Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alamat Usaha Tak Jelas, Mentan Bakal Cabut Izin 101 Pengecer dan distributor Pupuk Nakal

Kompas.com - 31/10/2025, 14:43 WIB
Suparjo Ramalan ,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 101 pengecer dan distribusi pupuk subsidi bakal dicabut izinnya oleh Kementerian Pertanian (Kementan), karena tidak mencantumkan alamat usaha yang valid.

Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, memastikan izin 101 pengecer dan distributor pupuk subsidi bakal dicabut, setelah ditemukan laporan yang tidak mencantumkan alamat usaha secara jelas.

Langkah tersebut bakal melengkapi pencabutan izin 190 pengecer dan distributor yang ketahuan melanggar ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) atau menaikkan harga pupuk subsidi dari ketentuan pemerintah.

“Masih ada 101 (pengecer dan distributor pupuk) ini akan ditindaklanjuti karena alamatnya tidak dicantumkan,” ujar Amran saat konferensi pers di gedung Kementerian Pertanian (Kementan), Jumat (31/10/2025).

Baca juga: Mentan Heran Netizen Tak Percaya Kementan “Banting Tulang” Turunkan Harga Pupuk

Kementan telah mencabut izin 135 pengecer dan distributor ketika melakukan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa daerah seperti Lampung, Maluku, dan Sulawesi. Sementara 55 izin lainnya dicabut pada gelombang berikutnya, sehingga total mencapai 190 izin yang dicabut.

Bahkan pada kesempatan sebelumnya Kementan pernah mencabut izin lebih dari 2.000 kios yang melakukan pelanggaran serupa.

Selain yang sudah ditindak, masih ada 101 laporan yang perlu ditelusuri karena pelapor tidak mencantumkan lokasi kios atau alamat valid.

Pencabutan izin dilakukan tanpa kompromi bagi pelaku yang terbukti melanggar ketentuan HET setelah pemerintah menurunkan harga pupuk subsidi sebesar 20 persen. Penindakan tidak hanya bersifat administratif tetapi upaya membongkar jaringan mafia pupuk yang merugikan petani.

Baca juga: Perangi Mafia Pupuk, Mentan Amran Akui Diserang secara Pribadi: Negara Tak Boleh Kalah

Selain pencabutan izin, lanjut Amran, stok pupuk dari pelanggar akan diatur agar tidak mengganggu pasokan. Kementan menyiapkan mekanisme penggantian distribusi melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/KDKMP), sehingga pasokan pupuk tetap tersedia tepat waktu bagi petani.

Ia juga mempersilakan masyarakat, petani maupun kelompok tani, untuk melaporkan praktik penimbunan, penjualan di atas HET, pupuk palsu, atau pelanggaran lain yang merugikan.

Untuk memudahkan pengaduan, Amran menyatakan Kementan memegang langsung nomor pelaporan dan menjamin kerahasiaan identitas pelapor.

Mentan menegaskan alasan kerasnya kebijakan itu adalah untuk melindungi hajat hidup jutaan pelaku pertanian dan peternakan.

“Kita harus melindungi 160 juta petani Indonesia petani, peternak Indonesia kita harus melindungi, kita harus jaga mereka, kalau ada yang bermain-main kita tindak tegas,” ucap Amran.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
KKSK: Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Terjaga
KKSK: Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Terjaga
Ekbis
Lippo Karawaci Kantongi Pendapatan Rp 6,51 Triliun, Laba Bersih Tembus Rp 368 Miliar
Lippo Karawaci Kantongi Pendapatan Rp 6,51 Triliun, Laba Bersih Tembus Rp 368 Miliar
Cuan
IHSG Ditutup Melonjak 1,36 Persen pada 8.275, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Lagi
IHSG Ditutup Melonjak 1,36 Persen pada 8.275, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Lagi
Cuan
Perkuat Keamanan Logistik Nasional, IPC TPK Operasikan Alat Pemindai Peti Kemas di Tanjung Priok
Perkuat Keamanan Logistik Nasional, IPC TPK Operasikan Alat Pemindai Peti Kemas di Tanjung Priok
Industri
Inflasi Telur dan Daging Ayam Ras Melonjak, BPS Sebut Karena Permintaan Tinggi untuk Program MBG
Inflasi Telur dan Daging Ayam Ras Melonjak, BPS Sebut Karena Permintaan Tinggi untuk Program MBG
Ekbis
Target Swasembada Beras: Produksi Melonjak dan Tantangan Struktural
Target Swasembada Beras: Produksi Melonjak dan Tantangan Struktural
Ekbis
Menkeu Purbaya Siapkan Tarif Cukai Khusus untuk Tarik Produsen Rokok Ilegal ke Kawasan KIHT
Menkeu Purbaya Siapkan Tarif Cukai Khusus untuk Tarik Produsen Rokok Ilegal ke Kawasan KIHT
Ekbis
Jaga Daya Saing, AISA Luncurkan Kemasan Baru Salah Satu Produk Makanan Ringannya
Jaga Daya Saing, AISA Luncurkan Kemasan Baru Salah Satu Produk Makanan Ringannya
Cuan
Bank Mandiri Siap Salurkan Rp 3,22 Triliun BLTS Kesra 2025 lewat Jaringan Cabang hingga Mandiri Agen
Bank Mandiri Siap Salurkan Rp 3,22 Triliun BLTS Kesra 2025 lewat Jaringan Cabang hingga Mandiri Agen
Keuangan
Pemda Bisa Pinjam ke Pemerintah Pusat, Purbaya: Bunga 0,5 Persen
Pemda Bisa Pinjam ke Pemerintah Pusat, Purbaya: Bunga 0,5 Persen
Ekbis
Danantara: TOBA Sudah Declaire Tak Ikut Proyek Sampah Jadi Listrik
Danantara: TOBA Sudah Declaire Tak Ikut Proyek Sampah Jadi Listrik
Cuan
BEI Bakal Kirim Surat Keberatan ke MSCI soal Metode Penghitungan Free Float Saham
BEI Bakal Kirim Surat Keberatan ke MSCI soal Metode Penghitungan Free Float Saham
Cuan
DJP Bongkar Kasus Pencucian Uang Senilai Rp 58,2 Miliar
DJP Bongkar Kasus Pencucian Uang Senilai Rp 58,2 Miliar
Ekbis
QRIS Kini Bisa untuk Grab, Transaksi Digital Makin Mudah bagi Pengguna Muda
QRIS Kini Bisa untuk Grab, Transaksi Digital Makin Mudah bagi Pengguna Muda
Keuangan
ETF Emas Ditarget Rilis Sebelum Juni, BEI Masih Tunggu Aturan OJK
ETF Emas Ditarget Rilis Sebelum Juni, BEI Masih Tunggu Aturan OJK
Cuan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau