JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini mengatakan bakal bertemu dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
Pertemuan ini untuk membahas kebijakan gaji aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) tahun 2026.
Pembahasan itu termasuk pula mengenai peluang kenaikan gaji PNS tahun depan.
Baca juga: Menkeu Purbaya Buka Peluang Kenaikan Gaji PNS pada 2026
Ilustrasi PNS, PPPK. Perbedaan PNS dan PPPK. Perbedaan CPNS dan PPPK. Beda PNS dan PPPK. Beda CPNS dan PPPK.Adapun saat ini aturan gaji PNS telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025, yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.
Pada beleid itu diatur mengenai kenaikan gaji PNS pada tahun ini, yang mulai berlaku Oktober 2025
Menurut Rini penetapan kebijakan gaji PNS tahun depan tentunya akan mempertimbangkan pula Perpres 79/2025 tersebut, yang telah menetapkan kenaikan gaji.
Baca juga: Kabar Gaji ASN Bakal Naik, Segini Besaran Gaji PNS dan PPPK Sekarang
"Kan kita lihat sudah ada Perpres 79, nantinya saya harus bicara dulu dengan Menteri Keuangan (soal kenaikan gaji PNS 2026), yang memegang anggaran kan Menteri Keuangan. Jadi harus dibicara dulu," ucapnya.
Meski begitu, dia menyebut peluang kenaikan gaji PNS untuk tahun depan tetap ada. Namun, Rini menekankan, kebijakan mengenai gaji PNS ini harus dibahas terlebih dahulu bersama Kemenkeu.