Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirjen Pajak Ingatkan UMKM Tak Akali Insentif PPh Final 0,5 Persen dengan Pecah Usaha

Kompas.com - 23/10/2025, 07:04 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto mengingatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar tidak melakukan praktik memecah usaha hanya demi tetap menikmati insentif tarif pajak penghasilan (PPh) final 0,5 persen.

Menurutnya, kebijakan tersebut diberikan sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap pelaku UMKM yang sedang tumbuh, bukan untuk perusahaan besar yang seharusnya sudah masuk ke skema perpajakan umum.

“Pedagang kecil kan kita kasih insentif terus. Jadi, kalau memang sudah naik kelas, ya tidak seharusnya kemudian memecah usahanya untuk mendapatkan insentif yang setengah persen,” ujar Bimo di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (22/10/2025) seperti dikutip dari Antara.

Baca juga: Jasindo Catat Laba Setelah Pajak Rp 127,30 Miliar, Premi Tembus Rp 3 Triliun

Berlaku untuk Omzet Maksimal Rp 4,8 Miliar

Bimo menjelaskan, insentif pajak 0,5 persen hanya berlaku bagi pelaku UMKM dengan omzet tahunan antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar.

Sementara itu, pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun tidak dikenai PPh sama sekali.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, yang kemudian diperbarui melalui PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang penyesuaian tarif dan tata cara pengenaan pajak penghasilan bagi UMKM.

“Kalau sudah di atas itu ya kita kasih insentif juga untuk bisa pembukuan. Kita bantu perpajakannya sesuai dengan Pasal 17, jadi menghitung berdasarkan pembukuan profitnya berapa,” jelas Bimo.

Diperpanjang hingga 2029

Lebih lanjut, pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang masa berlaku insentif PPh final 0,5 persen bagi sektor UMKM hingga tahun 2029.

Perpanjangan tersebut akan diatur melalui revisi PP Nomor 55 Tahun 2022, sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga kelangsungan dan pertumbuhan usaha kecil dan menengah di tengah dinamika ekonomi.

Kebijakan ini diharapkan dapat terus mendukung UMKM agar naik kelas, namun tetap mendorong kepatuhan pajak dan transparansi keuangan di sektor usaha kecil.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Apa Itu ETF Emas dan Manfaatnya untuk Investor?
Apa Itu ETF Emas dan Manfaatnya untuk Investor?
Cuan
KKSK: Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Terjaga
KKSK: Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Terjaga
Ekbis
Lippo Karawaci Kantongi Pendapatan Rp 6,51 Triliun, Laba Bersih Tembus Rp 368 Miliar
Lippo Karawaci Kantongi Pendapatan Rp 6,51 Triliun, Laba Bersih Tembus Rp 368 Miliar
Cuan
IHSG Ditutup Melonjak 1,36 Persen pada 8.275, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Lagi
IHSG Ditutup Melonjak 1,36 Persen pada 8.275, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Lagi
Cuan
Perkuat Keamanan Logistik Nasional, IPC TPK Operasikan Alat Pemindai Peti Kemas di Tanjung Priok
Perkuat Keamanan Logistik Nasional, IPC TPK Operasikan Alat Pemindai Peti Kemas di Tanjung Priok
Industri
Inflasi Telur dan Daging Ayam Ras Melonjak, BPS Sebut Karena Permintaan Tinggi untuk Program MBG
Inflasi Telur dan Daging Ayam Ras Melonjak, BPS Sebut Karena Permintaan Tinggi untuk Program MBG
Ekbis
Target Swasembada Beras: Produksi Melonjak dan Tantangan Struktural
Target Swasembada Beras: Produksi Melonjak dan Tantangan Struktural
Ekbis
Menkeu Purbaya Siapkan Tarif Cukai Khusus untuk Tarik Produsen Rokok Ilegal ke Kawasan KIHT
Menkeu Purbaya Siapkan Tarif Cukai Khusus untuk Tarik Produsen Rokok Ilegal ke Kawasan KIHT
Ekbis
Jaga Daya Saing, AISA Luncurkan Kemasan Baru Salah Satu Produk Makanan Ringannya
Jaga Daya Saing, AISA Luncurkan Kemasan Baru Salah Satu Produk Makanan Ringannya
Cuan
Bank Mandiri Siap Salurkan Rp 3,22 Triliun BLTS Kesra 2025 lewat Jaringan Cabang hingga Mandiri Agen
Bank Mandiri Siap Salurkan Rp 3,22 Triliun BLTS Kesra 2025 lewat Jaringan Cabang hingga Mandiri Agen
Keuangan
Pemda Bisa Pinjam ke Pemerintah Pusat, Purbaya: Bunga 0,5 Persen
Pemda Bisa Pinjam ke Pemerintah Pusat, Purbaya: Bunga 0,5 Persen
Ekbis
Danantara: TOBA Sudah Declaire Tak Ikut Proyek Sampah Jadi Listrik
Danantara: TOBA Sudah Declaire Tak Ikut Proyek Sampah Jadi Listrik
Cuan
BEI Bakal Kirim Surat Keberatan ke MSCI soal Metode Penghitungan Free Float Saham
BEI Bakal Kirim Surat Keberatan ke MSCI soal Metode Penghitungan Free Float Saham
Cuan
DJP Bongkar Kasus Pencucian Uang Senilai Rp 58,2 Miliar
DJP Bongkar Kasus Pencucian Uang Senilai Rp 58,2 Miliar
Ekbis
QRIS Kini Bisa untuk Grab, Transaksi Digital Makin Mudah bagi Pengguna Muda
QRIS Kini Bisa untuk Grab, Transaksi Digital Makin Mudah bagi Pengguna Muda
Keuangan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau