JAKARTA, KOMPAS.com - Apakah saat ini Anda ingin menjual sebagian bidang dari tanah warisan yang dimiliki? Perlu diingat, prosedur pecah sertifikat harus dilakukan.
Pasalnya, pecah sertifikat menjadi penting ketika ada tanah warisan yang harus dibagi ke beberapa pewaris.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Harison Mocodompis menyarankan agar masyarakat mengakses Sentuh Tanahku.
"Dan jika ada yang ingin masyarakat konsultasikan silahkan menghubungi nomor WA (WhatsApp) hotline (081110680000)," jelasnya kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan Ada Syaratnya, Cek di Sini
Oleh karena itu, Anda yang berencana melakukan pemecahan sertifikat tanah baiknya memahami cara mengurusnya.
Alur proses pemecahan sertifikat tanah dimulai dari penyiapan berkas persyaratan oleh pemohon.
Kemudian, melakukan penyerahan berkas ke loket pelayanan Kantor Pertanahan (Kantah sesuai domisili).
Petugas akan memeriksa berkas yang diajukan pemohon. Lalu, pemohon menuju loket pembayaran untuk membayarkan biaya pendaftaran terkait pemecahan sertifikat tanah. Setelah itu, petugas Kantah akan melakukan pengukuran bidang tanah.
Pada proses ini, pemohon harus hadir. Setelah tanah diukur dan digambar, tahapan berikutnya adalah Kantah melakukan pembukuan hak serta penerbitan sertifikat tanah.
Setelah tanah diukur dan digambar, tahapan berikutnya adalah Kantah melakukan pembukuan hak serta penerbitan sertifikat tanah.
Baca juga: Ini Rumus Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan
Sementara waktu penyelesaian proses pecah sertifikat tanah di Kantah umumnya berlangsung selama 15 hari kerja.
Sedangkan untuk biayanya dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing masing bidang pemecahan.
Baca juga: Benarkah Rumah atau Tanah Warisan Telantar Bisa Diambil Negara?
Misalnya, disimulasinya total luas tanah 200 meter persegi dengan jumlah yang dilakukan pemecahan sebanyak dua bidang, peruntukannya non-pertanian.
Hasilnya di DKI Jakarta, total biaya Rp 396.000. Rinciannya, pengukuran Rp 296.000 dan pendaftaran Rp 100.000.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini