JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan tidak akan menaikkan tarif pajak selama pertumbuhan ekonomi Indonesia belum tembus 6 persen.
Menurutnya, kenaikan tarif pajak hanya akan dilakukan ketika kondisi perekonomian kuat. Hal ini agar tidak menambah beban dan menggerus daya beli masyarakat.
"Saya akan naikin pajak pada waktu (perekonomian) tumbuhnya di atas 6 persen. Anda akan happy juga bayar pajaknya," ujarnya dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Baca juga: Cerita Lengkap Purbaya soal Pegawai Pajak Tagih Rp 300 Ribu Jam 5 Pagi
Ilustrasi pajak. Bendahara Negara itu menilai, sudah seharusnya kewajiban membayar pajak tidak membuat masyarakat merasa terbebani. Namun selama ini yang terjadi justru sebaliknya.
Seperti yang sempat terjadi beberapa bulan lalu dimana sejumlah pemerintah daerah (pemda) menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan menimbulkan kemarahan masyarakat yang tengah tertekan ekonominya.
"Kalau saya naikin pajak, Anda akan susah," kata Purbaya.
Menurutnya, hal tersebut terjadi karena penerimaan negara tidak segera dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk program atau kebijakan yang dapat menstimulus perekonomian.
Alih-alih disalurkan ke masyarakat, dana pemerimaan negara itu justru dibiarkan mengendap di sistem Bank Indonesia (BI) dan perbankan.
"Kenapa selama ini mengganggu? Karena uangnya nganggur di sana. Saya ambil pajak, uang di bank sentral, di sistem kering," ungkapnya.