Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, para peserta magang fresh graduate nantinya akan mendapatkan uang saku yang setara dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Hal itu ia sampaikan saat ditanya apakah uang saku untuk peserta magang akan setara dengan upah minimum provinsi (UMP) atau UMK.
Airlangga bilang, sudah ada penyesuaian sehingga yang diberikan kepada peserta magang adalah uang saku setara UMK.
"(Uang saku diberikan sesuai) Upah minimum kabupaten dan kota. Jadi UMK itu berbeda dengan UMP. Jadi sudah di-adjust (sesuaikan) menjadi UMK," ujar Airlangga dalam sesi wawancara Kompas Bisnis yang disiarkan YouTube Kompas TV, Selasa (14/10/2025).
Baca juga: Pendaftaran Gelombang II Magang Fresh Graduate Dibuka November, Bisa Magang di Kementerian
Dalam penjelasannya Airlangga juga mengungkapkan, seluruh tahapan gelombang pertama magang fresh graduate selesai pemerintah akan membuka pendaftaran untuk gelombang II.
Kuota magang pada gelombang kedua nanti akan lebih besar dari pertama, yakni sebanyak 80.000.
"Itu kemarin dipersiapkan untuk 20.000 (peserta magang tahap pertama) akan mulai tanggal 20 Oktober ini. Tetapi karena yang daftar itu lebih dari 200.000. Kemudian jumlah perusahaan yang sudah juga memasang demand side itu lebih dari 1.300 perusahaan. Maka kemarin arahan Bapak Presiden untuk ditingkatkan menjadi 100.000," jelas Airlangga.
"Jadi batch ini 20.000 yang bulan Oktober. Nanti batch berikutnya November Rp80.000," lanjutnya.
Baca juga: Kemenaker Ingatkan Magang Fresh Graduate Hanya Boleh Diikuti Satu Kali
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang