Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Tindak Tegas Praktik Kecurangan Distribusi Pupuk Subsidi, Mentan Luncurkan Layanan “Lapor Pak Amran”

Kompas.com - 31/10/2025, 14:53 WIB
Tsabita Naja,
Dwinh

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meluncurkan layanan WhatsApp “Lapor Pak Amran” melalui nomor 082311109390 sebagai wujud komitmen pemerintah dalam menindak tegas praktik kecurangan distribusi pupuk bersubsidi.

Melalui kanal tersebut, seluruh petani dan kelompok tani dapat melapor langsung kepada Amran jika menemukan penyimpangan harga pupuk di lapangan.

“Seluruh petani di Indonesia silakan melapor. Identitas pelapor kami jaga sepenuhnya. Bila ada penyimpangan seperti pupuk palsu atau harga di atas harga eceran tertinggi (HET), kami akan tindak tegas,” kata Amran dalam keterangan resminya, Jumat (31/10/2025).

Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, Jumat.

Baca juga: Kementan Turunkan Harga Pupuk Subsidi 20 Persen, Petani Optimistis Sambut Musim Tanam

Layanan “Lapor Pak Amran” ditangani secara pribadi oleh Amran bersama tim pengawasan Kementan. Kanal ini menjadi sarana untuk memperkuat pengawasan lapangan sekaligus mempercepat respons terhadap laporan masyarakat.

“Ini nomor saya pegang, langsung ditindaklanjuti. Saatnya kita perangi mafia, koruptor, afiliasinya, seluruh yang merugikan sektor pertanian. Kita harus lindungi 160 juta petani Indonesia. Kalau ada yang bermain-main kita tindak tegas,” ungkap Amran.

Ia menjelaskan bahwa laporan yang disampaikan harus lengkap mencakup jenis pelanggaran, alamat kios pengecer atau distributor yang melakukan pelanggaran, serta jenis pupuk yang melanggar ketentuan HET.

”Tolong yang mau melapor didetailkan alamat kiosnya, kemudian pupuk jenis apa yang dinaikkan harganya dan tidak sesuai HET yang telah diturunkan 20 persen oleh pemerintah. Kami akan cek dan tindak,” jelas Amran.

Baca juga: Harga Turun 20 Persen, Pupuk Subsidi Siap Dorong Musim Tanam Akhir 2025

Selain fokus pada pelanggaran HET pupuk bersubsidi, Amran juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan pelanggaran lain di sektor pertanian.

”Satu minggu ini kita fokus pada pelaporan pupuk, tetapi boleh juga masalah lain, seperti traktor, pupuk palsu, apa saja masalah pertanian,” ucapnya.

Menurut Amran, petani dan masyarakat yang berpartisipasi mengawasi dan melaporkan permasalahan di sektor pertanian merupakan pahlawan.

”Yang melapor adalah pahlawan pangan. Bersama kita perangi mafia,” tegasnya.

Baca juga: Perangi Mafia Pupuk, Mentan Amran Akui Diserang secara Pribadi: Negara Tak Boleh Kalah

Sebelumnya, Amran juga telah menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menoleransi pelanggaran di lapangan. Sebagai tindak lanjut, sebanyak 190 pengecer dan distributor pupuk bersubsidi telah dicabut izinnya karena terbukti menjual di atas HET.

“Hari ini, melalui Pupuk Indonesia, kita cabut izin 190 pengecer dan distributor yang terbukti tidak menurunkan harga pupuk sesuai pengumuman pemerintah. Tidak ada lagi toleransi bagi yang bermain-main dengan kebijakan ini,” katanya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Purbaya Tawarkan Pemda hingga BUMD Ajukan Pinjaman ke Pusat dengan Bunga Rendah 0,5 Persen
Purbaya Tawarkan Pemda hingga BUMD Ajukan Pinjaman ke Pusat dengan Bunga Rendah 0,5 Persen
Keuangan
Nilai Tukar Petani dan Nelayan Kompak Turun Pada Oktober 2025, Apa Penyebabnya?
Nilai Tukar Petani dan Nelayan Kompak Turun Pada Oktober 2025, Apa Penyebabnya?
Ekbis
Benarkah Hino Milik Toyota?
Benarkah Hino Milik Toyota?
Ekbis
Purbaya Soroti Lambatnya Penyerapan Dana oleh BTN, Sektor Perumahan Dinilai Masih Lesu
Purbaya Soroti Lambatnya Penyerapan Dana oleh BTN, Sektor Perumahan Dinilai Masih Lesu
Ekbis
Tak Mau Anak Magang Dieksploitasi, Ini Arahan Menaker
Tak Mau Anak Magang Dieksploitasi, Ini Arahan Menaker
Ekbis
Purbaya: Saya Undang Investor Asing, tapi Tidak Akan Memohon-Mohon
Purbaya: Saya Undang Investor Asing, tapi Tidak Akan Memohon-Mohon
Ekbis
Inflasi Oktober 2025 Capai 0,28 Persen, Disumbang Emas Perhiasan dan Cabai Merah
Inflasi Oktober 2025 Capai 0,28 Persen, Disumbang Emas Perhiasan dan Cabai Merah
Ekbis
Neraca Dagang Indonesia Surplus 4,34 Miliar Dollar AS pada September 2025
Neraca Dagang Indonesia Surplus 4,34 Miliar Dollar AS pada September 2025
Ekbis
Perkuat Peran di IKN, PT PP Teken Kontrak Pembangunan Jalan Kawasan Yudikatif Senilai Rp 1,97 Triliun
Perkuat Peran di IKN, PT PP Teken Kontrak Pembangunan Jalan Kawasan Yudikatif Senilai Rp 1,97 Triliun
Industri
OJK Ungkap Tantangan Pengembangan Industri Keuangan Syariah, Mulai Permodalan hingga Diversifikasi Produk
OJK Ungkap Tantangan Pengembangan Industri Keuangan Syariah, Mulai Permodalan hingga Diversifikasi Produk
Ekbis
Pabrik Asia Lesu, Dampak Tarif dan Lemahnya Permintaan AS Mulai Terasa
Pabrik Asia Lesu, Dampak Tarif dan Lemahnya Permintaan AS Mulai Terasa
Ekbis
Purbaya dan DPD Bahas Arah Kebijakan Fiskal dan Penguatan Daerah
Purbaya dan DPD Bahas Arah Kebijakan Fiskal dan Penguatan Daerah
Ekbis
Rupiah Melemah di Awal Pekan, Dihantui Kenaikan Inflasi dan Surplus Dagang Menyusut
Rupiah Melemah di Awal Pekan, Dihantui Kenaikan Inflasi dan Surplus Dagang Menyusut
Ekbis
Harga Referensi Biji Kakao Turun 14,5 Persen, Imbas Suplai Melimpah
Harga Referensi Biji Kakao Turun 14,5 Persen, Imbas Suplai Melimpah
Ekbis
Harga Emas Antam Melorot di Perdagangan Hari Ini, Turun Jadi Rp 2,27 Juta Per Gram
Harga Emas Antam Melorot di Perdagangan Hari Ini, Turun Jadi Rp 2,27 Juta Per Gram
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau