampus Trisakti Minta Mahasiswa Tak Parkir Kendaraan di Trotoar Kyai Tapa

Keputusan ini menegaskan bahwa pembinaan, pengelolaan, serta seluruh aset Universitas Trisakti, baik bergerak maupun tidak bergerak, diserahkan kepada Yayasan Trisakti.

Saat baru bediri, Usakti memiliki lima fakultas Fakultas Hukum, Fakultas Ekonomi, Fakultas Kedokteran, Fakultas Kedokteran Gigi dan Fakultas Teknik.

Beberapa tahun kemudian, pihak yayasan mendirikan Akademi Perhotelan dan Kepariwisataan Trisakti, lalu pada 1989 berubah nama menjadi Sekolah Tinggi Pariwisata Trisakti.

Pihak yayasan kemudian terus mengembangkan kampus dengan membentuk satuan pendidikan non-universitas lainnya antara lain Akademi Teknologi Grafika Trisakti pada 1985, Sekolah Tinggi Manajemen Transpor Trisakti (STMT Trisakti) pada 1986, Akademi Asuransi Trisakti pada 1987, Akademi Akuntansi Trisakti pada 1993.

Dualisme Yayasan Trisakti

Namun perjalanan universitas tidak selalu mulus. Menurut Himawan, pasca-reformasi, lima satuan pendidikan Trisakti non-universitas justru berkembang pesat di bawah pengelolaan Yayasan Trisakti.

Halaman:


Terkini Lainnya
Purbaya Tawarkan Pemda hingga BUMD Ajukan Pinjaman ke Pusat dengan Bunga Rendah 0,5 Persen
Purbaya Tawarkan Pemda hingga BUMD Ajukan Pinjaman ke Pusat dengan Bunga Rendah 0,5 Persen
Keuangan
Nilai Tukar Petani dan Nelayan Kompak Turun Pada Oktober 2025, Apa Penyebabnya?
Nilai Tukar Petani dan Nelayan Kompak Turun Pada Oktober 2025, Apa Penyebabnya?
Ekbis
Benarkah Hino Milik Toyota?
Benarkah Hino Milik Toyota?
Ekbis
Purbaya Soroti Lambatnya Penyerapan Dana oleh BTN, Sektor Perumahan Dinilai Masih Lesu
Purbaya Soroti Lambatnya Penyerapan Dana oleh BTN, Sektor Perumahan Dinilai Masih Lesu
Ekbis
Tak Mau Anak Magang Dieksploitasi, Ini Arahan Menaker
Tak Mau Anak Magang Dieksploitasi, Ini Arahan Menaker
Ekbis
Purbaya: Saya Undang Investor Asing, tapi Tidak Akan Memohon-Mohon
Purbaya: Saya Undang Investor Asing, tapi Tidak Akan Memohon-Mohon
Ekbis
Inflasi Oktober 2025 Capai 0,28 Persen, Disumbang Emas Perhiasan dan Cabai Merah
Inflasi Oktober 2025 Capai 0,28 Persen, Disumbang Emas Perhiasan dan Cabai Merah
Ekbis
Neraca Dagang Indonesia Surplus 4,34 Miliar Dollar AS pada September 2025
Neraca Dagang Indonesia Surplus 4,34 Miliar Dollar AS pada September 2025
Ekbis
Perkuat Peran di IKN, PT PP Teken Kontrak Pembangunan Jalan Kawasan Yudikatif Senilai Rp 1,97 Triliun
Perkuat Peran di IKN, PT PP Teken Kontrak Pembangunan Jalan Kawasan Yudikatif Senilai Rp 1,97 Triliun
Industri
OJK Ungkap Tantangan Pengembangan Industri Keuangan Syariah, Mulai Permodalan hingga Diversifikasi Produk
OJK Ungkap Tantangan Pengembangan Industri Keuangan Syariah, Mulai Permodalan hingga Diversifikasi Produk
Ekbis
Pabrik Asia Lesu, Dampak Tarif dan Lemahnya Permintaan AS Mulai Terasa
Pabrik Asia Lesu, Dampak Tarif dan Lemahnya Permintaan AS Mulai Terasa
Ekbis
Purbaya dan DPD Bahas Arah Kebijakan Fiskal dan Penguatan Daerah
Purbaya dan DPD Bahas Arah Kebijakan Fiskal dan Penguatan Daerah
Ekbis
Rupiah Melemah di Awal Pekan, Dihantui Kenaikan Inflasi dan Surplus Dagang Menyusut
Rupiah Melemah di Awal Pekan, Dihantui Kenaikan Inflasi dan Surplus Dagang Menyusut
Ekbis
Harga Referensi Biji Kakao Turun 14,5 Persen, Imbas Suplai Melimpah
Harga Referensi Biji Kakao Turun 14,5 Persen, Imbas Suplai Melimpah
Ekbis
Harga Emas Antam Melorot di Perdagangan Hari Ini, Turun Jadi Rp 2,27 Juta Per Gram
Harga Emas Antam Melorot di Perdagangan Hari Ini, Turun Jadi Rp 2,27 Juta Per Gram
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau