JAKARTA, KOMPAS.com – Cara bayar pajak kendaraan bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Dengan aplikasi ini, pemilik kendaraan dapat melakukan seluruh proses pembayaran pajak tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.
SIGNAL dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor secara cepat, aman, dan efisien.
Prosesnya mencakup pendaftaran kendaraan, verifikasi data pemilik, hingga pelunasan pajak tahunan yang bisa dilakukan sepenuhnya secara online.
Baca juga: Pahami Beda Biro Jasa dan Calo saat Membayar Pajak Kendaraan
Selain itu, SIGNAL juga terhubung dengan berbagai kanal pembayaran, termasuk aplikasi BYOND by BSI, yang memungkinkan pengguna menyelesaikan transaksi pajak kendaraan hanya melalui ponsel.
Sebelum membayar pajak kendaraan bermotor online, pengguna perlu membuat akun di aplikasi SIGNAL. Berikut langkah-langkahnya:
Baca juga: Cara Dapat Pengurangan Pajak Kendaraan Jakarta, Ini Syaratnya
Setelah akun aktif, pengguna perlu menambahkan data kendaraan agar bisa membayar pajak. Langkah-langkahnya sebagai berikut:
Bagi kendaraan milik keluarga, pengguna perlu menambahkan nama dan NIK pemilik kendaraan, serta mengunggah foto KTP.
Setelah data lengkap, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa dokumen kendaraan berhasil ditambahkan.
Setelah data kendaraan terdaftar, pengguna bisa langsung membayar pajak kendaraan bermotor secara online melalui aplikasi SIGNAL. Prosedurnya sebagai berikut:
Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim Kembali Digelar, Berlaku 1 Oktober–30 November 2025
Selain di SIGNAL, pengguna juga dapat menyelesaikan transaksi pajak melalui aplikasi BYOND by BSI. Berikut langkahnya:
Demikian informasi seputar cara bayar pajak kendaraan bermotor secara online melalui aplikasi SIGNAL dan BYOND by BSI.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang