KOMPAS.com - Masyarakat sudah cukup banyak yang mulai mengganti sertifikat tanah analog/kertas menjadi elektronik.
Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN pada Senin (20/10/2025), jumlah sertifikat tanah elektronik yang terbit sebanyak 6.145.774 sertifikat atau 6,4 persen dari total sertifikat tanah di Kementerian ATR/BPN.
Adapun selama setahun terakhir, capaian penerbitan sertifikat tanah elektronik meningkat kurang lebih 5.500.000 sertifikat dari semula 639.423 sertifikat.
Untuk itu, bagi masyarakat yang ingin membuat sertifikat tanah elektronik di Kantor Pertanahan (Kantah) perlu memahami prosesnya agar tidak salah langkah.
Baca juga: Setahun Prabowo-Gibran, 5,5 Juta Sertifikat Tanah Elektronik Terbit
Dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, sertifikat tanah elektronik merupakan sertifikat tanah yang diterbitkan melalui sistem elektronik berbentuk file PDF yang disimpan dalam brankas elektronik pemegang hak.
Sertifikat tanah elektronik disimpan pada brankas elektronik masing-masing pemegang hak yang dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Namun, pemegang hak bisa mendapatkan salinan resmi sertifikat tanah elektronik yang dicetak pada kertas dengan spesifikasi khusus (secure paper) oleh Kantor Pertanahan.
Apabila salinan resmi sertifikat tanah elektronik hilang atau rusak, pemegang hak tidak perlu mengajukan percetakan salinan resmi, cukup mencetak kembali secara mandiri pada kertas biasa dengan mengakses asli sertifikat tanah elektronik pada brankas elektronik.
Cara membuat sertifikat tanah elektronik yaitu dengan mengajukan permohonan penggantian sertifikat tanah karena blanko lama di Kantah, berikut tahapannya:
Baca juga: Cara Mengetahui Sertifikat Tanah Elektronik Asli atau Palsu
Baca juga: Bentuk Sertifikat Tanah Elektronik Cuma Satu Lembar, Ini Detail Isinya
Baca juga: Ini Perbedaan Sertifikat Tanah Elektronik dan Konvensional
Contoh sertifikat tanah elektronik.Sertifikat tanah elektronik berupa dokumen dengan dua halaman. Namun apabila dicetak, sertifikat ini akan memiliki satu lembar dengan dua halaman bolak-balik.
Prinsipnya baik saat berupa dokumen elektronik maupun setelah dicetak, bentuk sertifikat tanah elektronik tetap sama.
Baca juga: Apakah Sertifikat Elektronik Gampang Dibobol? BPN Pastikan Aman
Berikut isi sertifikat tanah elektronik sesuai dengan urutan nomor di gambar:
Edisi merupakan keterangan riwayat pembuatan sertifikat elektronik.
Diisi sesuai dengan Hak yang dibukukan/didaftarkan. Kemudian untuk NIB menggunakan format 14 Digit.