JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia buka suara terkait temuan tambang emas ilegal di dekat kawasan Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Ia menyatakan kewenangan kementeriannya terbatas hanya pada tambang yang memiliki izin alias legal. Meski begitu, Bahlil menegaskan bahwa aktivitas tambang ilegal memang harus diproses hukum.
"Gini, ESDM itu mengelola tambang yang ada izinnya. Kalau enggak ada izinnya, proses hukum saja," ujar Bahlil saat ditemui di Kawasan Monas, Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Baca juga: RKAB Satu Tahun: Quo Vadis Kepastian dan Perlindungan Hukum Sektor Tambang?
Ilustrasi tambang. Ia pun kembali menegaskan bahwa posisi Kementerian ESDM hanya mengawasi kegiatan pertambangan legal.
"Jadi kalau enggak ada izinnya, bisa aparat penegak hukum, proses hukum aja. Kita juga enggak mau terlalu main-main lah urus negara ini ya," ucap dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, terdapat tambang emas ilegal yang tak jauh dari Sirkuit Mandalika. KPK juga menemukan bahwa tambang emas tersebut bisa menghasilkan 3 kg emas dalam sehari.
Baca juga: Merdeka Gold (EMAS) Rampungkan Pabrik Persiapan Bijih Tambang Emas
“Dan itu luar biasa, ternyata bisa 3 kg emas satu hari. Hanya satu jam dari Mandalika,” kata Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V, Dian Patria, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2025).
KPK sudah menerjunkan tim untuk melakukan pengecekan ke lapangan dan menemukan beberapa pekerja di tambang emas ilegal itu tidak bisa berbahasa Indonesia.
Oleh karena itu, Dian bingung jika ada anggapan bahwa tambang di sekitar Mandalika disebut sebagai pertambangan rakyat.