JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto mengingatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar tidak melakukan praktik memecah usaha hanya demi tetap menikmati insentif tarif pajak penghasilan (PPh) final 0,5 persen.
Menurutnya, kebijakan tersebut diberikan sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap pelaku UMKM yang sedang tumbuh, bukan untuk perusahaan besar yang seharusnya sudah masuk ke skema perpajakan umum.
“Pedagang kecil kan kita kasih insentif terus. Jadi, kalau memang sudah naik kelas, ya tidak seharusnya kemudian memecah usahanya untuk mendapatkan insentif yang setengah persen,” ujar Bimo di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (22/10/2025) seperti dikutip dari Antara.
Baca juga: Jasindo Catat Laba Setelah Pajak Rp 127,30 Miliar, Premi Tembus Rp 3 Triliun
Bimo menjelaskan, insentif pajak 0,5 persen hanya berlaku bagi pelaku UMKM dengan omzet tahunan antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar.
Sementara itu, pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun tidak dikenai PPh sama sekali.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, yang kemudian diperbarui melalui PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang penyesuaian tarif dan tata cara pengenaan pajak penghasilan bagi UMKM.
“Kalau sudah di atas itu ya kita kasih insentif juga untuk bisa pembukuan. Kita bantu perpajakannya sesuai dengan Pasal 17, jadi menghitung berdasarkan pembukuan profitnya berapa,” jelas Bimo.
Lebih lanjut, pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang masa berlaku insentif PPh final 0,5 persen bagi sektor UMKM hingga tahun 2029.
Perpanjangan tersebut akan diatur melalui revisi PP Nomor 55 Tahun 2022, sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga kelangsungan dan pertumbuhan usaha kecil dan menengah di tengah dinamika ekonomi.
Kebijakan ini diharapkan dapat terus mendukung UMKM agar naik kelas, namun tetap mendorong kepatuhan pajak dan transparansi keuangan di sektor usaha kecil.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarangArtikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya