JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah meneken Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) pada Senin (23/6/2025).
Naskah DIM RUU KUHAP diteken oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto di Graha Pengayoman, Kemenkum, Jakarta, Senin.
Baca juga: Jaksa Agung Sebut RUU KUHAP Sudah Sesuai Perkembangan Zaman
Dalam presentasi Kementerian Hukum, ada sembilan poin penguatan yang dimuat pemerintah dalam DIM RUU KUHAP, yaitu:
• Memuat mengenai jaminan hak-hak tersangka, terdakwa, dan terpidana
• Perlindungan khusus bagi saksi, korban, perempuan, dan penyandang disabilitas.
• Penegasan mekanisme upaya paksa, termasuk penetapan tersangka dan pemblokiran aset.
• Perluasan ruang lingkup praperadilan
• Pengaturan tentang restorative justice
• Ketentuan tentang kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi
• Penguatan peran advokat dan pengaturan saksi mahkota
• Aturan pidana untuk korporasi
• Integrasi sistem informasi peradilan pidana berbasis teknologi digital
Baca juga: Aparat Penegak Hukum Diminta Tak Saling Intervensi dalam Proses Revisi KUHAP
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyambut baik DIM RUU KUHAP yang telah disusun bersama Mahkamah Agung (MA), Polri, Kejaksaan Agung, dan ikut menerima masukan dari akademisi, ahli, dan koalisi masyarakat sipil.
"Sebuah kebahagiaan yang tersendiri bagi kami di Kementerian Hukum, dengan kehadiran Yang Mulia Ketua MA, Bapak Kapolri, Bapak Jaksa Agung, bersama dengan Bapak Pak Mensetneg bisa melahirkan sebuah DIM sebagai satu kesatuan daripada terhadap apa yang diyakinkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat," kata Menteri Hukum Supratman dalam pidatonya.
"Tentu ini menggambarkan cita-cita presiden, ingin mewujudkan sebuah pemerintahan di mana seluruh bagian dari pemerintahan kompak, dan bisa satu dalam sebuah tindakan," sambungnya.