JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 5,5 juta sertifikat tanah elektronik terbit dalam setahun terakhir atau kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
Sehingga, kini capaian sertifikat elektronik sebanyak 6.145.774 sertifikat atau 6,4 persen dari sertifikat tanah yang telah terbit di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Adapun dalam 1 tahun ini, telah dilakukan dorongan peralihan secara elektronik. Ini di mana sampai Oktober 2025 telah terbit 35.182 akta peralihan elektronik dan 474 Kantor Pertanahan (Kantah) telah melakukan peralihan elektronik (98 persen).
Baca juga: Cara Mengetahui Sertifikat Tanah Elektronik Asli atau Palsu
Untuk mendaftarkan sertifikat tanah elektronik, ada dua aspek penting yang perlu diperhatikan yaitu fisik dan yuridis.
"Yang berubah menjadi elektronik itu aspek yuridisnya. Namun, aspek fisik tanahnya tetap ada secara fisik," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian ATR/BPN Shamy Ardian, dikutip Kompas.com, Senin (20/10/2025).
Adapun ketika masyarakat hendak mengganti sertifikat tanah kertas menjadi elektronik, yang mengalami perubahan ialah aspek yuridisnya.
Biaya mengurus sertifikat tanah elektronik di Kantah dapat diketahui masyarakat dengan mengecek situs Kementerian ATR/BPN maupun aplikasi Sentuh Tanahku.
Dengan memilih layanan pertanahan penggantian sertifikat karena blanko lama, masyarakat dapat mengetahui tarif yang perlu dibayar.
Adapun biaya urus sertifikat tanah elektronik tertulis sebesar Rp 50.000 per sertifikat tanah.
Hal itu juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Selain biaya, ketika mengecek di situs Kementerian ATR/BPN maupun aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat juga dapat mengetahui syarat urus sertifikat tanah elektronik, yakni:
Baca juga: Setahun Prabowo-Gibran, 5,5 Juta Sertifikat Tanah Elektronik Terbit
Di sini, sertifikat tanah lama yang berbentuk fisik diserahkan ke Kantah untuk ditukarkan menjadi sertifikat elektronik.
Hal ini untuk menghindari adanya sertifikat ganda. Kemudian, dokumen-dokumen tadi akan dilakukan verifikasi oleh petugas loket pelayanan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang