Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan Tidak Gratis, Ada Biayanya

Kompas.com - 20/08/2025, 11:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Balik nama sertifikat tanah warisan menjadi salah satu layanan yang disebut-sebut gratis dalam informasi yang beredar pada platform TikTok.

Padahal, informasi tersebut tidaklah benar alias ada biaya yang dipatok untuk melakukan layanan tersebut.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pun telah menyampaikan hal tersebut.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Harison Mocodompis menyampaikan agar masyarakat berhati-hati terhadap akun media sosial yang tidak jelas sumbernya.

“Kami melihat banyak sekali akun TikTok @bpn_tanahgratis beredar. Untuk itu, masyarakat diimbau tidak terpengaruh dengan akun media sosial tidak resmi yang menyebarkan klaim seperti ‘BPN Tanah Gratis’," regas Harison, Selasa (19/8/2025).

Baca juga: Cara Balik Nama Sertifikat Tanah: Syarat, Biaya, dan Tahapannya

Menurut Harison, informasi dan layanan resmi hanya dapat diperoleh melalui kanal resmi Kementerian ATR/BPN, yakni situs atrbpn.go.id dan akun media sosial resminya.

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Biaya peralihan hak karena pewarisan dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan.

Dengan rumus: nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi)) / (dibagi) 1.000.

Contohnya, jika nilai tanah per meter persegi sebesar Rp 500.000 dan luas tanah 1.000 meter persegi, maka biaya balik nama sertifikat tanah warisan senilai Rp 500.000.

Akan tetapi, merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah pada Pasal 61 ayat (3) menyebutkan untuk pendaftaran peralihan hak karena pewarisan yang diajukan dalam waktu 6 bulan sejak tanggal meninggalnya pewaris, tidak dipungut biaya pendaftaran.

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

  • Formulir permohonan yang sudah di isi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  • Surat kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon / para ahli waris (KTP/KK) dan surat kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Sertifikat asli
  • Surat Keterangan Waris (SKW) sesuai peraturan perundang-undangan
  • Akte Wasiat notaris
  • Fotokopi SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB atau BPHTB (Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
  • Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP atau PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 juta, dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak) Kemudian, juga menyertakan surat keterangan meliputi: Identitas diri, Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
  • Pernyataan tanah tidak sengketa
  • Pernyataan tanah atau bangunan dikuasai secara fisik

Baca juga: Prosedur dan Syarat Balik Nama Rumah

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

  • Bawa Dokumen ke Kantor Pertanahan

Bawa semua dokumen yang sudah disiapkan ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat untuk memulai proses balik nama. Di Kantah, Anda akan mendapatkan formulir untuk diisi dan ditandatangani di atas materai cukup.

  • Pengajuan

Setelah formulir diisi, serahkan bersama dengan dokumen lainnya ke loket pelayanan di Kantag. Pihak Kantah akan memverifikasi data dan dokumen yang Anda ajukan. 

  • Pembayaran BPHTB dan Balik Nama Sertifikat Tanah

Proses balik nama sertifikat tanah memerlukan pembayaran BPHTB, dan biaya balik nama sertifikat tanah warisan. Sehingga, Anda perlu membayarnya seperti dengan contoh perhitungan di atas.

  • Proses Verifikasi

Pihak Kantah akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap data dan dokumen yang diajukan.

Proses ini bisa memakan waktu beberapa minggu, tergantung pada kelengkapan dan kondisi dokumen.

  • Penerbitan Sertifikat Tanah Baru

Setelah verifikasi selesai dan pembayaran BPHTB dikonfirmasi, sertifikat tanah baru yang sudah dibalik nama akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemilik baru.

Pengambilan Sertifikat Tanah Sertifikat tanah yang baru akan diberikan kepada pemilik baru oleh pihak Kantah, dengan nama yang tertera sesuai dengan data pemilik yang baru.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau