Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mentan Amran Geram, Cabut Izin 190 Distributor-Pengecer Pupuk Subsidi "Nakal"

Kompas.com - 31/10/2025, 12:33 WIB
Suparjo Ramalan ,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, mengumumkan pencabutan izin usaha 190 distributor dan pengecer pupuk subsidi. Pasalnya mereka ketahuan melanggar ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Pelanggaran tersebut setelah pemerintah menurunkan HET pupuk bersubsidi sebesar 20 persen. Amran merinci ada 135 pelaku usaha yang dicabut izinnya saat inspeksi mendadak (sidak) di beberapa daerah seperti Lampung, Maluku, dan Sulawesi.

Sementara 55 izin lainnya dijadwalkan dicabut keesokan harinya, sehingga total mencapai 190 izin yang dibekukan.

“Hari ini kita akan mengumumkan para distributor pengecer pupuk yang tidak mematuhi pengumuman pemerintah turun harga 20 persen. dan hari ini kita cabut izinnya yaitu 135 pengecer, distributor yang kita cabut izinnya, yang kita temukan langsung, kami sidak di beberapa tempat ke Lampung, Maluku, Sulawesi,” ujar Amran saat konferensi pers di gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Jumat (31/10/2025),

“Insya Allah kami lanjutkan besok itu yang dicabut 55. Jadi total sekarang sudah 190 pengecer yang kita cabut izinnya,” paparnya.

Baca juga: Mentan Amran Sidak Kios Pupuk di Lampung Utara, Pastikan Penurunan Harga Berjalan Efektif

Lebih jauh, masih ada 101 pelaku usaha lain yang akan ditindaklanjuti karena alamat usahanya tidak dicantumkan secara jelas. Tim Kementerian Pertanian akan menelusuri satu per satu pihak yang belum terverifikasi tersebut untuk memastikan seluruh pelanggar dapat dikenai sanksi sesuai aturan.

Adapun produk dan sisa stok pupuk yang masih ada dari pelanggar akan dialihkan kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/KDKMP) sebagai pengganti distribusi agar suplai tetap sampai ke petani.

Kebijakan penurunan HET pupuk sebesar 20 persen efektif diberlakukan mulai 22 Oktober 2025, dan sejak saat itu Kementan membuka saluran pengaduan bagi petani untuk melaporkan praktik penimbunan atau penjualan di atas harga resmi.

Baca juga: Mentan Amran Ingin Jadikan Maluku Utara Pusat Rempah Dunia

Amran menegaskan pemerintah telah dan akan terus menindak tegas pelaku yang merugikan petani. Bahkan pada kesempatan sebelumnya Kementan pernah mencabut izin lebih dari 2.000 kios yang melakukan pelanggaran serupa.

Ia juga mengundang masyarakat, terutama petani dan kelompok tani, untuk melapor langsung lewat WhatsApp (WA) di nomor 082311109690 perihal temuan pelanggaran di sektor pertanian. Ia menjamin kerahasiaan pelapor dan menindaklanjuti setiap laporan secara cepat.

“Seluruh petani, kelompok petani di seluruh Indonesia silakan laporkan, kerahasiaan bapak kami jaga. Pelapor kami jamin kerahasiaannya kami tidak memunculkan, kami tidak tampilkan di media dan dimanapun,” ucap Amran.

Baca juga: Mentan Amran Lepas Ekspor Produk Kelapa Malut ke Tiongkok, Bukti Keberhasilan Hilirisasi Daerah

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Purbaya Tawarkan Pemda hingga BUMD Ajukan Pinjaman ke Pusat dengan Bunga Rendah 0,5 Persen
Purbaya Tawarkan Pemda hingga BUMD Ajukan Pinjaman ke Pusat dengan Bunga Rendah 0,5 Persen
Keuangan
Nilai Tukar Petani dan Nelayan Kompak Turun Pada Oktober 2025, Apa Penyebabnya?
Nilai Tukar Petani dan Nelayan Kompak Turun Pada Oktober 2025, Apa Penyebabnya?
Ekbis
Benarkah Hino Milik Toyota?
Benarkah Hino Milik Toyota?
Ekbis
Purbaya Soroti Lambatnya Penyerapan Dana oleh BTN, Sektor Perumahan Dinilai Masih Lesu
Purbaya Soroti Lambatnya Penyerapan Dana oleh BTN, Sektor Perumahan Dinilai Masih Lesu
Ekbis
Tak Mau Anak Magang Dieksploitasi, Ini Arahan Menaker
Tak Mau Anak Magang Dieksploitasi, Ini Arahan Menaker
Ekbis
Purbaya: Saya Undang Investor Asing, tapi Tidak Akan Memohon-Mohon
Purbaya: Saya Undang Investor Asing, tapi Tidak Akan Memohon-Mohon
Ekbis
Inflasi Oktober 2025 Capai 0,28 Persen, Disumbang Emas Perhiasan dan Cabai Merah
Inflasi Oktober 2025 Capai 0,28 Persen, Disumbang Emas Perhiasan dan Cabai Merah
Ekbis
Neraca Dagang Indonesia Surplus 4,34 Miliar Dollar AS pada September 2025
Neraca Dagang Indonesia Surplus 4,34 Miliar Dollar AS pada September 2025
Ekbis
Perkuat Peran di IKN, PT PP Teken Kontrak Pembangunan Jalan Kawasan Yudikatif Senilai Rp 1,97 Triliun
Perkuat Peran di IKN, PT PP Teken Kontrak Pembangunan Jalan Kawasan Yudikatif Senilai Rp 1,97 Triliun
Industri
OJK Ungkap Tantangan Pengembangan Industri Keuangan Syariah, Mulai Permodalan hingga Diversifikasi Produk
OJK Ungkap Tantangan Pengembangan Industri Keuangan Syariah, Mulai Permodalan hingga Diversifikasi Produk
Ekbis
Pabrik Asia Lesu, Dampak Tarif dan Lemahnya Permintaan AS Mulai Terasa
Pabrik Asia Lesu, Dampak Tarif dan Lemahnya Permintaan AS Mulai Terasa
Ekbis
Purbaya dan DPD Bahas Arah Kebijakan Fiskal dan Penguatan Daerah
Purbaya dan DPD Bahas Arah Kebijakan Fiskal dan Penguatan Daerah
Ekbis
Rupiah Melemah di Awal Pekan, Dihantui Kenaikan Inflasi dan Surplus Dagang Menyusut
Rupiah Melemah di Awal Pekan, Dihantui Kenaikan Inflasi dan Surplus Dagang Menyusut
Ekbis
Harga Referensi Biji Kakao Turun 14,5 Persen, Imbas Suplai Melimpah
Harga Referensi Biji Kakao Turun 14,5 Persen, Imbas Suplai Melimpah
Ekbis
Harga Emas Antam Melorot di Perdagangan Hari Ini, Turun Jadi Rp 2,27 Juta Per Gram
Harga Emas Antam Melorot di Perdagangan Hari Ini, Turun Jadi Rp 2,27 Juta Per Gram
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau