Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman saat berkunjung ke pabrik pengolahan kelapa PT NICO, Halmahera Utara, Maluku Utara, Minggu (27/10/2025).
Ia mengungkapkan sudah ada 26 pengecer yang kedapatan melanggar dan kini izin usahanya dicabut.
Baca juga: Pupuk Indonesia Resmi Bangun Pabrik Soda Ash Pertama di RI Senilai Rp 5 Triliun
“Ada yang menjual pupuk di atas HET sebanyak 26 pengecer, izinnya dicabut dan tidak bisa dikembalikan lagi. Akan diberikan kepada yang mau disiplin dan menyayangi petani," ucap Amran.
Sebagai bentuk pengawasan publik, Kementerian Pertanian juga membuka kanal pelaporan melalui layanan WhatsApp "Lapor Pak Amran" di nomor 0823 1110 9390.
Kanal ini dapat digunakan oleh petani dan masyarakat untuk melaporkan berbagai bentuk penyimpangan, mulai dari pupuk palsu hingga pelanggaran harga pupuk bersubsidi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang