Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mohammad Isa Gautama
Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Negeri Padang

Pengamat Komunikasi Politik dan Sosiologi Media

Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong: Terbaliknya Efek Jera

Kompas.com - 21/07/2025, 15:34 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

THOMAS Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus importasi gula. Ruang sidang tak hanya bergema oleh palu hukum, tetapi juga menggaung ke seluruh jagat politik dan opini publik.

Vonis ini mengguncang sendi hukum, retorika antikorupsi, dan narasi politik pemerintah.

Ironis, majelis hakim menyatakan bahwa Tom Lembong tidak menerima suap, tidak mengambil keuntungan pribadi, bahkan tidak memiliki niat jahat (mens rea).

Alih-alih dinyatakan bebas, ia tetap dijatuhi hukuman pidana penjara karena dianggap melanggar prosedur administratif dalam keputusan izin impor gula.

Paradoks retorika politik

Fenomena ini tidak hanya mencerminkan krisis hukum, tetapi juga krisis komunikasi politik. Sejak awal, Presiden Prabowo Subianto menegaskan perang terhadap korupsi dengan retorika lantang.

Baca juga: Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong: Noda Hitam Penegakan Hukum

Dalam pidato pelantikannya, ia berseru: "Kalau ikan busuk, busuknya dari kepala". Ucapan ini menggema sebagai ancaman moral terhadap birokrasi yang korup.

Dalam pidato Hari Pancasila pada 2 Juni 2025, ia bahkan menyatakan bahwa tidak akan ada kompromi terhadap pelanggaran yang merugikan rakyat.

Di sisi lain, Presiden Prabowo pernah menawarkan jalan damai bagi koruptor besar. Buktinya, dalam kunjungan ke Mesir pada akhir 2024, ia mengatakan: "Kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan."

Maka, pertanyaannya pun mencuat: bagaimana bisa seorang yang tidak mencuri, tapi malah dipenjara, sementara pencuri besar diberi ruang kompromi?

Fenomena ini dapat dibaca melalui kerangka teori framing dalam komunikasi politik. Menurut Robert Entman, framing adalah proses seleksi dan penekanan aspek tertentu dari realitas untuk membentuk persepsi publik (2004).

Dalam kasus Tom Lembong, media dan pejabat publik menggaungkan istilah "korupsi impor gula", membingkai kasus ini sebagai pelanggaran kriminal berat, bukan kesalahan teknokratis yang terjadi dalam proses kebijakan publik. Framing ini menutup ruang diskusi yang lebih rasional dan adil tentang esensi perkaranya.

Pembingkaian ini diperkuat oleh gaya komunikasi populis yang menekankan moralitas simbolik.

Dalam konteks ini, Prabowo tampil sebagai sosok pemberantas korupsi yang kuat, sebagaimana diharapkan oleh sebagian besar rakyat.

Namun, seperti yang diingatkan Murray Edelman dalam The Symbolic Uses of Politics, simbol-simbol politik sering kali digunakan untuk menciptakan persepsi stabilitas dan kepemimpinan, bahkan ketika kenyataannya jauh lebih kompleks (1985).

Dalam hal ini, komunikasi antikorupsi tampak digunakan sebagai instrumen simbolik untuk mempertahankan legitimasi kekuasaan, bukan sebagai prinsip keadilan sejati.

Halaman:


Terkini Lainnya
Pertamina dan KLH Kolaborasi Bersihkan Sungai Ciliwung di Kebun Raya Bogor
Pertamina dan KLH Kolaborasi Bersihkan Sungai Ciliwung di Kebun Raya Bogor
Nasional
Sahroni Dilaporkan ke MKD DPR, Gara-gara Ucapannya Pakai Diksi Tak Pantas
Sahroni Dilaporkan ke MKD DPR, Gara-gara Ucapannya Pakai Diksi Tak Pantas
Nasional
Prabowo Bakal Fungsikan Airbus A400M untuk Evakuasi Korban Bencana, Termasuk Gaza
Prabowo Bakal Fungsikan Airbus A400M untuk Evakuasi Korban Bencana, Termasuk Gaza
Nasional
Menaker: Kita Tidak Ingin Magang Nasional Dijadikan Sarana Eksploitasi
Menaker: Kita Tidak Ingin Magang Nasional Dijadikan Sarana Eksploitasi
Nasional
Umrah Mandiri Dilegalkan, Menhaj Gus Irfan Sarankan Jemaah Tetap Konsultasi PPIU
Umrah Mandiri Dilegalkan, Menhaj Gus Irfan Sarankan Jemaah Tetap Konsultasi PPIU
Nasional
Eks Direktur PT PPI Charles Sitorus Tak Kasasi di Kasus Impor Gula
Eks Direktur PT PPI Charles Sitorus Tak Kasasi di Kasus Impor Gula
Nasional
Airbus Resmi Serahkan Pesawat A400M Pertama ke Indonesia
Airbus Resmi Serahkan Pesawat A400M Pertama ke Indonesia
Nasional
Umrah Mandiri Dilegalkan, Menteri Haji Akui Terima Banyak Komplain dari Biro Travel
Umrah Mandiri Dilegalkan, Menteri Haji Akui Terima Banyak Komplain dari Biro Travel
Nasional
Adies Kadir Dilaporkan ke MKD, Buntut Pernyataan Viral soal Tunjangan Anggota DPR
Adies Kadir Dilaporkan ke MKD, Buntut Pernyataan Viral soal Tunjangan Anggota DPR
Nasional
Airbus A400M Mampu Jadi Pesawat Pemadam Kebakaran Hutan, Bisa Bawa 20.000 Liter Air
Airbus A400M Mampu Jadi Pesawat Pemadam Kebakaran Hutan, Bisa Bawa 20.000 Liter Air
Nasional
Budi Arie Ingin Cepat Masuk Gerindra dan Klaim Diajak Langsung Prabowo
Budi Arie Ingin Cepat Masuk Gerindra dan Klaim Diajak Langsung Prabowo
Nasional
SBY dan Eks Menteri Kabinet Indonesia Bersatu 'Reuni' di Thamrin
SBY dan Eks Menteri Kabinet Indonesia Bersatu "Reuni" di Thamrin
Nasional
Antara Janji Politik dan Hutang Konstitusi
Antara Janji Politik dan Hutang Konstitusi
Nasional
MKD Sidangkan Kasus Sahroni dkk, Deputi Persidangan DPR Jadi Saksi Pertama
MKD Sidangkan Kasus Sahroni dkk, Deputi Persidangan DPR Jadi Saksi Pertama
Nasional
Prabowo Serahkan Airbus A400M ke TNI Angkatan Udara
Prabowo Serahkan Airbus A400M ke TNI Angkatan Udara
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau