JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, mengaku mendapat serangan pribadi dari pihak-pihak yang terganggu oleh kebijakan memberantas praktik mafia pupuk di sektor pertanian di Tanah Air.
Meski begitu, ia memastikan tidak akan mundur sedikitpun dan melanjutkan perang melawan mafia yang selama ini merugikan petani.
Setelah pemerintah menindak tegas para pelanggar, banyak pihak yang berusaha menghubunginya untuk meminta keringanan atau pengampunan. Namun Amran menyebut tidak memberi ampun kepada siapa pun yang terbukti menzalimi petani.
Baca juga: Mentan Sebut 5 Perusahaan Mafia Pupuk Rugikan Petani Rp 3,2 Triliun
Menurutnya, sudah terlalu lama petani dirugikan oleh praktik mafia pupuk yang bermain di balik kebijakan dan distribusi. Bahkan ia mengaku ada pihak-pihak yang menyerangnya secara pribadi sebagai bentuk tekanan agar kebijakan tegas itu dilunakkan.
“Bahwa banyak yang hubungi kami, permintaan ‘bisa nggak diampuni?’, enggak enggak, sudah berapa lama zolimi petani. Bahkan menggunakan orang menyerang kami secara pribadi. Enggak, enggak ini harus kita lawan, ini tidak boleh diberi kesempatan oke,” ujar Amran saat konferensi pers di gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Jumat (31/10/2025).
Amran kembali melontarkan komitmennya memerangi para mafia pupuk, pelaku korupsi, dan seluruh pihak yang menjadi afiliasinya. Ia menekankan dalam perjuangannya, negara tidak boleh kalah dan pemerintah harus berdiri di sisi petani.
Keberpihakan pada petani adalah harga mati, karena mereka merupakan tulang punggung ketahanan pangan nasional. Ia memastikan tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba merugikan petani atau bermain-main dengan kebijakan pertanian.
“Sekali lagi, kita perangi mafia, koruptor bersama afiliasinya, siapapun kita tidak boleh kalah, negara tidak boleh kalah, kita harus berpihak pada petani,” paparnya.
Kementerian Pertanian baru saja mengumumkan pencabutan izin usaha terhadap 190 distributor dan pengecer pupuk subsidi. Pasalnya mereka ketahuan melanggar ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET). Pelanggaran tersebut setelah pemerintah menurunkan HET pupuk bersubsidi sebesar 20 persen.
Amran merinci ada 135 pelaku usaha yang dicabut izinnya saat inspeksi mendadak (sidak) di beberapa daerah seperti Lampung, Maluku, dan Sulawesi. Sementara 55 izin lainnya dijadwalkan dicabut keesokan harinya, sehingga total mencapai 190 izin yang dibekukan.
“Hari ini kita akan mengumumkan para distributor pengecer pupuk yang tidak mematuhi pengumuman pemerintah turun harga 20 persen. dan hari ini kita cabut izinnya yaitu 135 pengecer, distributor yang kita cabut izinnya, yang kita temukan langsung, kami sidak di beberapa tempat ke Lampung, Maluku, Sulawesi,” ucapnya.
“Insya Allah kami lanjutkan besok itu yang dicabut 55. Jadi total sekarang sudah 190 pengecer yang kita cabut izinnya,” lanjut Mentan.
Lebih jauh, masih ada 101 pelaku usaha lain yang akan ditindaklanjuti karena alamat usahanya tidak dicantumkan secara jelas. Tim Kementerian Pertanian akan menelusuri satu per satu pihak yang belum terverifikasi tersebut untuk memastikan seluruh pelanggar dapat dikenai sanksi sesuai aturan.
Adapun produk dan sisa stok pupuk yang masih ada dari pelanggar akan dialihkan kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/KDKMP) sebagai pengganti distribusi agar suplai tetap sampai ke petani.
Kebijakan penurunan HET pupuk sebesar 20 persen efektif diberlakukan mulai 22 Oktober 2025, dan sejak saat itu Kementan membuka saluran pengaduan bagi petani untuk melaporkan praktik penimbunan atau penjualan di atas harga resmi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang