Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online lewat SIGNAL dan BYOND by BSI

Kompas.com - 12/10/2025, 11:50 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Cara bayar pajak kendaraan bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Dengan aplikasi ini, pemilik kendaraan dapat melakukan seluruh proses pembayaran pajak tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.

SIGNAL dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor secara cepat, aman, dan efisien.

Prosesnya mencakup pendaftaran kendaraan, verifikasi data pemilik, hingga pelunasan pajak tahunan yang bisa dilakukan sepenuhnya secara online.

Baca juga: Pahami Beda Biro Jasa dan Calo saat Membayar Pajak Kendaraan

Selain itu, SIGNAL juga terhubung dengan berbagai kanal pembayaran, termasuk aplikasi BYOND by BSI, yang memungkinkan pengguna menyelesaikan transaksi pajak kendaraan hanya melalui ponsel.

Cara Daftar Akun di Aplikasi SIGNAL

Sebelum membayar pajak kendaraan bermotor online, pengguna perlu membuat akun di aplikasi SIGNAL. Berikut langkah-langkahnya:

  • Unduh aplikasi “SIGNAL Samsat Digital” di Play Store atau App Store.
  • Buka aplikasi dan pilih “Daftar di sini.”
  • Isi data diri sesuai e-KTP, seperti nama, NIK, alamat e-mail, nomor HP, dan kata sandi.
  • Unggah foto e-KTP, lalu lakukan verifikasi biometrik wajah dengan kamera depan ponsel.
  • Masukkan kode OTP yang dikirim lewat SMS.
  • Setelah registrasi berhasil, buka tautan verifikasi yang dikirim ke e-mail untuk mengaktifkan akun.

Baca juga: Cara Dapat Pengurangan Pajak Kendaraan Jakarta, Ini Syaratnya

Cara Mendaftarkan Kendaraan di SIGNAL

Setelah akun aktif, pengguna perlu menambahkan data kendaraan agar bisa membayar pajak. Langkah-langkahnya sebagai berikut:

  • Masuk ke aplikasi SIGNAL dan pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor.”
  • Tentukan jenis kepemilikan, apakah kendaraan milik sendiri atau keluarga dalam satu KK.
  • Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan lima digit terakhir nomor rangka.
  • Centang pernyataan kebenaran data, lalu klik “Lanjut.”

Bagi kendaraan milik keluarga, pengguna perlu menambahkan nama dan NIK pemilik kendaraan, serta mengunggah foto KTP.

Setelah data lengkap, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa dokumen kendaraan berhasil ditambahkan.

Cara Bayar Pajak Kendaraan lewat SIGNAL

Setelah data kendaraan terdaftar, pengguna bisa langsung membayar pajak kendaraan bermotor secara online melalui aplikasi SIGNAL. Prosedurnya sebagai berikut:

  • Masuk ke aplikasi SIGNAL dan pilih jenis kendaraan yang akan dibayar pajaknya.
  • Klik “Lanjut.”
  • Jika ingin dokumen TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dikirim ke rumah, pilih opsi “Kirim Dokumen TBPKP.”
  • Lengkapi alamat pengiriman secara detail.
  • Sistem akan menampilkan total biaya pajak yang harus dibayar. Klik “Lanjut.”
  • Pilih metode pembayaran, bisa melalui mobile banking, ATM, dompet digital, atau e-commerce.
  • Aplikasi akan menampilkan kode bayar dan panduan pembayaran.
  • Selesaikan pembayaran maksimal dua jam setelah pendaftaran.

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim Kembali Digelar, Berlaku 1 Oktober–30 November 2025

Cara Bayar Pajak Kendaraan via BYOND by BSI

Selain di SIGNAL, pengguna juga dapat menyelesaikan transaksi pajak melalui aplikasi BYOND by BSI. Berikut langkahnya:

  • Dapatkan nomor Pembayaran di aplikasi SIGNAL
  • Log in ke aplikasi BYOND by BSI
  • Pilih menu “Bayar/Beli”
  • Klik “Lihat Lebih Banyak”
  • Lihat menu “Layanan Pemerintah”
  • Pilih “Korlantas SIGNAL”
  • Input atau masukkan nomor pembayaran yang di dapat dari aplikasi SIGNAL
  • Klik “Cek Tagihan” apabila sudah sesuai lanjutkan pembayaran hingga transaksi berhasil

Demikian informasi seputar cara bayar pajak kendaraan bermotor secara online melalui aplikasi SIGNAL dan BYOND by BSI.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Purbaya Tawarkan Pemda hingga BUMD Ajukan Pinjaman ke Pusat dengan Bunga Rendah 0,5 Persen
Purbaya Tawarkan Pemda hingga BUMD Ajukan Pinjaman ke Pusat dengan Bunga Rendah 0,5 Persen
Keuangan
Nilai Tukar Petani dan Nelayan Kompak Turun Pada Oktober 2025, Apa Penyebabnya?
Nilai Tukar Petani dan Nelayan Kompak Turun Pada Oktober 2025, Apa Penyebabnya?
Ekbis
Benarkah Hino Milik Toyota?
Benarkah Hino Milik Toyota?
Ekbis
Purbaya Soroti Lambatnya Penyerapan Dana oleh BTN, Sektor Perumahan Dinilai Masih Lesu
Purbaya Soroti Lambatnya Penyerapan Dana oleh BTN, Sektor Perumahan Dinilai Masih Lesu
Ekbis
Tak Mau Anak Magang Dieksploitasi, Ini Arahan Menaker
Tak Mau Anak Magang Dieksploitasi, Ini Arahan Menaker
Ekbis
Purbaya: Saya Undang Investor Asing, tapi Tidak Akan Memohon-Mohon
Purbaya: Saya Undang Investor Asing, tapi Tidak Akan Memohon-Mohon
Ekbis
Inflasi Oktober 2025 Capai 0,28 Persen, Disumbang Emas Perhiasan dan Cabai Merah
Inflasi Oktober 2025 Capai 0,28 Persen, Disumbang Emas Perhiasan dan Cabai Merah
Ekbis
Neraca Dagang Indonesia Surplus 4,34 Miliar Dollar AS pada September 2025
Neraca Dagang Indonesia Surplus 4,34 Miliar Dollar AS pada September 2025
Ekbis
Perkuat Peran di IKN, PT PP Teken Kontrak Pembangunan Jalan Kawasan Yudikatif Senilai Rp 1,97 Triliun
Perkuat Peran di IKN, PT PP Teken Kontrak Pembangunan Jalan Kawasan Yudikatif Senilai Rp 1,97 Triliun
Industri
OJK Ungkap Tantangan Pengembangan Industri Keuangan Syariah, Mulai Permodalan hingga Diversifikasi Produk
OJK Ungkap Tantangan Pengembangan Industri Keuangan Syariah, Mulai Permodalan hingga Diversifikasi Produk
Ekbis
Pabrik Asia Lesu, Dampak Tarif dan Lemahnya Permintaan AS Mulai Terasa
Pabrik Asia Lesu, Dampak Tarif dan Lemahnya Permintaan AS Mulai Terasa
Ekbis
Purbaya dan DPD Bahas Arah Kebijakan Fiskal dan Penguatan Daerah
Purbaya dan DPD Bahas Arah Kebijakan Fiskal dan Penguatan Daerah
Ekbis
Rupiah Melemah di Awal Pekan, Dihantui Kenaikan Inflasi dan Surplus Dagang Menyusut
Rupiah Melemah di Awal Pekan, Dihantui Kenaikan Inflasi dan Surplus Dagang Menyusut
Ekbis
Harga Referensi Biji Kakao Turun 14,5 Persen, Imbas Suplai Melimpah
Harga Referensi Biji Kakao Turun 14,5 Persen, Imbas Suplai Melimpah
Ekbis
Harga Emas Antam Melorot di Perdagangan Hari Ini, Turun Jadi Rp 2,27 Juta Per Gram
Harga Emas Antam Melorot di Perdagangan Hari Ini, Turun Jadi Rp 2,27 Juta Per Gram
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau