JAKARTA, KOMPAS.com - Balik nama sertifikat tanah warisan menjadi salah satu layanan yang disebut-sebut gratis dalam informasi yang beredar pada platform TikTok.
Padahal, informasi tersebut tidaklah benar alias ada biaya yang dipatok untuk melakukan layanan tersebut.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pun telah menyampaikan hal tersebut.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Harison Mocodompis menyampaikan agar masyarakat berhati-hati terhadap akun media sosial yang tidak jelas sumbernya.
“Kami melihat banyak sekali akun TikTok @bpn_tanahgratis beredar. Untuk itu, masyarakat diimbau tidak terpengaruh dengan akun media sosial tidak resmi yang menyebarkan klaim seperti ‘BPN Tanah Gratis’," regas Harison, Selasa (19/8/2025).
Baca juga: Cara Balik Nama Sertifikat Tanah: Syarat, Biaya, dan Tahapannya
Menurut Harison, informasi dan layanan resmi hanya dapat diperoleh melalui kanal resmi Kementerian ATR/BPN, yakni situs atrbpn.go.id dan akun media sosial resminya.
Biaya peralihan hak karena pewarisan dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan.
Dengan rumus: nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi)) / (dibagi) 1.000.
Contohnya, jika nilai tanah per meter persegi sebesar Rp 500.000 dan luas tanah 1.000 meter persegi, maka biaya balik nama sertifikat tanah warisan senilai Rp 500.000.
Akan tetapi, merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah pada Pasal 61 ayat (3) menyebutkan untuk pendaftaran peralihan hak karena pewarisan yang diajukan dalam waktu 6 bulan sejak tanggal meninggalnya pewaris, tidak dipungut biaya pendaftaran.
Baca juga: Prosedur dan Syarat Balik Nama Rumah
Bawa semua dokumen yang sudah disiapkan ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat untuk memulai proses balik nama. Di Kantah, Anda akan mendapatkan formulir untuk diisi dan ditandatangani di atas materai cukup.
Setelah formulir diisi, serahkan bersama dengan dokumen lainnya ke loket pelayanan di Kantag. Pihak Kantah akan memverifikasi data dan dokumen yang Anda ajukan.
Proses balik nama sertifikat tanah memerlukan pembayaran BPHTB, dan biaya balik nama sertifikat tanah warisan. Sehingga, Anda perlu membayarnya seperti dengan contoh perhitungan di atas.
Pihak Kantah akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap data dan dokumen yang diajukan.
Proses ini bisa memakan waktu beberapa minggu, tergantung pada kelengkapan dan kondisi dokumen.
Setelah verifikasi selesai dan pembayaran BPHTB dikonfirmasi, sertifikat tanah baru yang sudah dibalik nama akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemilik baru.
Pengambilan Sertifikat Tanah Sertifikat tanah yang baru akan diberikan kepada pemilik baru oleh pihak Kantah, dengan nama yang tertera sesuai dengan data pemilik yang baru.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini